Penyelesaian Masalah Hak Asasi Manusia Masa Lalu dan Rekonsiliasi Nasional di Indonesia

Brian Septiadi Daud(1), Nyoman Serikat Putra Jaya(2),


(1) Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
(2) Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Abstract

Penyelesaian masalah Hak Asasi Masnusia (HAM) masa lalu merupakan proses dimana pelaku pelanggaran HAM diadili demi terciptanya keadilan secara hukum dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis latar belakang dalam penyelesaian HAM masa lalu dan rekonsiliasi nasional di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukan, bahwa penyelesaian HAM masa lalu dilakukan melalui tiga model penyelesaian, yaitu to forget and to forgive (melupakan dan memaafkan; artinya, tidak ada pengadilan dan lupakan masa lalu). Selanjutnya adalah“never to forget, never to forgiveâ€, (tidak melupakan dan tidak memaafkan). Artinya, peristiwa masa lalu akan tetap diproses secara hukum. Terakhir adalah never to forget but to forgive†(tidak melupakan, tetapi kemudian memaafkan. Artinya, ungkapkan terlebih dulu, sampaikan kebenaran, kemudian ampuni). Penyelesaian model ini merupakan bentuk kompromi.

The resolution of the problem of Human Rights (HAM) in the past is a process in which perpetrators of human rights violations are tried for the creation of legal and social justice. This study aims to analyze the background in the past settlement of human rights and national reconciliation in Indonesia. The results of this study indicate that the settlement of past human rights is carried out through three settlement models, namely to forget and to forgive (meaning there is no trial and forget the past). Next is “never to forget, never to forgive†(meaning that is, past events will still be processed legally). Finally, never to forget but to forgive â€(meaning that is, express first, convey the truth, then forgive). Completion of this model is a form of compromise.

 

Full Text:

PDF

References

A. Muhammad Asrun. (2016). Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Cita Negara Hukum, Jurnal Cita Hukum, Vol. 4 No. 1 April, DOI: 10.15408/jch.v4i1.3200, Pp. 133-154.

Khalid. (2019). Harmonisasi Pengaturan Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Era Globalisasi, Holrev, Volume 3 Issue 1, March, DOI: 10.33561/holrev.v3i1.6019, Pp. 67-84.

Laras Astuti. (2016). Penegakan Hukum Pidana Indonesia Dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Jurnal Kosmik Hukum Vol. 16 No. 2 Juni Issn 1411-9781, DOI: 10.30595/kosmikhukum.v16i2.1955, Pp. 106-117.

Laurensius Arliman S. (2017). Komnas Ham Sebagai State Auxialiary Bodies Di Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan, Volume 4 Nomor 1 Juni, : http://pascasarjanaunihaz.com, Pp.53-104.

Muladi. (2018). Hukum dan Ham Masa Lalu Dan Masa Sekarang, Naskah Ceramah Di Balitbang KUMHAM, Bahan Kuliah MIH Undip, tanggal 23 Mei 2019.

Nunik nurhayati. (2016). Quo Vadis Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Melalui Jalur Non Yudisial, Jurisprudance, Vol. 6 No. 2 September, Pp. 149-159.

Rahmat Suhargon. (2017). Pengaturan Hukum Terhhadap Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Muqoddimah, Volume 1, Nomor 2, Agustus, halaman 3, Pp. 1-13.

Suteki,. & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktek). Depok: Pt. Raja Grafindo Persada

Tenang Haryanto, Johannes Suhardjana, A. Komari, Muhammad Fauzan, dan Manunggal Kusuma Wardaya. (2008). Pengaturan Tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Dan Setelah Amandemen, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8 No. 2 Mei, DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.2.54, Pp.136-144.

Yeni Handayani. (2014). Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia Dan Konstitusi Amerika Serikat, Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 23 September-Oktober, Halaman 3, Pp.1-9.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Pasal 43 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pembentukan KKR

harus berdasarkan dengan adanya undang-undang.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.