Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Hardianto Djanggih(1), Salle Salle(2),


(1) Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk
(2) Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Abstract

Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat, bangsa dan Negara Indonesia, yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artikel ini menganalisis tentang pengadaan tanah yang berorientasi pada terciptanya kepastian hukum pengadaan tanah bagi pemerintah daerah. Metode Penelitian digunakan Metode penelitian normatif dengan Pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan analisis/konsep (analytical or conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintahan daerah berhak serta berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerahnya menurut prinsip-prinsip otonomi daerah, terutama dalam hal pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Namun kewenangan yang diberikan kepada setiap pemerintah daerah, aplikasinya harus bersinergi dengan program pemerintah pusat. Jika eksistensi pemerintah daerah tidak dapat dilepaskan dari pemerintah pusat.

Land is a gift of God Almighty for the people, the nation and the State of Indonesia, which must be cultivated, utilized, and used for the greatest prosperity of the people. This article examines the land procurement oriented to the creation of legal certainty of land procurement for local government. Methods Research used normative research methods with statutory approach and analytical or conceptual approach. The results of research indicate that local government has the right and authority to arrange and manage its own regional government affairs according to the principles of regional autonomy, especially in terms of land acquisition for the implementation of development for the public interest. However, the authority given to each local government, the application must be in synergy with the central government program. If the existence of local government can not be separated from the central government.

Keywords

land; development; local government

Full Text:

PDF

References

Alting, Husen, 2011. Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat (Suatu Kajian Terhadap Masayarakat Hukum Adat Ternate), Jurnal Dinamika Hukum, 11 (1):84-95.

Alting, Husen, 2013. Konflik Penguasaa Tanah Di Maluku Utara: Rakyat Versus Penguasa dan Pengusaha, Jurnal Dinamika Hukum 13 (2): 266-282.

Arvita, Rani, 2016. Kedudukan Badan Pertanahan Nasional dalam Menghadapi Problematik Putusan Non-Executable PTUN Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah, Jurnal Media Hukum 23 (1): 20-36

Burkens, C.M. 1990. Beginselen van de Democratische Rechtssaat, W.E.J, Tjeenk Willink Zwolle.

Dayanto, 2013. Rekonstruksi Paradigma Pembagunan Negara Hukum Indonesia Berbasis Pancasila. Jurnal Dinamika Hukum, 13 (3): 498-509.

Djanggih, Hardianto, dan Ahmad, Kamri, 2017. The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum 17.2: 152-157.

George Montagu Harris, Tanpa Tahun, Comparative Local Covernment; dikutip oleh M. Arifandi Saleh ,Pemerintahan,Daerah di Amerika Serikat, Mimeografi.

Khakim, Lutfi Zaini, 2014. Model Revitalisasi Lahan Dampak Pertambangan Pasir Besi (Perspektif Implementasi Perda Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2010). Pandecta Research Law Journal 9 (1): 113-119.

Kristian, Dikson, dkk, 2014. Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Jurnal Kertha Negara 1 (1): 74-79.

Kusumadara, Afifah, 2013. Perkembangan Hak Negara Atas Tanah, Jurnal Media Hukum 20 (3): 262-276.

Lubis, M Solly, 1983. Perkembangan Garis Politik Dan Perundang-undangan Pemerintahan Daerah, Bandung: Alumni.

Marzuki, P.M. 2008. Penelitian Hukum, Cet. 4. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Ndraha, Taliziduhu, 2003. Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru), Jakarta: Rineka Cipta.

Nur, H.S.R 1990. Beberapa Masalah Agraria, Editor. Ujung Pandang: Lembaga Penerbitan Universitas Hasanuddin.

Nurdin, Zefrizal, 2015. Dilema Pemanfaatan Tanah Ulayat Untuk Investasi Di Sumatera Barat Pada Norma dan Implementasi, Jurnal Media Hukum, 22 (1): 95:109.

Pamuncak, Aristya Windiana, 2016. Perbandingan Ganti Rugi dan Mekanisme Peralihan Hak Menurut Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Jurnal Law and Justice, 1 (1): 1-8.

Santoso, Urip, 2013. Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penguasaan Atas Tanah, Jurnal Dinamika Hukum, 13 (1): 283-292.

Santoso, Urip, 2012. Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional, Jurnal Mimbar Hukum 24 (2): 275:375.

Santoso, Urip, 2015. Perolehan Hak Atas Tanah Yang Berasal Dari Reklamasi Pantai, Jurnal Mimbar Hukum, 27 (2): 28:42.

Silviana, Ana, 2012. Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah, Pandecta: Research Law Journal 7 (1): 112-122.

Supriyanto, 2008. Implementasi Kebijakan Pertanahan Nasional, Jurnal Dinamika Hukum 8 (3): 221-231.

Supriyanto, 2010. Kriteria Tanah Terlantar Dalam Peraturan Perundangan Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum,.10 (1): 51-59.

Syamsuddin Pasamai, 2010. Hukum Agraria dan Hukum Tanah Indonesia, Umitoha Makassar: Ukhuwah Grafika.

Refbacks