Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pencurian Kayu Hutan di Kabupaten Musi Banyu Asin

Yudistira Rusydi(1),


(1) Jl. Jend. A. Yani 13 Ulu Palembang, Indonesia

Abstract

Illegal loging adalah faktor yang sangat berpengaruh terhadap 56% kerusakan hutan di Kabupaten Musi Banyu Asin dari total 808.280 Ha. Fakta ini menarik untuk diteliti lebih lanjut khususnya terkait dengan: (1) Faktor-faktor yang menyebabkan pencurian kayu di Kabupaten Musi Banyu Asin; (2) Penegakan hukum terhadap para pelaku pencurian kayu; dan (3) Kendala-kendala dalam memecahkan masalah pencurian kayu di Kabupaten Musi Banyu Asin. Penelitian ini dimaksudkan untuk mencari jawaban terhadap beberapa permasalahan di atas dengan menggunakan pendekatan sosio-legal dan analisis kualitatif dengan menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian kayu di Kabupaten Musi Banyu Asin adalah: faktor ekonomi, kesadaran hukum masyarakat, pengangguran, budaya, dan tingginya permintaan kayu itu sendiri. Sementara kendala dalam penegakan hukum terhadap pencurian kayu di Kabupaten Musi Banyu Asin tersebut dikarenakan para pelakunya berasal dari kalangan penduduk miskin yang menjual hasil kayu curiannya itu untuk memenuhi kebutuhan mereka. Selain itu, para penjaga hutan tidak sebanding dengan luasnya hutan, serta kondisi geografis Kabupaten Musi Banyu Asin sendiri yang kebanyakan berawa.

Illegal Logging is the most influential factors which had caused 56% of totally 808.280 Ha forest in  Musi Banyu Asin District damaged. The fact above is interesting to be observed further, especially dealing with: 1) Factors which caused wood thieft in the forest in  Musi Banyu Asin District;  2) The Law Enforcement to the offenders of the wood theft;  and, 3) The obstacle in solving wood thieft in the forest in Musi Banyu Asin District.  This research is executed in order to find the answer of the problems above by using sociological legal research and by using qualitative method to analysis the primary and secondary data. As the result of the research, it is founded that factors which caused wood thieft in the forest in Musi Banyu Asin District among others; economic factor, social legal consciousness factor, law enforcement factor, unemployment factor, cultural factor, and the high demand of the wood. Meanwhile the obstacle in solving wood thieft in the forest in Musi Banyu Asin District, among others; the offender usually economically very poor people and the result of the wood thieft just to fulfill their basic needs; the amount of the forest guards far beyond the forest to be observed; and the geographic condition of  Musi Banyu Asin District which mostly consist of marsh and swamp.

Keywords

Illegal Logging; Law Enforcement; Musi Banyuasin.

Full Text:

PDF

References

Adisoesanto, K. 1994. Beberapa Aspek hukum kehutanan, Ghalia Indonesia, Jakarta 1994

Arief, B.N. 1990. Fungsinalisasi Hukum Pidana dalam penanggulangan kejahatan ekonomi, Badan penerbit UNDIP, Semarang

Arief, B.N. 1994. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana, Bada Penerbit UNDIP, Semarang

Arief, B.N. 1996. Bunga Rampai Kebijakan hukum pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta

Hanafi, Y. 1996. Pengukuhan hutan dan Aspek-aspek hukumnya, Bratara, Jakarta

Pamulardji, B. 1994. Dasar-dasar hukum kehutanan, Ghalia Indonesia, Jakarta

Purbacaraka, P. & Soekanto, S. 1980. Perihal kaedah hukum, Alumni, Bandung

Salim, HS, 1995. Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar grafika, Jakarta

Sanusi, M. 1998. Kejahatan dewasa ini di tinjau dari sudut pandang kepolisian, Varia Peradilan, Jakarta

Setia, Z.A. 1999. Hukum Lingkungan Konservasi Hutan, Renika Cipta, Jakarta

Soekanto, 1983. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta

Soekanto, S. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Pers, Jakarta

Soekanto, S. 1988. Pendekatan Sosiologi terhadap Hukum, Bina Aksara, Jakarta

Soekanto, S. 1999. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soesanto, A. 2003. Pelaksanaan Undang-Undang Kehutanan, Ghalia Indonesia, Jakarta

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 1985 tentang Kehutanan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas beberapa pasal dalam UU nomor 41 tahun 1999

Peraturan Daerah (PERDA) kabupaten Musi Banyu Asin nomor 17 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah kabupaten MUBA atas wilayah hutan

Peraturan Daerah (PERDA) kabupaten MUBA nomor 22 tahun 2002 tentang izin pemanfaatan, pemungutan kayu cerucuk serta hasil hutan bukan kayu

Peraturan Daerah (PERDA) kabupaten MUBA nomor 325 tahun 2004 tentang Organisasi tata kerja dinas kehutanan kabupaten MUBA

Refbacks

  • There are currently no refbacks.