Aspek Yuridis Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Anak Agung Istri Ari Atu Dewi(1),


(1) Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Secara empiris, penyandang disabilitas sering mendapat pelakuan diskriminatif dalam kehidupan sosial yang berakibat pada pengabaian terhadap terpenuhinya hak hak penyandang disabilitas, meskipun secara yuridis, seperti di Bali, telah ada produk hukum Daerah yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganailisis bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada penyandang disabilitas dan bagaimana pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas tersebut dikaitkan dengan budaya Bali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang diatur melalui Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 telah memuat hak-hak penyandang disabilitas yang cukup komprehensif, serta juga memuat kewajiban dari Pemerintah Daerah dalam melakukan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Namun, demikian dalam hak keberagamaan penyandang disabilitas, memilik potensi untuk tidak dapat diterapkan karena cenderung tidak sejalan dengan adat dan budaya Bali yang sudah turun-temurun.

Empirically, people with disabilities often get discriminatory treatment in social life which results in neglect of the fulfillment of the rights of persons with disabilities, although juridically, as in Bali, there are already regional legal products that provide protection for the rights of persons with disabilities. This study aims to analyze how forms of legal protection given to people with disabilities and how the implementation of the rights of persons with disabilities is associated with Balinese culture. This study uses normative research methods with the approach of legislation (statue approach) and conceptual approach. The results of this study indicate that legal protection and the fulfillment of the rights of persons with disabilities regulated through the Bali Provincial Regulation Number 9 of 2015 has contained the rights of persons with disabilities that are quite comprehensive, as well as the obligations of the Regional Government in fulfilling the rights of persons with disabilities. However, as in the rights of religious persons with disabilities, they have the potential not to be applied because they tend to be inconsistent with Balinese customs and culture that has been passed down through generations.

Keywords

: legal protection; fulfilment; persons with disabilities; Perlindungan Hukum; Pemenuhan Hak; Penyandang Disabilitas

Full Text:

PDF

References

Bernard Arief Shidarta, 2009, “Penelitian Hukum Normatif: Analisis Filosofikal dan Dogmatikalâ€, dalam Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, editor Sulistyowati Irianto & Shidarta, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Bambang Waluyo, 1991, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Bagir Manan, 2004, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press Yogyakarta.

Destri Tsuraya Istiqamah, “Mendorong Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitasâ€, http://lbhbandung.org, diakses 15 Mei 2016.

Hans Kelsen, 1973, General Theory of Law and State, Translate by Anders Wedberg, Russell, New York.

Marhaendra Wija Atmaja, Gede, 2012 “Politik Pluralisme Hukum dalam Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan Peraturan Daerahâ€, Disertasi Doktor, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang

Morris L. Cohen dan kent C. Olson, 2000, Legal Research In A Nutshell, Seventh Edition, ST. Paul, Minn, West Group.

Ni Matul Huda, 2006, “Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Hirarki Peratuttran Perundang-undanganâ€, Jurnal Hukum No. 1 Vol. 13 Januari 2006.

Jazim Hamidi, 2016, “Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Penidikan dan Pekerjaanâ€, Jurnal Hulum Ius Quia Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa , 2008, Edisi Ke empat, Departemen Pendidikan Nasional: Gramedia, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu Surabaya.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Peneitian Hukum, Cetakan ke-1, Kencana, Jakarta.

Rahayu Repindowaty dan Bustanuddin, 2015, “Perlindungan Hukum Terhadap Penyndang Disabilitas Menurut Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (CRPD)â€, Jurnal Inovatif Volume VIII Nomor 1 Januari 2015, diakses tanggal 6 juli 2017.

Rosjidi Ranggawidjaja, 1996, Pedoman Teknik Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cita Bhakti Akademika Bandung.

Satjipto Rahardjo, 1983, Permasalahan Hukum Di Indonesia, Alummni Bandung.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI) Press), Jakarta.

Sulistyowati Irianto, 2009, “Memperkenalkan Studi Sosiolegal dan Implikasi Metodologisnyaâ€, dalam Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Editor Sulistyowati Irianto &Shidarta, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta,

Theresia Degener, International Disability Law- A New Legal Subject on the Rise, disampaikan pada Experts Meeting di Hongkong, 13-17 Desember 1999, (California: Berkeley Journal International, 2000).

Yahya Ahmad Zein, Problematika Hak Asasi Manusia, Jakarta. http://www.centroone.com/news/2012/07/2m/pemda-harus-jamin-hak pilihpenyandang-cacat/printpage, diakses tanggal 19 Mei 2016.

PERATURAN HUKUM

Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Putusan MK Nomor 10-17-23/PUU-VII/2009 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.