Parental Responsibility Toward Child as Criminal Offender in Indonesian Criminal Reform

Hatma Aditya Jananuraga, Irma Cahyaningtyas

Abstract

Parents as the first guardian of the child make their role irreplaceable for children. The negligence of parents in interpreting their role as caretakers of children can have an impact on children's development. True children do not have the ability to plan a crime. ABH is more accurately seen as a victim. This study reveals the responsibility of parents to child offenders of criminal offenses in Indonesian law today and its reforms in the future. This study uses a qualitative approach and normative juridical research methods. Code No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System implies the use of Restorative Justice in every settlement of juvenile crime. There is no formal legality of parents' responsibility for criminal acts committed by children, however, the Law on the Criminal Justice System for Children only regulates the responsibility of parents in the form of compensation in terms of diversion. The principle of Vicarious Liability can be applied to child crimes in the future. The principle of Vicarious Liability can be clearly stated in the regulations relating to juvenile punishment. The principle of vicarious liability can be applied to parents for criminal acts committed by children in the context of the transfer of criminal acts, based on legal objectives, namely justice, certainty and legal usefulness in the application of criminal law in Indonesia.

Keywords

Parental responsibility, Vicarious liability, child offender

Full Text:

PDF

References

Adji, O. S. (1991). Etika Profesional Dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter, Jakarta: Erlangga.

Ahmadi,A. (1999). Psikologi Sosial. Edisi Revisi, Jakarta: PT. Reneka Cipta.

Anonymous. (2013). Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara.

Arief, B. N. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bahiej, A. (2003). Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. (Telaah atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia), Makalah ini disampaikan pada kajian rutin Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tanggal 29 Desember 2003.

Bariah, C., Din, M., & Mujibussalim, M. (2017). Perluasan Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 84-106.

Departemen Pendidikan Nasional. (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Febriana, F. E. (2016). Peran Orang Tua Dalam Pencegahan Kenakalan Remaja (Studi Deskriptif di Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember). Jember: Universitas Jember.

Gawing, L. (2010). Peradilan Adat: Keadilan Yang Ternafikan, Majalah Forum.

Goesniadhie, K. (2006). Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-Undangan (Lex Spesialis Suatu Masalah), Surabaya: JP Books.

Gultom, M. (2010.) Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama.

Harahap, E. S. T., et. al. (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta: Balai Pustaka.

Huda, C. (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana Prenada Media.

Huraerah, A. (2006). Kekerasan Terhadap Anak, Bandung: Nuansa.

Hurlock, E.B. (1999). Psikologi Perkembangan Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan, Jakarta: PT. Erlangga.

Kamil, I. (2005). Pedoman Diversi untuk Perlindungan Anak yang berhadapan dengan Hukum, Makalah Peradilan Anak, Workshop dan Round Table Discussing tentang Jakarta 1 Juni 2005.

Khumas, A. (2004). Jurnal Intelektualitalisasi Fungsi Keluarga Pada Dunia Pendidikan. Jakarta: Renika Cipta.

Levis, L. R. (1996). Komunikasi Penyuluh Pedesaan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Mahfiana, L. (2012). Perlindungan hukum Terhadap tersangka anak sebagai upaya melindungi hak anak. MUWAZAH: Jurnal Kajian Gender, 3(1).

Mansur, M. (2005). Pendidikan Anak Usia Dini dalam Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Marlina, M. (2009.) Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung : PT Refika Aditama.

Marlina, M. (2012). Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi, Bandung: PT Refka Aditama.

Maskur, M. A. (2012). Perlindungan hukum terhadap anak nakal (Juvenile delinquency) dalam proses acara pidana Indonesia.

Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 7(2).

Messmer, H., & Otto, H.U. (1992). Restorative Justice on Trial: Pitfalls and Potentials of Victim Offender Mediation International Research Perspectives. Dordrecht: Kluwer Academic Publishers.

Moeljatno, M. (2008). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muhamad, R. (2011). Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Muladi, M., & Arief, B. (1992). Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Alumni.

Muladi, M., & Arief, B. N. (1986). Ruang Lingkup Penegakan Hukum Pidana dalam Konteks Politik Kriminal (Makalah Seminar Kriminologi FH UNDIP Semarang 11 November 1986).

Mulyadi, A. W., & Djaja, I. B. R. (2013). Penerapan Sanksi Yang Berkeadilan Terhadap Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 2(1).

Musakkir, M. (2011). Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, 19(3).

Nashrina, N. (2011). Perlindungan Hukum Bagi Anak di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Pohan, M. I. (1986). Psikologi Untuk Membimbing. Bandung: CV Ilmu.

Prakoso, A. (2016,). Hukum Perlindungan Anak, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

Prasetyo, T. (2012). Hukum Pidana ,edisi revisi cet , Jakarta : PT Raja Grafindo .

Priyatno, A. (2004). Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi di Indonesia. Bandung: CV. Utomo.

Sadullioh, U., et.al. (2010). Pedagogik (Ilmu Mendidik). Bandung: Alfabeta.

Sarwini, S. (2011). Kenakalan Anak (Juvenile Deliquency): Kausalitas dan Upaya Penanggulangannya. Perspektif, 16(4), 244-251.

Schaffmeister, D., Keijzer, N., & Sutorus, E. P. J. (1995). Hukum Pidana, Yogyakarta: Liberty.

Schwartz, I. M., & Preiser, L. (1991). Diversion and Juvenile Justice: Can We Ever Get It Right? Dordrecht: Kluwer Academic Publishers.

Setiady, T. (2010). Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Alfabeta.

Siregar, B. et.al. (998,).Hukum dan Hak-Hak Anak, Jakarta: Rajawali.

Soeaidy, S., & Zulkhair, Z. (2001). Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.

Soekanto, S. (2009). Sosiologi Suatu Pengantar Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soetodjo, W. (2010). Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama.

Subadi, T. (2009). Sosiologi dan Sosiologi Pendidikan. Surakarta: Fairuz Media.

Sudarsono, S. (1991). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Sudarsono, S. (2004). Kenakalan Remaja. Jakarta: Rineka Cipta.

Sudarti, E. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Proses Ajudikasi. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 2(2), 43260.

Sudarto, S. (2009). Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto.

Suhariyono, A. R. (2016). Sistem Peradilan Pidana Anak, Majalah Pledoi Media Komunikasi Transformasi Hak Anak.

Supramono, G. (2007). Hukum Acara Pengadilan Anak, Jakarta: Djambatan.

Syamsudin, S. (2008). Beban masyarakat adat menghadapi hukum negara. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 15(3), 338-351.

Tangkilisan, H. N. S. (2005). Manajemen Publik. Jakarta: PT. Grasindo.

Wadong, M. H. (2000). Advokasi dan Hukum perlindungan Anak, Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Waluyo, B. (2008). Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Wardhani, N. S. (2009). Penerapan Pidana Alternatif Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana di Pengadilan Negeri Bengkulu. Indonesian Journal of Criminology, 5(11), 42-60.

Wiliias, S. S. (2010) Problematika Remaja dan Solusinya. Bandung: Alfabeta.

Zaini, S. (1986). Prinsip-Prinsip Dasar Konsepsi Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia.

Zulfa, E. A. (2010). Keadilan Restoratif dan Revitalisasi Lembaga Adat di Indonesia. Indonesian Journal of Criminology, 6(2), 41-99.

Legal Documents

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUH Pidana)

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Refbacks

  • There are currently no refbacks.