Perlindungan Hak Cipta Atas Motif Batik Sebagai Warisan Budaya Bangsa

Rindia Fanny Kusumaningtyas(1),


(1) Gd. C-4, Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang 50229

Abstract

Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Oleh karena itu batik dengan motif tradisionalnya termasuk motif batik Kraton Surakarta merupakan kekayaan budaya Indonesia warisan bangsa. Atas dasar itu, batik perlu dilestarikan, dilindungi dan didukung pengembangannya. Sebagai suatu kebudayaan tradisional yang telah berlangsung secara turun temurun, maka Hak Cipta atas seni batik ini akan dipegang oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Akan tetapi dalam implementasinya UU ini belum bisa mengakomodir perlindungan Hak Cipta atas motif batik tradisional khususnya Batik Kraton Surakarta, hal ini dikarenakan UUHC masih mempunyai beberapa kelemahan bila hendak diterapkan dengan konsekuen guna melindungi folklore. Perlindungan HKI sui generis diharapkan dapat melindungi folklore, kemungkinan dengan mengamandemen undang-undang yang sudah ada guna menyesuaikan rezim HKI Hak Cipta. Selain itu dalam pelaksanaannya juga diperlukan perangkat hukum lain yang bersifat teknis. Perangkat hukum yang dimaksud dapat berupa Peraturan Pemerintah Daerah yang mengatur tentang perlindungan atas karya cipta seni batik tradisional yang termasuk folklore.

Batik is a craft that has high artistic value and has become part of the culture of Indonesia (particularly Java) since long. Therefore, traditional batik including batik motifs Kraton Surakarta Indonesia is a rich cultural heritage. On that basis, batik needs to be preserved, protected and supported its development. As a traditional culture that has lasted for generations, then the Copyright for the art of batik will be held by the state as provided in Article 10 paragraph 2 of Law no. 19 of 2002 on Copyright. However, the implementation of this Act have not been able to accommodate the protection of the Copyright for traditional batik Batik Kraton Surakarta in particular, this is because UUHC still has some drawbacks when applied with a consequent want to protect folklore. Sui generis IPR protection is expected to protect folklore, possibly by amending legislation in order to adapt the existing IPR regime Copyrights. In addition it is also necessary in the implementation of other legal instruments of a technical nature. The law is meant to be a Local Government Regulations governing the protection of copyright works of art including traditional batik Folklore.

Keywords

Copyright Protection; Batik Art; Folklore; Batik Heritage Kraton Surakarta.

Full Text:

PDF

References

Affrilyana, P. 2005. “TRIP’s-WTO dan Hukum HKI Indonesia (Kajian Perlindungan Hak Cipta Seni Batik Tradisional Indonesia), Jakarta

Agus, S. 2006. Hak Kekayaan Intelektual, (Bandung: PT. ALUMNI)

Ahimsa, P. dan Heddy, S. 2004. Warisan Budaya Dalam “ Jejak Masa Lalu: Sejuta Warisan Budayaâ€, Arwan Tuti Artha, (Yogyakarta: Kunci Ilmu)

Batik Tulis Masal, 1989, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri dan Kerajinan Batik Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Yogyakarta

Doellah, H.S. 2002. Batik Pengaruh Zaman dan Lingkungan, (Surakarta: Danar Hadi)

Johnherf, Melindungi Kekayaan Warisan Budaya Bangsa, www.google.com, (16 Juli 2007)

Joomla, Batik, Warisan Bangsa yang Terancam, www.yahoo.com, (Senin, 14 Juli 2008,11.46 WIB)

Joomla, Sejarah Batik, (Dikutip dari buku 20 Tahun GKBI), www.rumahbatik.com, (25 Juli 2008,08:11)

Noeza, Tatakrama Penggunaan Motif Batik di Kraton Surakarta, www.rumahbatik.com, (Sunday, January 20, 2008, at 8:25 PM).

Prastyo, B.A Warisan Budaya Dalam Perspektif HKI, www.legalitas.org.com, Monday, 19 January 2009 12:30

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan IV, (Jakarta: Ghalia Indonesia)

Rosdalina, I. Batik, Warisan Budaya Nasional Menuju â€Internasionalâ€, www.yahoo.com, (Senin, 14 Juli 2008, 11.46 WIB)

Santoso, B. 2007. “Dekonstruksi Hak Cipta: Studi Evaluasi Konsep Pengakuan Hak Dalam Hak Cipta Indonesiaâ€, Kapita Selekta Hukum, Fakultas Hukum Undip

Sardjono, A. “Bagaimana Melindungi Kekayaan Warisan Budaya Sebagai Kekayaan Intelektual Bangsaâ€, disampaikan dalam seminar Pekan Produk Budaya Indonesia, Rabu 11 Juni 2007 pukul 17.00 di Ruang Cenderawasih, Balai Sidang Senayan, Jakarta

Sedyadi, E. 2003. Warisan Tradisi, Penciptaan dan Perlindungan, (Jakarta: Wedatama Widya Sastra)

Sedyawati, E. 2008. KeIndonesiaan Dalam Budaya, Buku 2 Dialog Budaya: Nasional dan Etnik Peranan Industri Budaya dan Media Massa Warisan Budaya dan Pelestarian Dinamis, (Jakarta: Wedatama Widya Sastra)

Sedyawati, E. Upaya Perlindungan Hukum (HKI) Terhadap Produk Kerajinan Nasional yang Menjadi Warisan Budaya, disampaikan dalam Seminar Pekan Kerajinan Nasional, Semarang 18 Oktober 2002

Soedibyo, M. 2003. Busana Keraton Surakarta Hadiningrat, (Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia).

Soerjono, S. dan Mamudji, S. 1986. Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke-2, (Jakarta: CV. Rajawali)

Tungzz, Sekedar tumpahan kata tentang batik: Batik - sebentuk karya seni yang terpinggirkan, www.yahoo.com, July 17, 2007.

Winarso, K. 2002. Bathik sebagai Busana dalam Tatanan dan Tuntunan, (Surakarta: Yayasan Peduli Karaton Surakarta Hadiningrat)

Convention on Establishing the World Intellectual Property Organization

Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s)

UNESCO, Convention Concernant la Protection de l’Héritage Culturel et Naturel Mondial.Convention, UNESCO, Paris: UNESCO, 1972

Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

â€Perkembangan Batik dari Masa ke Masaâ€, artikel pada Surat Kabar Harian Bernas, Yogyakarta, 3 Juni 2002

Refbacks

  • There are currently no refbacks.