Completion of UPTD BPBTP Land Tenure by the Community at the Maligano Main Seed Hall, Southeast Sulawesi Province
Keywords:
Analisis, Masyarakat, Penguasaan TanahAbstract
Penguasaan tanah tanpa hak dan tanpa izin merupakan masalah hukum yang kompleks di Indonesia. Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya menjadi landasan hukum utama yang melarang penggunaan tanah oleh pihak yang tidak memiliki hak yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui kondisi eksisting penguasaan tanah UPTD BPBTP yang dikuasai oleh masyarakat di Balai Benih Utama Maligano Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara; (2) Mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penguasaan tanah UPTD BPBTP oleh masyarakat di Balai Benih Utama Maligano Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara; (3) Mengetahui penyelesaian terhadap penguasaan tanah UPTD BPBTP oleh masyarakat di Balai Benih Utama Maligano Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik validitas data menggunakan teknik triangulasi sumber. Teknik analisis data dilakukan dengan empat tahapan yaitu, pengumpulan, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Kondisi eksisting penguasaan tanah BBU Maligano yang secara fisik dikuasai oleh UPTD BPBTP dengan alas hak pakai seluas 9,75 Ha dikuasai oleh masyarakat tanpa hak dan tanpa izin seluas 8 Ha yang digunakan untuk menanam tanaman tahunan seperti jati, kelapa, mete dan pembangunan 1 rumah tinggal. (2) Faktor yang menyebabkan terjadinya penguasaan tanah UPTD BPBTP adalah kurangnya anggaran dan sumber daya UPTD BPBTP untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan terhadap lahan. (3) Penyelesaian yang dilakukan terhadap penguasaan tanah oleh masyarakat dengan melakukan musyawarah sehingga masyarakat bersedia keluar dengan berbagai syarat.