Peran Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Jual Beli Tanah

Iga Gangga Santi Dewi(1),


(1) Jl. Imam Barjo, Semarang, Jawa Tengah Indonesia

Abstract

Camat selaku PPAT dan sebagai kepala wilayah banyak berperan untuk menanggulangi jual beli tanah di bawah tangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mengerti tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan peran Camat selaku PPAT dalam jual beli tanah  dan dalam menanggulangi terjadinya jual beli tanah yang dilakukan atau secara dibawah tangan di Kabupaten Jepara. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan melakukan penelitian secara timbal balik antara hukum dengan lembaga non doktinal yang bersifat empiris dalam menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam melakukan transaksi tanah menghadirkan kepala desa untuk menjadi saksi, karena tanah-tanah yang belum bersertifikat/masih Petuk D atau berupa Buku C harus dibuktikan oleh kepala desa dengan dengan pengecekan data di kelurahan. Sementara itu, dalam membuat akta jual beli yaitu dengan memproses semua data dengan mengolah peralihan hak atas tanah, kemudian mendaftarkan ke kantor pertanahan dalam waktu 7 hari sejak akta jual beli ditandatangani. Apabila ada warga yang melaporkan bahwa tanahnya sudah dijual tanpa lewat PPAT, Camat akan menyarankan agar segera di balik nama lewat PPAT


Camat as PPAT has much a role as head of the region to tackle the sale and purchase of land in the hands. The study was conducted to determine and understand the problems associated with the role as Head PPAT in the sale and purchase of land and in preventing the sale and purchase of land taken or are under arms in the district of Jepara. The method used is a juridical approach to empirical, that is by doing research on a reciprocal basis between the law of the non-empirical doktinal in the review of the rules of law in society. The results shows that in the land transaction brings the village to witness, because the lands have not been certified / still Petuk D or a C book must be proved by the village head with a data-checking in kelurahan; makes deed of sale is to process all the data by processing the transfer of land rights, then register the land office within 7 days of the deed of sale is signed. If there are residents who reported that the land had been sold without passing PPAT, the subdistrict would suggest that immediately behind the name by PPAT

Keywords

Head; PPAT; Sell Buy Land.

Full Text:

PDF

References

Brahmana, A. dkk. 2002. Reformasi Pertanahan. Mandar Maju. Bandung.

Chulaemi, A. 1993. Hukum Agraria, Perkembangan, Macam-macam Hak Atas Tanah dan Pemindahannya. FH Undip. Semarang.

Chomzah, A.A. 2004. Hukum Pertanahan Indonesia Jilid 2. Prestasi Pustakaraya. Jakarta.

Harsono, B. 2003. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA dan Pelaksanaannya,.Djambatan. Jakarta.

Sudarmo, H.S. 2000. Masalah Tanah di Indonesia. PT. Bhatara, Jakarta.

Soerjono, S. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.

Soemitro, R. H. 1994. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia. Jakarta.

Rokhmat, A. 2006. Konsep dan Asas Hukum Tanah Dalam Islam. Jurnal Ilmu Hukum 16(3).

Adjie, H. 2007. Telaah ulang : Kewenangan PPAT untuk membuat Akta, bukan mengisi blanko/Formulir Akta. Jurnal Renvoi 4(3.44).

Sursino, B.E. 2006. Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Timbul. Jurnal Hukum 16(3).

Budiono, H. 2006. Perwakilan,Kuasa dan Pemberi Kuasa. Jurnal Renvoi 4(6.42).

Harsono, B. 1995. Tugas dan Kedudukan PPAT. Majalah Hukum dan Pengembangan Universitas Indonesia. No. 6, edisi Desember 1995.

Iga G.S. D. 2006. Peranan Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta Lain Yang Berkaitan Dengan Perjanjian Kredit Perumahan. Jurnal Masalah-Masalah Hukum 35(4).

Muntaqo, F. 2006. Aspek-Aspek Hukum Penelantaran Tanah di Propinsi Sumatera Selatan (Studi di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu).Jurnal Hukum 16(3).

Sumarja, F.X. 2004. Sengketa Tanah dan Penyelesaiannya di Kabupaten Lampung Utara dan Tulang Bawang. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Justisia 12(2).

Warsito, H. 2006. Studi Terhadap Politik HukumAgraria di Indonesia. Jurnal Hukum 16(3).

Boediono, H. 2008. Peranan PPAT Dalam Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sekarang ini dan Kemungkinannya Dalam Sistem Publikasi Positif yang Akan Datang. Jurnal Hukum 1(1).

Boediono, H. 2001. PPAT : Sejarah, Tugas dan Kewenangannya. Jurnal Renvoi 4(8.uu).

Boediono. 2007. PPAT Sejarah Tugas dan Kewenangannya. Majalah RENVOI, No. 8.44. IV. Jakarta. 3 Januari.

Harsono, S. 1991. Pokok-Pokok Kebijaksanaan Bidang Pertanahan dalam Pembangunan Nasional. Analisis CSIS, Tahun XX No. 2, Maret – April 1991.

Wiranata, I.B.G. 2006 . Reorientasi Tanah Sebagai Obyek Investasi. Jurnal Hukum 16(3).

Koeswahyono, I. 2008. Penyelesaian Persoalan Tanah Perkebunan Dalam Perspektif Socio Legal (Studi Pada Beberapa Perkebunan di Jawa Timur). Jurnal Hukum & Pembangunan 38(4).

Dimyati, K. 1999 . Transformasi Hukum Agraria : Antara Pluralisme dan Obsesi Politik. Jurnal Ilmu Hukum 2(1).

Nawawi, M.A. 2006. Anatomi Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jurnal Renvoi 4(1.37)

Warsini, N. 2008. Ganti Rugi Kepemilikan Hak Atas Tanah Masyarakat Kabupaten Sidoardjo Akibat Pencemaran Lingkungan Oleh PT. Lpaindo Brantas. Jurnal Hukum & Pembangunan 38(4).

Burhan, R. 2002. Pelaksanaan Jual Beli Tanah Milik Adat (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh). Jurnal Ilmu hukum Kanun 12(31)

Silviana, A. 2007. Kewenangan Bidang Pertanahan Dalam Rangka Otonomi Daerah. Jurnal Masalah-Masalah Hukum 36(2).

Kalo, S. 2005. Reformasi Peraturan dan Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Hukum Bisnis 24(1).

Maruf, U. 2006. Politik Hukum Hak Menguasai Oleh Negara Terhadap Tanah.No.3Vol XVI, Sepetember 2006.

Sri, W. “Pengaturan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai Pejabat Umumâ€. Majalah Yuridika. Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Volume 17 No. 2. Surabaya. Maret 2002.

Widijatmoko, M.J. 2006. UUJN 30/ 2004 Adalah Kebutuhan Mendesak. Jurnal Renvoi4(1.37).

Yosansah, M. 2009. Blangko (Lagi) Akta. Jurnal Renvoi 7(2.74).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (U.U.P.A).

Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.

Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.