Pencegahan Korupsi Melalui Pencabutan Hak Politik Sebuah Telaah dari Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Indonesia

Yaris Adhial Fajrin(1), Ach Faisol Triwijaya(2),


(1) Universitas Muhammadiyah Malang
(2) Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Tindak pidana korupsi banyak terjadi akibat penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik, diantaranya kepala daerah Upaya pemberantasan korupsi banyak dilakukan dengan preventif dan represif. Salah satu upaya preventif yang dilakukan adalah dengan memberikan larangan mantan terpidana mencalonkan diri dalam kontes pemilihan umum yang tujuannya untuk mencari pemimpin yang berkualitas. Namun pasca putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016 mennggambarkan penurunan atau pelemahan pencegahan korupsi di Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk menemkan dasar akademis pentingnya pencegahan korupsi melalui pembatasan sesorang mencalonkan diri dalam jabatan publik. Diperoleh kesimpulan dari penelitian ini yaitu Putusan MK tersebut membuka peluang bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri. Sehingga sanksi pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi yang menjalani sanksi penjara di bawah lima tahun perlu diprioritaskan untuk dijatuhkan. Sinergitas antara dua mekanisme tersebut, diperlukan guna mewujudkan cita-cita pemerintahan yang baik dan bersih, yang berkeadilan sosial.

 

Corruption crimes occurred due to the misuse of power carried out by public officials, among them the regional head of anti-corruption efforts are carried out with preventive and repressive. One of the preventive efforts undertaken is to provide a former criminal ban to run for a general election contest whose goal is to find a qualified leader. However, after the decision of MK No. 71/PUU-XIV/2016, he described the decline or weakening of corruption prevention in Indonesia. This writing aims to accompany the academic basis of the importance of the prevention of corruption through the restriction of a person running in public office. Derived by the conclusion of this research, the COURT award opens an opportunity for former convicted corruption to run. Thus, the sanction of political Rights for criminal corruption under five years of imprisonment must be prioritized to be dropped. Synergity between the two mechanisms, necessary to realize the ideals of good and clean government, the social justice.

Keywords

Law

Full Text:

PDF

References

Alkostar, A. (2008). Mengkritisi Fenomena Korupsi di Parlemen. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 15(1), 1–13. https://doi.org/10.20885/iustum.vol15.iss1.art2

Bertin. (2016). Analisis Disparitas Pidana Dalam Kasus Pemerkosaan. Jurnal Katalogis, 4(11), 67–78.

Bhakti, S. A. E., & Djauhari. (2017). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(2), 385–399. https://doi.org/10.24815/kanun.v16i3.6037

Damanik, K. G. (2016). Antara Uang Pengganti Dan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 45(1), 1. https://doi.org/10.14710/mmh.45.1.2016.1-10

Fadhil, H. (2019). 5 Tahun Terakhir, Total Rp 1,6 T Aset Diselamatkan KPK dari Korupsi. Detiknews.Com. https://news.detik.com/berita/d-4454657/5-tahun-terakhir-total-rp-16-t-aset-diselamatkan-kpk-dari-korupsi

Fajrin, Y. A., & Triwiwijaya, A. F. (2019). Pencegahan Korupsi Pasca Putusan MK Nomor 71 / PUU / XIV / 2016 Melalui Pendekatan Kebijakan Corruption Prevention After Constitutional Court Decision Number 71 / PUU / XIV / 2016 Through Policy Approach. HUMANI (Hukum Dan Masyarakat Madani), 9(1), 30–56.

Fatoni, S. (2015). Pembaruan Hukum Pidana Melalui Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Berorientasikan Pendekatan Religius. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 3(1), 43–66. https://doi.org/10.21274/ahkam.2015.3.1.41-64

Hanafi, R. I. (2016). Pemilihan Langsung Kepala Daerah di Indonesia: Beberapa Catatan Kritis Untuk Partai Politik. Jurnal Penelitian Politik, 11(2), 16. https://doi.org/10.14203/jpp.v11i2.197

Jayani, D. H. (2019). Sejak 2004 hingga 2019, Terdapat 124 Kepala Daerah Terjerat Korupsi. Databoks.Katadata.Co.Id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/07/13/sejak-2004-hingga-2019-terdapat-124-kepala-daerah-terjerat-korupsi

Mashabi, S. (2020). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2019 Naik Jadi 40. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2020/01/23/16565951/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-pada-2019-naik-jadi-40

Mastalia, A. (2017). Kedudukan Pidana Mati Sebagai Dalam Pidana Korupsi. Syiar Hukum, 15(1), 1689–1699. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Matompo, O. S. (2014). Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat. Media Hukum, 21(1), 57–72. https://media.neliti.com/media/publications/113633-ID-pembatasan-terhadap-hak-asasi-manusia-da.pdf

Muladi. (1985). Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni.

Muladi. (2005). Hak Asasi Manusia. Refika Aditama.

Nasution, B. J. (2014). Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. Yustisia Jurnal Hukum, 3(2). https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11106

Pratiwi, D. K. (2018). Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/Puu-Xiv/2016 Tentang Uji Materi Pasal Kesusilaan Dalam Kuhp. Literasi Hukum, 2(1), 28–42. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Putri, Z. (2018). ICW: Penanganan Korupsi di KPK Naik, Turun di Polri dan Kejaksaan. Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-4217511/icw-penanganan-korupsi-di-kpk-naik-turun-di-polri-dan-kejaksaan

Soponyono, E. (2012). Kebijakan Perumusan Sistem Pemidanaan yang Berorientasi Pada Korban. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 29–41.

Suparman, F. (2018). ICW: Hukuman Bagi Kepala Daerah Korup Masih Ringan. Berita Satu. https://www.beritasatu.com/nasional/528035/icw-hukuman-bagi-kepala-daerah-korup-masih-ringan.

Tempo.co. (2019). Bupati Kudus Dua Kali Berurusan dengan Korupsi, Ini Kasusnya. Tempo.Co. https://nasional.tempo.co/read/1229394/bupati-kudus-dua-kali-berurusan-dengan-korupsi-ini-kasusnya/full&view=ok

Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi. (2011). Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi (N. T. Puspito, M. Elwina S., I. S. Utari, & Y. Kurniadi (eds.)). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.