Implementasi Sanksi Pidana dan Sanksi Tindakan dalam Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia

Dwi Wiharyangti(1),


(1) Kampus Sekaran, Gd C-4, Gunungpati, Semarang, Indonesia 50229

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sanksi Pidana dan Tindakan  dalam kebijakan hukum pidana pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; dan ide dasar penerapan sanksi pidana dan sanksi tindakan di dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi sanksi pidana dan sanksi tindakan dalam kebijakan hukum pidana di Indonesia diatur pada UU No. 1 Tahun 1946 yaitu KUHP, UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika serta RUU KUHP yang menerapkan sanksi pidana dan sanksi tindakan di dalamnya. Dalam peraturan di dalam Undang-undang tersebut lebih dominan menerapkan sanksi pidana, berbeda dalam Undang-undang Pengadilan Anak lebih dominan menerapkan sanksi tindakan. Dalam RUU KUHP terdapat hal-hal baru dalam penerapan sanksinya dan lebih beragam. Dalam Ide dasar penerapan sanksi dalam Peraturan Perundang-undangan tersebut di atas terdapat konsep double track system, untuk menciptakan flesibelititas penerapan sanksi yang sesuai dengan tindak pidana yang diatur.

This study is intended to analyze the criminal sanctions and measures in criminal law policy on regulatory legislation in force in Indonesia; and the basic idea of ​​the application of criminal sanctions and penalties in the act of Legislation in Indonesia. The results shows that the implementation of sanctions measures and criminal sanctions in criminal law policy in Indonesia is set to the Law no. 1 In 1946 the Penal Code, Law no. 3 Year 1997 on Juvenile Court, Law no. 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management and Law. 35 Year 2009 on narcotics and Draft Criminal Code that applies criminal penalties and sanctions action in it. The regulations in the Act to apply criminal sanctions are more dominant, in contrast to the Juvenile Court Act is more dominant action to impose sanctions. Criminal Code contained in the bill of new things in the application of sanctions and more diverse. The basic idea of ​​the imposition of sanctions in the legislation mentioned above there is the concept of double track system, to create flesibelititas application of sanctions in accordance with the stipulated offense.

Keywords

Implementation; Criminal Penalties and Sanctions Action; Criminal Law Policy.

Full Text:

PDF

References

Arief, BN. 2009. Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Semarang: Undip

Arief, BN. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana

Fajar, M. dan Achmad, Y. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Konsep KUHP Tahun 2008

Masyhar, A. 2008. Pergulatan Hukum Pidana Dalam Ranah Tatanan Sosial. Semarang: UniversitasNegeri Semarang Press

­­Masyhar, A. 2009. Gaya Indonesia Menghadang Terorisme. Bandung: cv Mandar Maju

Moeljatno. 1946. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jakarta: PT Bumi Aksara

Muladi dan Arief, BN. 1992. Teori-teori dan kebijakan Pidana. Alumni. Bandung

Muladi. 1996. Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang: Undip

Muladi.1997. Hak Azazi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Undip

Soebani, B.A. 2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia

Soekanto, S. dan Mamudji, S. 2010. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers

Solehuddin, M. 2003. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide dasar Double Track System dan Implementasinya. Persada: Raja Grafindo

Subondo, H dan Masyhar, A. 2008. Buku Ajar Mata Kuliah Hukum Pidana (II). Semarang: Fakultas Hukum Unnes

Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni

Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Undip

Sunaryo, S. 2005. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang: Universitas Muhamadiyah Malang

Wahyudi, S. 2011. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing

Yamin, M. 2012. Tindak Pidana Khusus. Bandung: Pustaka Setya

Zaenal, AF. 2005. Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam Rancangan KUHP. Jakarta: Elsam

Zaenal, AF. 2007. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar grafika

Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup

http://hukum.kompasiana.com/2012/05/01/penegakan-keadilan-restoratif-di-dalam-sistem-peradilan-pidana-anak/, yang diunduh pada tanggal 21/06/12

http://taufiqnugroho.blogspot.com/2009/02/penegakan-hukum lingkungan.html, yang diunduh pada tanggal 21/06/2012

Refbacks

  • There are currently no refbacks.