PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (EKSPLOITASI SEKSUAL) MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

Musa Ridho

Abstract

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan landasan yuridis serta bukti nyata komitmen pemerintah memberantas tindak pidana tersebut. Dalam hal penyidikan tindak pidana perdagangan orang khususnya untuk tujuan eksploitasi seksual, masih banyak ditemukannya permasalahan untuk mengungkap kasus tersebut terlebih lagi jika dikaitkan dengan perkembangan teknologi masa kini.Tujuan dalam penulisan ini adalah mengidentifikasi faktor yang menjadi penyebab maraknya tindak pidana perdagangan orang, mengkaji realitas tindak pidana perdagangan orang khususnya eksploitasi seksual di Kota Semarang dan menganalisa peran pelaksanaan penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang khususnya eksploitasi seksual melalui media elektronik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif. Lokasi dalam penelitian ini adalah di Polrestabes Semarang. Sumber data penelitian diperoleh dari: 1) Data primer (informan), 2) Data sekunder (dokumen). Metode pengumpulan data dilakukan melalui: 1) wawancara, 2) dokumentasi, 3) observasi. Hasil penelitian menyimpulkan  bahwa faktor penyebab terjadinya perdagangan orang untuk tujuan ekspolitasi seksual yaitu faktor ekonomi, faktor ketidaksetaraan gender, dan faktor penegakan hukum. Adapun realitas tindak pidana perdagangan orang di Kota Semarang saling berkaitan satu sama lain yakni ada beberapa hal yaitu pelaku, proses, cara, dan tujuan. Sedangkan peran pelaksanaan penyidikan pada kasus ini masih belum maksimal sebab kurangnya tindakan penyelidikan secara utuh sehingga sulit terpenuhinya unsur pembuktiannya. Saran peneliti diantaranya Polrestabes Semarang kiranya dapat mengevaluasi kinerja aparatnya untuk peningkatan profesionalisme kinerja penyidik serta diperlukan adanya peningkatan sarana dan prasarana pada Polrestabes Semarang guna menunjang keperluan penyidikan.

Indonesian government has denounced clearly with criminal act of human trafficiking. Because, it is incompatible with human dignity and breaking human right in Indonesia. The act No. 21 of 2007 about eradication of human trafficking is a juridicial basic and also as a prove of government movement to break human trafficking. The police investigation in human trafficking specially for sexual exploitation purpose is still being founded some problems to face it moreover if this problem is connected by technology early.
This writing purpose is factor identification of human trafficking causes, reviewing of human trafficking reality specially for sexual exploitation at Semarang City, and analizing of police investigation role on human trafficking eradication trough electronic media.
This research use qualitative method for produce the descriptive date. The location of this research at Polrestabes Semarang. Then, the research data source was gotten by 1) primer data (informan), 2) secondary data (dokumen). This research use data collecting method by interviewing, documentation, observation.
This Research conclude that cause of human trafficking factor for sexual exploitation is economic factor, gender unequal, and law enforcement factor. Then, human trafficking reality at Semarang City is related one another between trafficker, process, manner, and destination. While, police investigation role on this cases is still optimalless, because of verification that belonging police unclearly. Writer suggest to Polrestabes Semarang for evaluating police performance. It could increase police performance professionalism and also hopefully increasing facilities and infrastructures at Polrestabes Semarang to support investigation.

Full Text:

PDF

References

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ashofa, Burhan, 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Farhana. 2012. Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Gultom, Maidin. 2013. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung : Refika Aditama.

Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

Nuraeny, Hanny. 2011. Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta : Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Perkapolri No.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Perkapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.