REFORMULATION OF THE CRIMINAL LIABILITY AS AN ACTOR OF ONLINE PROSTITUTION: A NORMATIVE STUDY

Subaidah Ratna Juita

Abstract

One of the rational efforts used to tackle online prostitution activity is with the approach of criminal law through criminal law formulation as a concrete form of criminal responsibility to the perpetrators of online prostitution. There is no provision that regulates the criminal to the users of online prostitution services because of the maximum prevention of online prostitution itself. If there is no national regulation governing the matter, online prostitution users will feel secure and remain free to buy services for their satisfaction alone, while it is contrary to various aspects of norms in the ethical norms of society. Therefore a criminal law is required, related to criminal liability for users of online prostitution services. The method used is normative juridical, ie by examining or analyzing secondary data using basic materials, with legal sense as a set of rules or positive norms in the legislation system that regulates prostitution online, as well as using secondary legal materials, and tertiary. So this research is library research (library research), that is research to secondary data. Thus, the juridical-normative approach in the study is used to analyze issues relating to criminal law reform regarding criminal liability to online prostitution actor.

Full Text:

pdf

References

Amirin, Tatang A. 1986. Menyusun Rencana Penelitian. Jakarta: CV. Rajawali.

Arief, Barda Nawawi. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

___________. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Edisi Revisi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

___________. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Cet ke-2. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

___________. 2006. Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Asshidiqie, Jimli. 1996. Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Angkasa.

Huda, Chairul. 2011. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana Prenedia Media Group.

Ibrahim, Jhony. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia.

Karnasudirja, Edy Junaedi. 1993. Jurisprudensi Kejahatan Komputer. Jakarta: Tanjung Agung.

Kanter, E.Y., dan S.R Sianturi. 2002. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2002.

Mikles, Matthrew B., dan A. Michael Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif. Terjemahan Tjetjep Rehendy Rohidi. Jakarta: UI Press.

Moeljatno. 1987. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Muladi. 2002. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center.

Mulia, T.S.G, et.al dalam Ensiklopedi Indonesia yang sebagaimana dikutip oleh Kartini Kartono, Patologi Sosial.

Roeslan, Saleh. 1982. Pikiran-pikiran tentang Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sitompul, Asril. 2004. Hukum Internet: Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Sunggono, Bambang. 2002. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sutarman. 2007. Cyber Crime Modus Operandi dan Penanggulangannya. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

Wahid, Abdul dan Muhammad Labib. 2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime. Bandung :Refika Aditama.

Wisnubroto, Aloysius. 1999. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Jakarta, 1946.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta, 2008.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jakarta, 2008.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta, 2016.

http://id.wikipedia.org

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Tahun 2015

Chazawi, Adami. 2016. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo.

Endarto. 2014. Kendala KPK dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Lingkar Widyaiswara. Edisi 1 No. 3, Juli – September 2014.

Garner (ed), Bryan A. 2009. Blacks Law Dictionary-Ninth Edition. United States: Thomson Reuters.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57050cd1350e5/kisah-pengujian-pasal-2-dan-3-uu-tipikor, pada 1 Februari 2017.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt588308107da31/icw--sema-4-2016-berpotensi-hambat-pemberantasan-korupsi

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58ac1253a9228/siapa-berwenang-menyatakan-kerugian-negara-sema-pun-tak-mengikat

http://www.antikorupsi.org/en/content/legalitas-kesaksian-auditor-bpkp

ICW. Policy Paper: Hasil Penelitian Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Delik Tindak Pidana Korupsi, diakses dari http://www.antikorupsi.org/sites/antikorupsi.org/files/doc/Kajian/policypaperkeuangannegara.pdf tanggal 1 Februari 2017.

Nawawi Arief, Barda. 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penangguangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) Indonesia, Putusan MK Dianggap Menghambat Pemberantasan Korupsi, diakses dari http://www.pshk.or.id/id/berita/pshk-dalam-berita/putusan-mk-dianggap-menghambat-pemberantasan-korupsi/, tanggal 1 Februari 2017.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Transparency Internasional Indonesia, http://www.ti.or.id/index.php/ publication/2017/01/25/corruption-perceptions-index-2016

Refbacks

  • There are currently no refbacks.