Relasi Juragan Dalam Sistem Nglimolasi Pada Petani Tembakau Di Desa Tuksari Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung
Abstract
Petani di Desa Tuksari ketika menjelang musim tembakau membutuhkan modal untuk menanam dan mengolah tembakau. Petani tembakau selain membutuhkan modal juga membutuhkan juragan yang bisa membeli hasil tembakaunya. Petani tembakau di Desa Tuksari untuk memenuhi modal dan penjualan hasil tembakaunya memilih menggunakan sistem nglimolasi. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui proses sistem nglimolasi pada petani tembakau di Desa Tuksari. 2) Relasi juragan dalam sistem nglimolasi pada petani tembakau di Desa Tuksari. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan konsep Patron Klien. Lokasi penelitian di Desa Tuksari Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Sistem nglimolasi merupakan hutang petani tembakau kepada juragan cino dengan bunga 50% dari setiap peminjaman. Petani tembakau menggunakan sistem nglimolasi karena prosesnya yang mudah yakni peminjaman hanya dilakukan secara lisan dan pengembalian hutang dapat dilakukan ketika musim tembakau. Sistem nglimolasi juga digunakan untuk menarik perhatian petani tembakau. (2) Petani tembakau memilih menjual tembakaunya ke juragan cino daripada juragan jowo, karena juragan cino dianggap lebih jujur. Petani tembakau menjual hasil panen melalui perantara juragan karena terdapat keterbatasan yaitu tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). KTA hanya dimiliki oleh juragan tembakau dan tembakau yang memiliki relasi dengan gudang tembakau serta memiliki lahan sekitar 3-4 Ha.