Analisis Akta Pelepasan Hak Sebelum dan Sesudah PP Nomor 18 Tahun 2021 dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Perusahaan Swasta
DOI:
https://doi.org/10.15294/ipmhi.v6i1.48522Keywords:
Akta Pelepasan Hak, Peralihan Hak Atas Tanah, Perusahaan Swasta, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan dan praktik Akta Pelepasan Hak dalam peralihan hak atas tanah untuk kepentingan perusahaan swasta sebelum dan sesudah berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021, serta implikasinya terhadap kepastian hukum. Permasalahan utama yang diangkat adalah adanya kesenjangan normatif dan inkonsistensi pelaksanaan di antara Kantor Pertanahan terkait penggunaan bukti kepemilikan tanah lama (girik, letter C, petok D) dalam prosedur pelepasan hak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menganalisis bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sebelum PP 18/2021, Akta Pelepasan Hak dapat dibuat langsung berdasarkan bukti kepemilikan lama tanpa keharusan bersertifikat, sehingga prosesnya cepat namun rentan sengketa. Setelah PP 18/2021, khususnya Pasal 96, seluruh bukti lama wajib dikonversi menjadi sertifikat paling lambat 2 Februari 2026, dan Akta Pelepasan Hak hanya dapat dibuat setelah pemilik tanah memperoleh sertifikat melalui mekanisme pengakuan hak yang mensyaratkan surat pernyataan penguasaan fisik minimal 20 tahun serta disaksikan dua orang saksi dari lingkungan setempat. Implikasi terhadap kepastian hukum bersifat signifikan: prosedur berbasis sertifikat meningkatkan perlindungan hukum, namun masih terjadi ketidakkonsistenan antar Kantor Pertanahan, beban administrasi berat, serta waktu dan biaya yang lebih panjang bagi perusahaan swasta. Kesimpulannya, diperlukan harmonisasi standar prosedur dan penguatan kapasitas administrasi di seluruh Kantor Pertanahan agar kepastian hukum dapat tercapai secara merata.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1997)
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1202)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 953)
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Buku
Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudja. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Sutedi, Adrian, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.
Jurnal
Aghustin Ma’i, Marlyn, dan B.F Sihombing. 2025. “Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah Girik Yang Belum Mendaftarkan Tanahnya”. Jurnal Hukum Lex Generalis 6 (9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.1980.
Atie Olii and Godlieb N Mamahit. “Pengaturan Hukum Tentang Pendaftaran Tanah Menjadi Hak Milik Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.” Lex Privatum Vol.VI, no. 1 (2018): 20. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/19431.
Azkia Rihadatul Aisy. “Legal Certainty Of Land Disputes: Differences In The Assessment Of Evidence Of Release Of Rights Between The Court Of Appeal And Cassation (Study Of Decision No 292 PDT 2018 PT.DKI And Decision No 212 K PDT 2020)” Semarang State University Undergraduate Law and Society Review 5 (2): 1466-86. (2025) https://doi.org/10.15294/lsr.v5i2.25714
Bangsu, Muh, and Sukendah. “Pemindahan Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Bersertipikat Melalui Jual Beli Yang Berkepastian Hukum”. Jurnal Legisia 12, no. 2 (2022): 34-45. https://doi.org/10.58350/leg.v14i1.158
Bima Setoaji, Sulistyandari, dan Siti Kunarti, “Validity of Land Rights Transfer Based on Debt with Collateral of Land Certificate under Indonesian Law,” Problems of Legality 1, no. 160 (2023): 288, http://plaw.nlu.edu.ua/article/view/269672
Efendi, Mohamad Da’i. “Penguasaan Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertipikat”. Notaire 3, no. 3 (2020): 381-404. https://doi.org/10.20473/ntr.v3i3.22834
Ekiawan, Muhammad Alrizky, dan Teddy Lesmana. “Jual Beli Tanah Tidak Bersertifikat Dalam Perspektif Hukum Agraria Indonesia (Studi Di Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi).” Jurnal Hukum Lex Generalis 4, no. 3 (2023):274-82. https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i3.367
Karel V. H. Baransano, "Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah Adat Pada Masyarakat Hukum Adat Suku Sentani Di Kabupaten Jayapura," Socius: Jurnal Penelitian Sosial 2, no. 5 (2024), https://doi.org/10.5281/zenodo.15703514.
Bima Setoaji, Sulistyandari, dan Siti Kunarti, “Validity of Land Rights Transfer Based on Debt with Collateral of Land Certificate under Indonesian Law,” Problems of Legality 1, no. 160 (2023): 288, http://plaw.nlu.edu.ua/article/view/269672
Delvebbert A.P Omp,. Ronald Mawuntu,Harly Stanly Muaja “ Perampasan Hak Atas Tanah Yang Dilakukan Pemerintah Atau Swasta Terhadap Masyarakat Pemilik Hak Guna Usaha “ Lex_crimen Jurnal Fakultas Hukum Unsrat: 14 ( 3) (2025).
Enggal Suko Pangastiti Dan Wahyu Adi Mudiparwanto,” Faktor Pendukung Dan Penghambat Dalam Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Studi Kasus Di Kabupaten Bantul” Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.4 (2025) https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1348
Faizah Nurina, "Kepastian hukum kepemilikan tanah bekas hak adat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2021," Proceeding Universitas Gadjah Mada Notary Law Conference And Call For Paper 1 (2022): 1-20, http://karya.brin.go.id/d/eprint/33366/
Fatma Afifah, Fikri Hadi, Farina Gandryani, “ Konsep Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 3(2), 115-127. https://doi.org/10.38156/jihwp.v3i2.326
Harahap, Mita Yasmina, Muhammad Yamin Lubis, dan Rosnidar Sembiring.“Kajian Yuridis Peralihan Tanah Milik Adat Melalui Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR) Dan Pendaftarannya Di Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan”. Jurnal Hukum Lex Generalis 6 (3). (2025.) https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i3.1447
Napitupulu, Rolan, and Agus Sarono. "Akibat Hukum Jual Beli Tanah Untuk Kepentingan Perusahaan Swasta Dengan Akta Pelepasan Hak." Notarius 15, no. 1 (2022): 147-157. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46031
Siregar, R. P., Purba, H., & Sembiring, R. (2025). Analisis Yuridis Perbuatan Wanprestasi atas Sengketa Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah dalam Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor 27/PDT.G/2023/PN BJB). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.2271
Taufikur Rohman, "Dilema Hukum Dan Keadilan: Kajian Yuridis Atas Rencana Penghapusan Tanah Adat Di Indonesia Tahun 2026," Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 3 (2025), https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i3.1057.
Skripsi, Tesis, Disertasi
Al-Halim Marsa Putra, "Kedudukan Akta Pelepasan Tanah yang Dibuat Dihadapan Notaris untuk Pengadaan Tanah Kelurahan Asera Kecamatan Asera oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi Tenggara" (Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Islam Sultan Agung, 2023).
Dina Astagina, "Kekuatan Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak Atas Tanah yang Dibuat oleh Notaris/PPAT" (Tesis, Universitas Hasanuddin, 2021).
Internet
Halo JPN. “Bagaimana Mekanisme Pelepasan Hak Atas Tanah?.” https://halojpn.kejaksaan.go.id/detail/2026-ADJN (diakses April 14, 2026)








