Penguatan Karakter Anti Korupsi Bagi Lurah di Kecamatan Gunungpati Kota Semarang

Eko Handoyo(1), Tutik Wijayanti(2), Hendri Irawan(3), Ima Khomsani(4), Dwi Hermawan(5),


(1) 
(2) 
(3) 
(4) 
(5) 

Abstract

Penguatan karakter anti korupsi merupakan suatu cara pendidikan yang berupa proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang, yang lebih tersistem serta mudah terukur, yaitu perubahan perilaku anti korupsi. Adapun sasaran dari penguatan karakter anti korupsi tidak terbatas pada usia, jenjang pendidikan, ataupun lingkungan selagi ia mampu dalam menerima pendidikan atau penguatan karakter. Dalam hal ini tentu dapat diterapkan pada PNS dengan lingkungan terkecilnya yaitu lurah, dimana PNS merupakan pelaku korupsi terbanyak di Semarang. Melihat dari urgensi korupsi di Indonesia yang harus segera diselesaikan, penting adanya pengabdian dalam hal penguatan karakter anti korupsi bagi lurah di Semarang salah satunya yaitu di Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. Peran pendampingan dari perguruan tinggi khususnya UNNES, dilakukan dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat, oleh tim dosen. Jika upaya ini dilaksanakan secara berlanjut, diharapkan memberikan kesadaran kepada aparatur desa tentang karakter anti korupsi dan bagaimana mengimplementasikannya dalam kehidupan. Hal tersebut pula yang sedang dihadapi oleh Kecamatan Gunungpati. Perlunya penguatan karakter anti korupsi bagi lurah di lingkungan Kecamatan Gunungpati memiliki urgensi untuk segera diselesaikan. Pengabdian ini berfokus pada upaya untuk (1) Memberikan pengetahuan kepada aparatur desa atau lurah mengenai karakter anti korupsi melalui materi tertulis dan lisan; (2) Memberikan pemahaman kepada aparatur desa atau lurah mengenai pentingnya karakter anti korupsi melalui dan kegiatan terstruktur; (3) Memberikan pelatihan kepada aparatur desa atau lurah mengenai cara pengimplementasikan karakter anti korupsi dalam menjalankan tugas sebagai aparatur desa atau lurah dan dalam kehidupan sehari-hari; dan (4) Melakukan pendampingan dalam pengimplementasian karakter anti korupsi dalam beberapa jangka waktu tertentu. Luaran dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berupa publikasi di jurnal nasional (S3/S4/S5/S6) yakni di jurnal Intergralistik UNNES (accepted) dan berita media massa cetak/elektronik. Target capaian yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat yakni (1) Lurah memiliki pemahaman yang benar tentang korupsi dan karakter anti korupsi; (2) Lurah memiliki pemahaman yang benar tentang dampak korupsi dan pentingnya karakter anti korupsi; (3) Lurah memahami cara mengimplementasikan karakter anti korupsi; dan (4) Lurah mampu menjadi pemrakarsa dalam mengimplementasikan karakter anti korupsi.

Keywords

Anti Korupsi; Karakter; Lurah; Penguatan; Semarang

Full Text:

PDF

References

Adhi, Oktaviani, and Suciptaningsih Suciptaningsih. “Pendidikan Anti Korupsi Bagi Siswa Sekolah Dasar Di Kecamatan Gunungpati.” Malih Peddas (Majalah Ilmiah Pendidikan Dasar) 4, no. 2 (2015): 50–56.

Amiziduhu Mendrofa, “Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Era Reformasi; Konsep dan Regulasi”, Litigasi, Vol. 16(1), 2015 hlm. 2807

Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, h.

Destianingrum, Bethari, Untung Dwi Hananto, and Nabitatus Sa’adah.“Profesionalisme

Birokrat Dalam Implementasi Good Governance Menuju Terwujudnya Negara Bebas Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) Di Kota Semarang.” Diponegoro Law Journal6,no.2(2017):1–17. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17456.

Handoyo, E. (2013). Pendidikan Anti Korupsi . Yogyakarta: Ombak .

Jurnal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pendidikan Anti Korupsi, Jakarta, 2013, h.12.

Kadir, Yusrianto, and Roy Marthen Moonti. “Pencengahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa.” Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) 6, no. 3 (2018): 431–442.

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hlm. 80.

Propinsi, Ibukota, Curah Hujan, and Bentuk Wilayah. “SEMARANG” (n.d.): 1–39.

Restiana Putri Rahayu. “KORUPSI DI TINGKAT DESA Pendahuluan Setiap Negara

Pasti Terdapat Korupsi. Korupsi Paling Banyak Dijumpai Pusat. Tetapi Kasus Korupsi Yang Dilaporkan Limabelas Kali Lipat Dan Jumlah Empiris Betapa Perilaku Korupsi Semakin Massif Dan Tak Terkendali. 3 Te” (2016): 13–14.

Robial, D. F. (2019). Peran Pemerintah Kelurahan Dalam Mewujudkan Kepemimpinan yang

Baik https://media.neliti.com/media/publications/1137-ID-peran-pemerintah-kelurahan-dalam-mewujudkan-kepemerintahan-yang-baik-studi-di-ke.pdf, hal 6-7.

S, M., & Rindengan. (2019). Kepemimpinan Lurah Dalam Pelayanan Administrasi Di Kelurahan

Tinoor Kecamatan Tomohon Utara. https://media.neliti.com/media/publications/1167-ID-kepemimpinan-lurah-dalam-pelayanan-administrasi-di-kelurahan-tinoor-i-kecamatan.pdf, hal 5-6.

Saputra, A. and Mahyani, A., 2017. Tinjauan Yuridis Trading in Influence dalam Tindak Pidana Korupsi. Mimbar Keadilan, pp.80-89.

Suryani, I., 2015. Penanaman nilai-nilai anti korupsi di lembaga pendidikan perguruan tinggi sebagai upaya preventif pencegahan korupsi. dalam Jurnal Visi Komunikasi, 14(02), pp.285-301.

Suryani, Ita. “PENANAMAN NILAI-NILAI ANTI KORUPSI DI LEMBAGA PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI SEBAGAI UPAYA PREVENTIF

PENCEGAHAN KORUPSI Ita.” Jurnal Visi Komunikasi 14, no. 02 (2015): 285–301.

http://publikasi.mercubuana.ac.id/files/journals/16/articles/425/subm ission/c opyedit/425-1086-1-CE.pdf.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License