Tinjauan Yuridis Normatif Berbagai Peraturan Tentang Alih Fungsi Tanah Pertanian di Indonesia

Suhadi -(1), Rofi Wahanisa(2),


(1) Gedung C.4. Lt. 1, Kampus Sekaran Gunungpati, Semarang 50229
(2) Gedung C.4. Lt. 1, Kampus Sekaran Gunungpati, Semarang 50229

Abstract

Alih fungsi lahan pertanian sebagian besar dipergunakan untuk pemukiman, penyediaan industri, jalan raya maupun fasilitas umum lainnya. Dimana semua peruntukan dari usaha alih fungsi lahan tersebut adalah disebabkan karena adanya pertumbuhan penduduk dan pembangunan ekonomi. Banyak peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait dengan pemanfaatan lahan maupun upaya untuk mengendalikan konversi lahan pertanian, namun melihat apa fenomena perkembangan dari alih fungsi tanah / konversi lahan pertanian yang sudah sedemikian cepat, menunjukkan bahwa peraturan tersebut kurang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan alih fungsi pertanian di Indonesia; dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan kurang efektifnya peraturan-peraturan tersebut dalam memproteksi lahan pertanian. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa dari sisi regulasi peraturan perundang-undangan terkait dengan alih fungsi lahan pertanian sudah cukup komprehensif. Namun, keberadaannya dipandang kurang cukup efektif. Kurang efektifnya pelaksanaan peraturan tersebut nampak terlihat jelas pada masa-masa otonomi daerah, karena sangat dimungkinkan peraturan-peraturan yang umumnya diterbitkan oleh pemerintah pusat menjadi semakin kurang efektif, disebabkan adanya kemandirian pemerintah kabupaten/kota untuk dapat merumuskan kebijakan pembangunannya sendiri.

Over the function of agricultural land mostly used for residential, industrial supply, highways and other public facilities, where all the allotment of land conversion effort is due to population growth and economic development. Many laws and policies related to land use or attempt to control the conversion of agricultural land, but look at what the phenomenon of transfer functions of land development / conversion of agricultural land that has been so rapid, suggesting that the regulation is less effective. This research is intended to indentify and analyze the regulations related to agricultural land convertion. However, the regulations are not effective enough to protect the agricultural land convertion. Ineffective implementation of these rules seem obvious in times of regional autonomy, because it is very possible that general rules issued by the central government becomes increasingly less effective, due to the independence of district / city government to formulate its own development policy.

Keywords

Agricultural Land; Transfer Functions; Legislation.

Full Text:

PDF

References

Harsono, B. 1997. Hukum Agraria Indonesia.- Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria dan Pelaksanaannya. Djambatan, Jakarta

Joni, A.M. 2007. Asas-Asas Hukum Pembaharuan Hukum Agraria. Jurnal pro Justicia 5(2)

Mudjiono. 2007. Alternatif Penyelesaian Pertanahan di Indonesia. Jurnal hukum 3(4)

Munif, H.A. 2011. Perlindungan Hukum Hak-Hak Atas Tanah. Jurnal Ilmu Hukum 2(1)

Safitri, S. dan Moeliono, T. 2010. Hukum Agraria dan Masyarakat Indonesia. Huma & Van Vollenhoven Insti-tute, Jakarta

Soemitro, R.H. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta

Sumardjono, M. 2007. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta. Kompas

Sutedi, A. 2008. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Sinar Grafika, Jakarta

Wiradi, G. 2010. Prinsip-prinsip Reforma Agraria, Jalan Penghidupan & Kemakmuran Rakyat. Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-undang Pokok Agraria

Undang-undang Prp 56 Tahun 1960 Tentang Landreform

Keppres Nomor 55 Tahun 1993 Keputusan Presiden Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Perpres Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Perpres Nomor 65 Tahun 2006 Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Refbacks

  • There are currently no refbacks.