Inkonsistensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Peraturan Perundang-Undangan di Luar KUHP

Bahari Sanjaya(1), Muladi Muladi(2), Ratna Kumala Sari(3),


(1) Diponegoro University
(2) Diponegoro University
(3) Diponegoro University

Abstract

KUHP tidak mengakui korporasi sebagai subjek hukum karena KUHP masih menganut asas “universitas delinquere non potestâ€. Pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi hanya dikenal dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP. Namun, peraturan tersebut menimbulkan ketidakkonsistenan dalam regulasi pertanggungjawaban pidana korporasi seperti dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) )dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) yang mengakibatkan ketidakseragaman dalam pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan penyebab dan dampak inkonsistensi pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UU Tipikor dan UU PPTPPU. Pendekatan yang digunakan untuk mengkaji permasalahan ini yaitu pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menunjukan adanya inkonsistensi pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam UU Tipikor dan UU PPTPPU, karena di dalam KUHP masih tidak mengenal korporasi sebagai subjek hukum pidana sehingga dampaknya adanya disparitas putusan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana.

 

The Criminal Code does not recognize corporations as a legal subject because the Criminal Code still adheres to the principle of "university delinquent non-potest". Criminal liability arrangements for corporations are only known in-laws and regulations outside the Criminal Code. However, these regulations cause inconsistencies in the regulation of corporate criminal liability as in Law Number 20 of 2001 concerning Corruption Eradication (Corruption Law) and Law Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of Money Laundering (PPTPPU Law) which results in non-uniformity in criminal liability towards the corporation. This study aims to analyze and describe the causes and effects of inconsistencies in the regulation of corporate criminal responsibility in the Corruption Law and the PPTPPU Law. The approach used to study this problem is the statutory approach. This study shows that there are inconsistencies in the regulation of criminal liability towards corporations in the Corruption Law and the PPTPPU Law. The character of economic crime is increasingly complex, which affects the regulation of corporate criminal responsibility, including politics and the background of the birth of laws in the economic field. The impact is a disparity judge's decision in issuing a decision against a corporation that commits a criminal offense.

Keywords

Inkonsistensi; Pertanggungjawaban Pidana; Korporasi

Full Text:

PDF

References

Amalia, R. (2016). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana ‎Pencucian Uang menurut Hukum Islam. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 2(2), 385–407. https://doi.org/10.15642/aj.2016.2.2.385-407

Arief, B. N. (2003). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Semarang: Kencana Media Group.

Arifin, R., & Choirinnisa, S. A. (2019). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia (Corporate Responsibility on Money Laundering Crimes on Indonesian Criminal Law Principle). JURNAL MERCATORIA, 12(1), 43–53. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v12i1.2349

Bemmelen, J. M. Van. (1986). Hukum Pidana 1 Hukum Pidana Material Bagian Umum. Bandung: Binacipta.

Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2019). Perkembangan Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Media Bhakti, 3(2), 118–127.

Faisol. (2019). Pertanggung Jawaban Pidana Pengurus Korporasi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yurispruden, 2(2), 164–179. https://doi.org/10.33474/yur.v2i2.2776

Hikmawati, P. (2017). Kendala Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi (The Obstacles Of Implementing The Criminal Liability Of The Corporation As A Criminal Of Corruption). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 8(1), 131–150. https://doi.org/doi.org/10.22212/jnh.v8i1.941

Ibsaini, & Syahbandir, M. (2018). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh). Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Islam, 7(1), 67–90. https://doi.org/doi.org/10.22373/legitimasi.v7i1.3965

Irawati, J. (2019). Inkonsistensi Regulasi Di Bidang Kesehatan Dan Implikasi Hukumnya Terhadap Penyelesaian Perkara Medik Di Indonesia. Law Review, XIX(1), 64–76. Retrieved from https://ojs.uph.edu/index.php/LR/article/view/1551

Jamilah, A., Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2020). Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Kandungan Non-Halal Pada Produk Makanan Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen. Nagari Law Review (NALREV), 3(2), 14–31. https://doi.org/doi.org/10.25077/nalrev.v.3.i.2.p.14-31.2020

Mansyur, A. (2010). Aneka Persoalan Hukum (Masalah Perjanjian, Konsumen, dan Pembaharuan Hukum). Semarang: Penerbit Unisula.

Mujiono, M., & Tanuwijaya, F. (2019). Formulasi Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana dalam Regulasi Lingkungan Hidup di Indonesia. Lentera Hukum, 6(1), 53–68. https://doi.org/10.19184/ejlh.v6i1.9590

Muladi dan Dwidja Priyatno. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Ed. Revisi). Jakarta: Predana Media Grup.

Puteri, R. P., Junaidi, M., & Arifin, Z. (2020). Reorientasi Sanksi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 3(1), 98–111. https://doi.org/doi.org/10.26623/julr.v3i1.2283

Qudus, M. A. (2019). Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Tindak Pidana Human Trafficking Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 26–39. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.18237

Raganatha, B. S. (2018). Tinjauan Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korporasi Yang Melakukan Insider Trading Dalam Pasar Modal. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 17–32. https://doi.org/10.24246/jrh.2017.v2.i1.p17-32

Rahardjo, S. (1980). Hukum Masyarakat dan Pembangunan. Bandung: Alumni.

Rahmadia, F., Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2020). Criminal Liability in Environmental Crimes Committed by Corporations after the Supreme Court Regulation Number 13 of 2016 at Indonesia. Unram Law Review, 4(1–10). https://doi.org/doi.org/10.29303/ulrev.v4i1.86

Retnowinarni, R. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Di Indonesia. Perspektif Hukum, 19(1), 82–104. https://doi.org/doi.org/10.30649/phj.v19i1.192

Saleh, R. (1984). Tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: BPHN.

Saputra, R. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Terutama Terkait Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK). Jurnal Cita Hukum, 3(2), 269–288. https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.2318

Sari, R. K., & Jaya, N. S. P. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Teknologi atas Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas oleh Pengemudi Ojek Online. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(1), 34–48. https://doi.org/10.24843/JMHU.2019.v08.i01.p03

Sari, R. K., & Jaya, N. S. P. (2020). Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Perbuatan Trading In Influence Sebagai Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 12–23. https://doi.org/doi.org/10.14710/jphi.v2i1.12-23

Satria, H. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Sumber Daya Alam. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 28(2), 288–300. https://doi.org/10.22146/jmh.16722

Satria, H. (2017). Penerapan Pidana Tambahan Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal Yudisial, 10(2), 155–171. https://doi.org/10.29123/jy.v10i2.18

Sembiring, R. E. B., & Pujiyono, P. (2020). Reform Of Corporate Criminal Liability Arrangements In Indonesia And Types Of Sanctions That Can Be Implemented. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 28(1), 11–21. https://doi.org/10.22219/ljih.v28i1.10949

Sjawie, H. F. (2013). Direksi Perseroan Terbatas serta Pertanggunggjawaban Pidana Korporasi. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Suhariyanto, B. (2017a). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Corporate Culture Model dan Implikasinya Bagi Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(3), 441–458.

Suhariyanto, B. (2017b). Urgensi Pemidanaan Terhadap Pengendali Korporasi Yang Tidak Tercantum Dalam Kepengurusan. Jurnal Yudisial, 10(3), 235–255. https://doi.org/10.29123/jy.v10i3.240

Suhariyanto, B. (2018). Urgensi Pemidanaan Korporasi Pelaku Tindak Pidana Perikanan Menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia, 10(1), 25–31. https://doi.org/10.15578/jkpi.10.1.2018.25-32

Toruan, H. D. L. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Korporasi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 397–416. Retrieved from https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/33

Wibisana, A. G. (2016). Kejahatan Lingkungan oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi dan Pemimpin/Pengurus Korporasi untuk Kejahatan Lingkungan di Indonesia? Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(2), 149–106. https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no2.74

Widowaty, Y. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Korban Dalam Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal Yudisial, 5(2), 154–169. https://doi.org/doi.org/10.29123/jy.v5i2.152

Wijaya, M. S. (2018). Inkonsistensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Rechtidee, 13(1), 104–115. https://doi.org/10.21107/ri.v13i1.4033

Yudelmi, Y., & Idrah, M. C. (2010). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup. Legalitas: Jurnal Hukum, 1(2), 161–207. https://doi.org/doi.org/10.33087/legalitas.v1i2.66

Refbacks

  • There are currently no refbacks.