Historisitas Hukum Kewarisan Islam Perspektif David S. Powers dan Implementasinya di Indonesia

Rohidin Rohidin(1),


(1) Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia

Abstract

Artikel ini memiliki fokus terhadap studi David S. Powers tentang hukum kewarisan Islam dan implementasinya di dunia muslim. Sebagai studi kasus, penulis mengangkat topik materi hukum kewarisan Islam yang terhimpun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Salah satu tesis yang dihasilkan Powers dari studinya mengatakan bahwa masyarakat muslim saat ini sebenarnya tidak memiliki pembacaan dan pemahaman yang tepat atas beberapa ayat al-Qur’an dan hadis atau sistem waris yang diterima oleh Nabi Muhammad. Apa yang dikonsepsikan dan dilakukan oleh masyarakat muslim berkaitan dengan kewarisan pada dasarnya merupakan buah dari dialektika antara aturan kewarisan dalam al-Qur’an dan hadis dengan realitas sejarah itu sendiri yang disebut farÄ’iá¸. Demikian halnya dengan KHI, materi-materi hukum yang termaktub dalam pasal per pasalnya jamak yang tidak sejalan dengan realitas redaksional teks al-Qur’an maupun hadis. Materi-materi hukum dalam KHI jamak didasarkan pada farÄ’iá¸, yang sudah barang tentu syarat dengan dinamika kesejarahan. Oleh sebab itu, KHI tidak lagi dapat menjawab problem-problem kontemporer yang terus berkembang.

Keywords

Powers; Kewarisan Islam; Kewarisan Muslim; KHI

Full Text:

PDF

References

Daruquá¹­nÄ«, AbÄ« al-Ḥasan Ë‹AlÄ« bin Ë‹Umar al-, Sunan al-Daruquá¹­nÄ«, Beirut: Mu’assasah al-RisÄlah, 2004.

Lukito, Ratno, Pergumulan antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia, Jakarta: INIS, 1998.

MÄjah, Ibn, Sunan Ibn MÄjah, Beirut DÄr al-Fikr, t.t.

Powers, David S., Studies in Qur’an and Hadith: The Formation of the Islamic Law of Inheritance, Berkeley, Los Angeles, dan London: University of California Press, 1986.

______, “The Islamic Law of Inheritance Reconcidered: A New Reading of Q. 4:12Bâ€, Studia Islamica, No. 55, 1982.

______, “On the Abrogation of the Bequest Versesâ€, Arabica, No. 29, 1982.

Rohidin, Relevansi Teori Batas Muhammad Syahrur sebagai Basis Pembaharuan Hukum Kewarisan di Indonesia, Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, 2014.

Rosmadi, Rekap Perkara yang Diterima dan Diputus Tk. Pertama Yuridiksi MSy.P/PTA Seluruh Indonesia Tahun 2011, dalam http://www.badilag.net/statistik-perkara/10119-informasi-keperkaraan-peradilan-agama-tahun-2011.html (Diakses pada tanggal 21 Maret 2013).

Sabt, KhÄlid bin Ê»UṡmÄn al-, QawÄË‹id al-TafsÄ«r: JamÊ»an wa DirÄsatan, Ttt: DÄr ibn Ë‹AffÄn, 1431 H.

Syarifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Prenada Media, 2004.

ṬabarÄ«, AbÅ« JaË‹far Muḥammad bin JarÄ«r al-, JÄmiË‹ al-BayÄn Ë‹an Ta’wÄ«l al-Qur’Än, Kairo: Markaz al-Buḥūṡ wa al-DirÄsÄt al-Ë‹Arabiyyah wa al-IslÄmiyyah, 2001.

Usman, Rachmadi, Hukum Kewarisan Islam: Dalam Dimensi Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Mandar Maju, 2009.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.