A Criminalization of Civil Servant in Case of Neutrality Violations in a Regional Head Election

Emmilia Rusdiana, Rizkiyah Putri Maharani

Abstract

This study aims to validate and analyze the accuracy of sentencing the the defendant as the head of the service in fulfilling the elements of the legal subject as a Civil Servant, as well as legal proof of the defendant's actions which are considered beneficial or detrimental to one of the candidate pairs. Legal research with normative juridical, as well as statutory, case, and conceptual approaches and analyzed prescriptively. The accuracy of sentencing the the defendant in Decision Number 147/Pid.Sus/2018/PN.Sdr regarding legal subjects is based that the Panel of a judge s interprets ASN holding certain positions in government as ASN. The judge's considerations did not refer to the Civil Servant Law and the the defendant was a High Pratama Official, belonging to an Echelon 2 position, and this was based on the theory of a criminal responsibility that the actions taken by the the defendant were a burden of personal responsibility not the responsibility of the position. It has nothing to do with the main duties and official functions as Head of the Social, Civil and Population Registration Service, and not as a legitimate job order task. Legal proof of the the phrase "favorable" or "detrimental" to one of the Candidate pairs is inappropriate, because it is not based on the benefit or harm is a formal offense so it does not need to be proven because there is a potential loss and at the same time the theory of  economics analysis of law on the principle of optimization, proving cost-benefit analysis, the principle of balance, and the principle of efficiency.

Keywords

Violation of Neutrality, Criminalization, Civil Servant Criminalization, Punishment, Criminal Sanction

Full Text:

PDF

References

Afan Gafar. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. (Jakarta: Pustaka Pelajar, 1999).

Aji, Wikan Sinatrio. "The Implementation of Diversion and Restorative Justice in the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia." JILS (Journal of Indonesian Legal Studies) 4, No. 1 (2019): 73-88.

Akbar, Alva Zakya. "Penyidikan Terhadap Kepala Desa Yang Dengan Sengaja Melakukan Tindakan Yang Menguntungkan Salah Satu Pasangan Calon Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Studi Pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pariaman)." UNES Law Review 2, No. 4 (2020): 454-465.

Akram, Muhammad Dinul. “Tinjauan Yuridis Pembuktian Unsur Menguntungkan Atau Merugikan Salah Satu Pasangan Calon Pada Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah (Studi Kasus Putusan Nomor. 476/Pid. Sus/2018/PN. Mks)”. Dissertation. (Makassar: Universitas Hasanuddin, 2021).

Amancik Amancik. Model Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan UUD 1945. (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).

Andi Zainal Abidin. Sekelumit Goresan Tentang Penuntut Umum di Indonesia. (Jakarta: Persaja, 1961).

Arief, Hanafi, and Ningrum Ambarsari. "Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia." Al-Adl: Jurnal Hukum 10, No. 2 (2018): 173-190.

Artisa, Rike Anggun. "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Review terhadap UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara." Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik 6, No. 1 (2017): 33-42.

Asbudi, Asbudi. "Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bawaslu Kota Palopo Pada Pemilu 2019." Journal I La Galigo: Public Administration Journal 3, No. 2 (2020): 9-17.

Asmawati, Andi. "Implementasi Kebijakan Pemerintah Terhadap Disiplin Aparatur Sipil Negara Pada Kantor Kelurahan Baranti Kabupaten Sidenreng Rappang." PRAJA: Jurnal Ilmiah Pemerintahan 8, No. 1 (2020): 8-17.

Bara, Yudhistira Anshory Batu. "Tindak Pidana Pada Pemilu Yang Merugikan Salah Satu Pasangan Calon Yang Dilakukan Oleh Pejabat Negara (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 38/Pid. Sus/2019/Pn. Son)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] 1, No. 4 (2021).

Candra, Septa. "Restorative Justice: suatu tinjauan terhadap pembaharuan hukum pidana di Indonesia." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, No. 2 (2013): 263-277.

Chandra, Septa. "Politik Hukum Pengadopsian Restorative Justice dalam Pembaharuan Hukum Pidana." Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 8, No. 2 (2014): 255-277.

Darwan Prints. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. (Jakarta: Djambatan, 1989).

Dedi Mulyadi. Kebijakan Legislasi tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif di Indonesia dalam Perspektif Indonesia. (Jakarta: Gramata Publishing, 2012).

Diniyanto, Ayon. "Election Crime in the Perspective of the Indonesian Democratic State." Law Research Review Quarterly 4, No. 2 (2018): 422-429.

Erisanti, Nadia, Amancik Amancik, and Katamelem S. Meiliala. “Efisiensi dan Efektivitas Pemilihan Umum Kepala Daerah Langsung Menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah”. Dissertation. (Bengkulu: Universitas Bengkulu, 2014).

Ersyada, Yudhistira Zia. "Pemidanaan Money Politic dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Kota Semarang Tahun 2009." Unnes Law Journal: Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang 1, No. 1 (2012): 71-78.

Fajlurrahman Jurdi. Pengantar Hukum Pemilihan Umum. (Jakarta: Kencana, 2018).

Farida, Ida, and Refl Y. Setiawan. "Political Parties and Party Systems in The Reform Era in Indonesia." Сравнительная политика 12, No. 4 (2021): 157-162.

Fatkhuri, Fatkhuri, and Syahrial Syarbaini. "The Neutrality of State Civil Apparatus in Local Election: A Case Study of South Sulawesi Provincial Election in 2018." JIP (Jurnal Ilmu Pemerintahan): Kajian Ilmu Pemerintahan dan Politik Daerah 4, No. 2 (2019): 104-118.

Firdaus, Aras. "Money Politics dalam Pemilihan Umum oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum: Pengawasan Tindak Pidana Pemilu." Jurnal Justiqa 2, No. 1 (2020): 61-69.

Furqon, Eki. "Kedudukan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum 2019 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus Pada Pemilu 2019 di Provinsi Banten)." Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 4, No. 1 (2020): 15-28.

Harahap Abdul Asri. Manajemen dan Resolusi Konflik Pemilihan Kepala Daerah. (Jakarta: PT. Pustaka Cidesindo, 2005).

Hartini, Sri. "Penegakan hukum netralitas pegawai negeri sipil (PNS)." Jurnal Dinamika Hukum 9, No. 3 (2009): 296-305.

Huda, Chairul. "Pola Pemberatan Pidana dalam Hukum Pidana Khusus." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 18, No. 4 (2011): 508-524.

Kurnia, Lukmanu. “Penegakan Hukum Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Surakarta”. Thesis (Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2013).

Larasati, Ayu Shinta, and Musfirah Musfirah. "Analisis Penyelenggaraan Etika Administrasi dalam Netralitas ASN Pada Pilkada 2020." Dinamika Governance: Jurnal Ilmu Administrasi Negara 11, No. 1 (2021): 103-116. https://doi.org/10.33005/jdg.v11i1.2512

Lestari, Anak Agung Adi. "Pengaturan Birokrasi Aparatur Sipil Negara Yang Netral dan Bebas dari Intervensi Politik." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8, No. 12 (2020): 1918-1927. https://doi.org/10.24843/ks.2020.v08.i12.p09

Marciano, Alain, and Giovanni Battista Ramello. "Law, economics and Calabresi on the future of law and economics." European Journal of Law and Economics 48, No. 1 (2019): 65-76.

Muchtar, Ichsan Ariansyah, and Andi Safriani. "Tindak Pidana Pemilu Yang Dilakukan oleh Kepala Desa di Kabupaten Takalar." Alauddin Law Development Journal 2, No. 3 (2020): 270-275.

Mulyadi, Dudung. "Analisis Penerapan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pemilu." Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 7, No. 1 (2019): 14-28.

Muslimin, Husein. "Dinamika Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang–Undangan di Indonesia." Jurnal Cakrawala Hukum 10, No. 1 (2019): 40-49.

Novrida Wulandari, Adianto Adianto. “Kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara Sebagai Lembaga Pengawas Netralitas Aparatur Sipil Negara”. Jurnal Humaniora: Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi, dan Hukum 4, No. 1 (2020): 166-171. ps://doi.org/10.30601/humaniora.v4i1.601

Nurhafifah, Nurhafifah, and Rahmiati Rahmiati. "Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putusan." Kanun Jurnal Ilmu Hukum 17, No. 2 (2015): 341-362.

Patria, A. "Intervensi Politik dan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014." Thesis. (Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2015).

Poerwadarminta. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Revisi). (Jakarta: Balai Pustaka, 2006).

Posner, Richard A. "The social costs of monopoly and regulation." Journal of Political Economy 83, No. 4 (1975): 807-827.

Posner, Richard A. Economic Analysis of Law. (London: Wolters Kluwer, 2014).

Posner, Richard A. The Economics of Justice. (Mass: Harvard University Press, 1983).

Pradono, Nuswantoro Setyadi. "Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu 2019, Bisa Netralkah?." Jurnal Analis Kebijakan 3.1 (2019): 48-62

Pulungan, Iqbal. "Strategi Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil." Jurnal Administrasi Publik: Public Administration Journal 1, No. 1 (2011): 82-101.

Putri, Claudia Carolina Indra. "Juridical Review of Restorative Justice in the Juvenile Justice System through Diversion." IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies) 4, No. 1 (2019): 1-8.

Rahmansyah, Arif. "Analisis Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan." Limbago: Journal of Constitutional Law 1, No. 3 (2021).

Riyadi, O. Alvin. “Politik Hukum Dalam Mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum”. Jurnal Online Mahasiswa Hukum Universitas Riau7, No. 2 (2014): 1–15. https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/download/29382/28304

Rokilah, Rokilah. "Dinamika Negara Hukum Indonesia: Antara Rechtsstaat dan Rule of Law." Nurani Hukum 2, No. 1 (2020): 12-22.

Rubianto, M. Hary, Ardiansyah Ardiansyah, and Bagio Kadaryanto. "The Prohibition of Civil Servant (ASN) in Actions to Benefit Prospective of Regional Head in Public." Jurnal Daulat Hukum 5, No. 1 (2022): 20-27.

Sari, Dwi Mustika. "Regulasi Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020." Kemudi: Jurnal Ilmu Pemerintahan 5, No. 2 (2021): 259-272.

Sarnawa, Bagus. “Legal Friction of State Civil Apparatus Neutrality in Indonesia”. Indonesian Comparative Law Review 1, No. 1 (2018): 43-50. https://doi.org/10.18196/iclr.1105

Sastera, I. Gusti Bagus Yoga, I. Made Minggu Widyantara, and Luh Putu Suryani. "Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilu di Indonesia." Jurnal Konstruksi Hukum 1, No. 1 (2020): 192-196.

Setiawan, Pandu. "Analisis Yuridis Sengketa Penetapan Calon Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014." Novum: Jurnal Hukum 2, No. 2 (2015): 116-130.

Siallagan, Haposan. "Penerapan prinsip negara hukum di Indonesia." Sosiohumaniora 18, No. 2 (2016): 122-128.

Sihaloho, N. T. P., & Herlan, H. (2020). The Dilemma in Neutralizing the State Civil Apparatus (ASN) and Alternative Solutions. Jurnal Bina Praja, 12(2), 213–224. https://doi.org/10.21787/jbp.12.2020.213-224

Silawati, U. Rita. "Penegakan Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Sistem Pengelolaan Kepegawaian di Indonesia (Studi Kasus di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang)." Jurnal Nestor Magister Hukum 2, No. 2 (2019).

Sudrajat, Tedi, and Agus Mulya Karsona. "Menyoal Makna Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara." Jurnal Media Hukum 23, No. 1 (2016).

Suharizal, Pemilukada, dan Dinamika Regulasi: Konsep Mendatang. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011).

Suhendar, Suhendar, and Riva Rachmi Kusumah. “Penanganan Pelanggaran Serta Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) Sebagai Pencipta Iklim Kondusif Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemilu”. Yustitia 6, No. 1 (2020): 108–118. https://doi.org/10.31943/yustitia.v6i1.109

Supatno, Feby Setiyo Susilo. "Pemilukada dalam Sistem Demokrasi di Indonesia Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 2015 dengan Perubahan Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 2015." Lex Privatum 4, No. 2 (2016).

Sutrisno, Sutrisno. "Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26, No. 3 (2019): 522-544.

Watunglawar, Matias Neis. "Perwujudan Asas Netralitas Birokrasi Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipilnegara." Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 15, No. 1 (2017): 70-88.

Widiatama, Widiatama, Hadi Mahmud, and Suparwi Suparwi. "Ideologi Pancasila Sebagai Dasar Membangun Negara Hukum Indonesia." Jurnal USM Law Review 3, No. 2 (2020): 310-327.

Wulandari, Widuri. "Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Kabupaten Bantul Tahun 2015." Thesis. (Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2016).

Yamin, Muhammad Halwan. "Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Takalar." Thesis. (Makasar: Universitas Hasanuddin, 2013).

Yusdianto, Yusdianto. “Identifikasi Potensi Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) dan Mekanisme Penyelesaiannya”. Jurnal Konstitusi 2, No. 2 (2010): 43-58.

Zudi, Mat, Arief Hidayat, and Untung Sri Hardjanto. "Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Kepala Daerah." Diponegoro Law Journal 1, No. 4 (2012).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.