Implementation of Anti-Corruption Education Through Penetrasi Method (Penanaman 9 Nilai Karakter Anti Korupsi) for the Urban Village Community of Jabungan

Authors

  • Dina Wahyu Pritaningtias Faculty of Law Universitas Negeri Semarang Author
  • Anindhita Sekaring Barendriyas Faculty of Law Universitas Negeri Semarang Author
  • Amira Rahma Sabela Faculty of Law Universitas Negeri Semarang Author
  • Indah Sri Utari Faculty of Law Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.15294/ijals.v1i1.22793

Keywords:

anti-corruption education; nine values of anti-corruption character

Abstract

The importance of anti-corruption education for communities in the area of Jabunganan Village in particular among teenagers, because they were the agents of change for nation building Indonesia in order to form a generation that has integrity. Attempts are made to college student real work relating to the State University of Semarang 2019 in instilling the value of anti-corruption through the PENETRASI method (Penanaman Sembilan Nilai Karakter Anti Korupsi) by holding discussion, dissemination, training and games. In these efforts, contains multiple values, including the anti-corruption character: 1) Honest, 2) Fair, 3) Hard-work, 4) Caring, 5) Simple, 6) Daring, 7) Liability, 8) Independent, 9) Disciplines. These efforts include: Anti Corruption Week (Antik), Rumah Sampah (Ramah), Ruang Inspirasi (Rapi), dan Anti Suap (Asiap), Bank Sampah (Basah), Pelatihan Neraca Laba Rugi bagi UMKM, Lomba Pidato Tema Anti Korupsi (Ladang Tikus), Pelatihan Pembuatan Briket dari Sampah Organik, Psikodrama, Mitigasi Bencana, Infografis Anti Korupsi, Permainan Ular Tangga dan Festival Anak Sholeh.

References

Amanulloh, N. (2015). Buku 3: Demokratisasi Desa. Jakarta : Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Aziz, N.L.Y. (2016). Otonomi Desa dan Efektivitas Dana Desa. Jurnal Penelitian Politik. 13(2):

Djohani, R. (2008). Panduan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Bandung: Perpustakaan Nasional Katalog dalam Terbitan (KDT).

Djogo, T. (2003). Kelembagaan dan Kebijakan Dalam Pengembangan Agroforesti. Word Agroforestry Centre (ICRAF) Southeast Asia.

Ihsan, M.M. (2015). Ketahanan Masyarakat Desa. Kementrian Desa. Jakarta: Pembangunan Daerah Teringgal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Maddick, H., & Nurcholis, H. (2007). Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Grasindo: Jakarta.

Marjoko, S.I., & Hawari, H. (2013). Pemerintah Desa yang Baik. Medan: Bitra Indonesia, The Activator for Rural Progress.

Miskawati & Tahir, H. (2014). Peran Badan Permusyawaratan Desa (VILLAGE COUNCIL) Pembangunan Desa (Studi di Desa Tolajuk Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu). Thesis. Makassar: Universitas Negeri Makassar.

Ndraha, T. (2002). Pembangunan Masyarakat. Jakarta: Rineka Cipta.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Saparin, S. (2015). Luas Bidang Kegiatan Pemerintahan, Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Silahudin, M. (2015). Kewenangan desa dan Regulasi Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Tim Kementerian Dalam Negeri & Australian Government. Buku Panduan VILLAGE COUNCIL 2018. Jakarta: KOMPAK Kemitraan Pemerintah Australia dan Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Waluyo, B. (1996). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Widjaja, HAW. (2008). Otonomi Desa: Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2019-09-15

Article ID

22793