DAMPAK PELAKSANAAN HUKUMAN MATI TERHADAP KONDISI KEJIWAAN TERPIDANA MATI DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dampak dari pelaksanaan hukuman mati terhadap kondisi kejiwaan (psychology) para terpidana mati. Dan yang kedua untuk mengetahui dan menganalisis hal-hal apa saja yang terkait dengan pelaksanaan hukuman mati yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil peneltian ini adalah 1) dampak dari pelaksanaan hukuman mati yang dirasakan dampak positif banyak dari terpidana mati yang dirasakan adalah terpidana mati lebih mendekatkan diri kepada Tuhan sedangkan dampak negatif banyak diantaranya yang mengalami stress dan gangguan jiwa di dalam Lapas. 2) hal yang berkaitan dengan pelaksanaan hukuman mati yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 2 PNPS Tahun 1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati dan tidak sesuai ketentuan Perkapolri No. 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Simpulan dari hasil penelitian ini adalah 1) dampak dari pelaksanaan hukuman mati terdapat dampak negatif dan dampak positif yang dirasakan terpidana mati dan mengalami tingkat stres yang paling tinggi ketika memasuki tempat isolasi. 2) hal yang terkait dengan sistem hukum baik legal structure adalah aparat penagak hukum dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan UU, kemudian legal substance adalah aturan terkait jangka waktu eksekusi tidak dirumuskan dalam UU sehingga salah satu faktor penyebab penundaan eksekusi dan yang ketiga adalah legal culture, ketika terpidana di eksekusi di depan umum akan menimbulkan dampak negatif bagi keluarga dan akan dicap jelek oleh masyarakat.
The study aims to identify and analyze the impact of the execution of death row inmates to psychiaytric conditions. And the second to determine and analyze any matters related to the implementation of the death sentence in accordance with applicaple regulations. The author uses qualitative methods with sosiological juridical approach. The results of this study were 1) the impact of the implementation of the death penalty on death row feel is more draw closer to God, while the negative impact of which many are experiencing setres and mental disorders in correctional institution. 2) the second, is matters relating to the implementation of the death penalty is not in accordance with the provisions of law No.2 PNPS 1964 on procedures for the execution and not in accordance with the provisions of Perkapolri No. 5 of 2010 regarding the prosedure of execution. Conclusions from the result of this study are 1) the impact of the implementation law of the death penalty there are negative impact and positive impacts perceived and experienced death row setress highest when entering the isolation room. Then a second conclusion is related to the legal system is both legal structure of law enforcement officers in carrying out their duties are not statutory, then legal substance is associated rule execution period is not defined in the legislation so that it becomes one factor the postponement of the execution, and the third is the legal culture, when death row was executed in public, it will cause a negative impact the form of the families were going to stamp ugly in eyes of society.
Full Text:
PDFReferences
Moleong, Lexy. 2012. Metodologi penelitisn Kualitatif (Ed-Revisi). Bandung : Remaja Rosdakarya
Mutiara dewi, Kartika. 2014. Gambaran Makna Hidup pada Narapidana Yang Mendapat Vonis Mati di Nusakambangan. Program Sarjana di Universitas Macru Buana Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 2005. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Purba, Nelvita dan Sulisetyawati. 2015. Pelaksanaan Hukuman Mati: Prespektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Sinar Grafika.
Sugiyono. 2014. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Saleh, Roeslan. 1978. Masalah Pidana Mati. Yogyakarta: Public” Islam Study Club”
Jacky Mardono Tjokrodirejo. Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. Diakses melalui berita online at https://groups.google.com/forum/m/#msg/rantaunet/pRojiQMcll/qw2nvsj_ZDcJ ditulis pada tanggal 25 Juni 2011 dan diakses pada 3 Maret 2016.
Undang-Undang No. 2 PNPS Tahun 1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia.
Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi
Refbacks
- There are currently no refbacks.