Efforts To Harmonize Conflicts In The Regulation Of Corporate Social Responsibility (Csr) In The Indonesian Legal System
DOI:
https://doi.org/10.15294/pandecta.v20i2.18702Keywords:
Corporate Social Responsibility, , Legal Harmonization, Regulatory ObesityAbstract
The focus of this research is on the critical issue of overlapping Corporate Social Responsibility (CSR) regulations within Indonesia's legal system. This is a significant problem that affects business compliance and social development outcomes. The study investigates the normative juridical aspects of various legislative frameworks, including the Company Law, Investment Law, and Mining Law. The study identifies three major consequences of regulatory redundancy: uncertainty in implementation standards, resource inefficiency due to program duplication, and complexity in supervision. It highlights systemic weaknesses within Indonesia's CSR legislative system and proposes an innovative legislative model to integrate CSR. To enhance legal certainty and implementation effectiveness, the study recommends a comprehensive harmonization method that integrates regulations, establishes consistent implementation mechanisms, and develops supervision protocols. These findings assist policymakers and legal practitioners in improving Indonesia's CSR regulatory framework.
References
Adi Astiti, Ni Nyoman, dan Ghozali Rahman. "Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kalimantan Tengah (Penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas pada PT. Globalindo Agung Lestari)." Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (2021).
AdyNarwan, Theo Ady. "Kewajiban Hukum Perusahaan dalam Pelaksanaan CSR berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan." Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi (2023).
Akbar, Hafis Vivaldi. "Tinjauan Yuridis Terhadap Pengaturan Corporate Social Responsibility dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dikaitkan dengan Prinsip Kepastian Hukum di Indonesia." Melayunesia Law (2018).
Al Idrus, Nur Fadilah. "Dampak Politik Hukum dan Respon Masyarakat atas Pembaharuan Undang-Undang Minerba." Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan (2022).
Amalia, Erna. "Regulasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia." (2020).
Amin, Rizal Irvan. "Pendekatan Sosiologi Hukum dalam Memahami Konflik Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi (2021).
Andrini, Laurensia. "Mandatory Corporate Social Responsibility in Indonesia." Mimbar Hukum 28 (2016): 512–525.
Ansari, Muhammad Insa. "Omnibus Law untuk Menata Regulasi Penanaman Modal." (2020).
Azis, Tengku Nadira, Sukirman Sukirman, dan Khrisnoe Kartika. "Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas di PT. Pertamina (Persero) Tbk Cabang Ru VI Indramayu Balongan." (2020).
Budiarti, Meilanny, dan Santoso Tri Raharjo. "Corporate Social Responsibility (CSR) dari Sudut Pandang Perusahaan." (2014).
Dara Kospa, Herda Sabriyah. "Kajian Implementasi Program Corporate Social Responsibility (CSR) Oleh Perusahaan Pertambangan (Studi Kasus PT. Antam Tbk)." Jurnal Tekno Global UIGM Fakultas Teknik (2020).
Desianto, Ratman. "Sengketa Kewenangan Penyidikan dalam Rangka Pemberantasan Korupsi." KERTHA WICAKSANA (2022).
Disemadi, Hari Sutra, dan Paramita Prananingtyas. "Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai Strategi Hukum dalam Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia." (2020).
Elisa, Nufaris, dan Rahmadany Rahmadany. "Tinjauan Hukum Corporate Social Responsibility (CSR) Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas." Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) (2022)
Fajar,Mukti. "Corporate Social Responsibility in Indonesia: Regulation and Implementation Issues." Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues 21 (2018): 1.
Hasan, Umar. "Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) Dilihat dari Perspektif Hukum." (2014).
Hayati, Nyoman Nidia Sari, Sri Warjiyati, dan Muwahid. "Analisis Yuridis Konsep Omnibus Law dalam Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia." Jurnal Hukum Samudra Keadilan (2021).
Irawan, Dodi. "Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kewajiban dan Dampaknya Terhadap Operasi dan Keberlanjutan Bisnis Perusahaan." Journal of Development Economics and Digitalization, Tourism Economics (2024).
Kartowiyono, Kartono. "Analisa Konflik Hukum Wewenang Pengawasan Kegiatan Pertambangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Pemerintahan Daerah Tahun 2014." (2017).
Kirana, Rosita Candra. "Studi Perbandingan Pengaturan Tentang Corporate Social Responsibility di Beberapa Negara dalam Upaya Perwujudan Prinsip Good Corporate Governance." (2009).
Lobubun, Muslim, Yohanis Anthon Raharusun, dan Iryana Anwar. "Inkonsistensi Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (2022).
Luthfy, Riza Multazam, M. Dafiq Dhiya'ul Haq. "Dualisme Kewenangan Pembentukan Hukum di Bidang Desa." JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara (2024).
Mahfud, M. D. "Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi." Yogyakarta: Gama Media, 1999.
Marthin, Marthin, Marthen B. Salinding, dan Inggit Akim. "Implementasi Prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas." (2018).
Michiko, Fitri Hillary. "Tinjauan Hukum Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia (Studi Kasus Pemberian Dana CSR melalui Hibah)." JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) (2019).
Najib, Maulan. "Implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) pada Perusahaan Industri Jamu dan Obat-Obatan Herbal PT. Sidomuncul Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan." (2018).
Nandemar, Dadek, dan Amiruddin Amiruddin. "Corporate Social Responsibility (CSR) Berkeadilan Sosial." Accounting Profession Journal (2020).
Ningsih, Dwi Wachidiyah, dan Andie Achmad Febryanto. "Pelimpahan Wewenang Pengawasan Tambang Galian C oleh Pemerintah Kab. Gresik." Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik (2021).
Rahayu, Derita Prapti, dan Faisal Faisal. "Eksistensi Pertambangan Rakyat Pasca Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (2021).
Rahmanda, Bagus, dan Rinitami Njatrijani. "Aspek Hukum Pemberian Corporate Social Responsibility Perusahaan Terhadap Lingkungan Sekitar." Law, Development and Justice Review (2019).
Rajab, Adirandi M, Yoga Andriyan, dan Sofyan Muhamad. "Kewenangan Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Mineral dan Batubara Pasca Pemberlakuan UU No 3 Tahun 2020." JURNAL PEMERINTAHAN, POLITIK ANGGARAN DAN ADMINISTRASI PUBLIK (2022).
Religia, Ashar Maulana. "Permasalahan Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) di Indonesia." University of Bengkulu Law Journal (2019).
Safa’at, Muchamad Ali. "Corporate Social Responsibility: A Constitutional Perspective." Jurnal Konstitusi 11, no. 1 (2014): 1–17.
Safitri, Nanda Melinia, Surya Anoraga, dan Fitria Esfandiari. "Sinkronisasi Pengawasan CSR dalam Hukum Positif Indonesia." Indonesia Law Reform Journal (2022).
Santoso, Meilanny Budiarti, dan Santoso Tri Raharjo. "Diskursus Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs)." Share: Social Work Journal (2022).
Saravistha, Deli Bunga, dan I Made Adi Widnyana. "Implementasi Deklarasi Rio: Analisis Pengaturan Kriteria dan Standar Program CSR oleh Multinational Enterprises (MNC) Berbasis Konsep Sustainable." VYAVAHARA DUTA (2023).
Siregar, Chairil Nur. "Analisis Sosiologis Terhadap Implementasi Corporate Social Responsibility pada Masyarakat Indonesia." (2007).
Suastuti, Eny. "Beberapa Kendala dalam Penerapan CSR (Analisis Pasal 74 UUPT)." Rechtidee (2014).
Suhaimi, Suhaimi. "Problem Hukum dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum Normatif." (2018).
Sukananda, Satria. "Pendekatan Teori Hukum Refleksif dalam Menjawab Permasalahan Keterbatasan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia." Law and Justice (2018).
Sumarto, Mufti Eky Juliansyah, Abdul Rokhim, dan Moh. Muhibbin. "Analisis Konsep CSR dan Sistem Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan pada Perseroan Terbatas yang Berasaskan Keadilan dan Kepastian Hukum." PERSPEKTIF (2024).
Sumiyati, Yeti, Jejen Hendar, dan Dian Tri Wiyanti. "Pengaturan CSR dalam Rangka Percepatan Pembangunan Sosial dan Lingkungan di Indonesia." Anterior Jurnal (2023).
Sunaryo, Sunaryo. "Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan." (2015).
Susanty, Ade Pratiwi. "Tanggung Jawab Perusahaan Swasta Terhadap Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas." Jotika Research in Business Law (2022).
Ully, Artha. "Penerapan Prinsip-prinsip Islam dalam Pengaturan Corporate Social Responsibility di Indonesia." (2012).
Yahya, Michael Gerarrldino, dan Yunita Reykasari. "Pemberian Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) dalam Pelanggaran Kewajiban Corporate Social Responsibility." Indonesian Journal of Law and Justice (2024).
Yusdianto, Yusdianto. "Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah." (2015).
Yusuf, Maulana Syekh, Adinda Mutia Gani, dan Nakzim Khalid Siddiq. "Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia." Jurnal Fundamental Justice (2024).
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas." Jakarta: Sekretariat Negara, 2007.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas."
Downloads
Published
Article ID
18702Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Basrawi Basrawi, Laode Awal sakti, Jusafri, Putri Aulia, Satmawati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) is an open-access license that facilitates the sharing and adaptation of creative works while ensuring proper attribution and preserving the same freedoms for derivative works. This license is designed to be user-friendly and applicable globally, making it a popular choice for a wide range of content, from academic articles to creative arts.
At its core, the Attribution component of the CC BY-SA 4.0 license requires users to give appropriate credit to the original creator of the work. This includes providing a clear citation, linking to the license, and indicating any modifications made. The attribution must be done in a way that does not imply endorsement by the creator of the new use or its creator. This ensures that the original authors are acknowledged for their contributions while allowing their work to be freely used and disseminated.
The ShareAlike aspect of the license mandates that any derivative works or adaptations created from the original must be licensed under the same CC BY-SA 4.0 terms. This means that new works based on the original content must also be freely available and shareable under the same conditions. This provision helps to promote a culture of collaboration and continuous improvement, as it ensures that all adaptations remain accessible to the public and contribute to the collective pool of knowledge and creativity.







