Fungsi dan Kewenangan Praperadilan

Mokhamad Muslimin(1),


(1) Gedung C.4. Lt. 1, Kampus Sekaran Gunungpati, Semarang 50229

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi praperadilan dalam memandang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, & penghentian penyidikan; dampak hukum bagi tersangka setelah adanya gugatan praperadilan; dan akibat hukum bagi tersangka dengan dicabutnya surat penghentian penyidikan setelah adanya puutusan praperadilan. Hasil penelitian tentang fungsi praperadilan dalam hal sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan ini sebagai alat kontrol bagi penyidik dalam melakukan penyidikan agar hak asasi tersangka dalam tingkat penyidikan terjamin dan hukum tidak dilanggar oleh petugas tersebut, adapun mengenai dampak hukum praperadilan bagi tersangka adalah mendapatkan hak kebebasan bergerak yang dimiliki sepenuhnya oleh tersangka setelah adanya putusan hakim yang menetapkan penangkapan dan penahanan pada tingkat pemeriksaan dinyatakan tidak sah dan bila dalam putusanya penghentian penyidikan dinyatakan sah maka akan berdampak pada kasus tersebut dihentikan, dan dampak lain yang dapat dirasakan bagi tersangka yaitu terpenuhinya hak-hak tersangka dan terlindunginya hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara. Selain itu, terkait dengan akibat hukum bagi tersangka dengan dicabutnya penghentian penyidikan adalah dilanjutkanya kembali proses penyidikan perkara pidana tersangka sampai adanya Putusan dari Pengadilan.

This study is aimed at analyze the function of looking at the pretrial hearing whether or not valid arrest, detention, and termination of the investigation; the legal impact of the suspect after the pretrial lawsuit; the legal consequences for the suspect to the revocation of the termination letter pretrial investigation after the verdict. The results of pre-trial functions in terms of whether or not valid arrest, detention, and the termination of this investigation as a control tool for investigators in conducting investigations for alleged human rights guaranteed in the level of investigation and the law is not violated by the officer, while on the legal impact of pretrial defendants are get right to freedom of movement which is wholly owned by the suspect after the court decision that sets the arrest and detention on the inspection declared invalid and if the investigation declared illegal the termination putusanya it will have an impact on the case terminated, and other impacts that can be felt for a suspect that is the fulfillment the rights of suspects and protection of human rights possessed by every citizen. In addition, related to the legal consequences for the suspect to the lifting of suspension of investigation is the process of investigation dilanjutkanya suspected criminal cases to the decision of the Court.

Keywords

Function; Authority; Pretrial; Polrestabes Semarang.

Full Text:

PDF

References

Adji, O, S. 1980. Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga

Ashofa, B. 2001. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rhineka Cipta

Hamzah, A.1990. Pengantar Hukum Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia

Hamzah, A.2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Harahap, M.Y. 1985. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP(jilid II).cetakan pertama, Jakarta: Pustaka Kartini

Harahap, M.Y. 2003. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), cetakan kelima, Jakarta: Sinar Grafika

Marbun, R. 2010. Taktis dan Cerdik Menghadapi Kasus Hukum. Jakarta: Visimedia

Moeljatno. 2003. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara

Moleong, L.J. 2002. Metodologi penelitian Kualitatif. cetakan keenambelas Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Pangaribuan, L.M.P., 2008. Hukum Acara Pidana, Jakarta: Djambatan

Ratna, N.A. 1985., Praperadilan dan Ruang Ling-kupnya, Jakarta: Akademika Pressindo

Soekanto, S. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press

Soemitro, R.H.1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia

Tanusubroto, S. 1982. Peranan Pra peradilan dalam Hukum Acara Pidana, Bandung: Alumni

Ulhaq. 2011. Peran Bidang Hukum Polda Jawa Tengah dalam Gugatan Pra Peradilan terhadap Penagkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Penyidik di Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah. Laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Universitas Negeri Semarang

Widhayanti, E. 1988. Hak-Hak Tersangka atau Terdakwa di dalam KUHAP. Yogyakarta. Liberty

Yuwono, S. 1982. Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan K.U.H.A.P. Bandung. Offset Alumni

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Surabaya: Usana Offset

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Jakarta. Kementrian Hukum dan HAM RI

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Jakarta. Kementrian Hukum dan HAM RI

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta. Kementrian Hukum dan HAM RI

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1983, tertanggal 8 Desember Tahun 1983 Tentang Hakim tidak dapat diajukan Praperadilan

http://www.komisihukum.go.id (diakses 14/02/ 2012, pukul 17.58)

http://www.infopolda.com/profil.php?id=30 (diakses 7/03/2012, pukul 10.55)

http://www.matahukum.com/content/upaya-mencari-pengakuan-hak-cipta, diakses pada 29/02/2012, pukul 23.36

Refbacks

  • There are currently no refbacks.