Pengaruh Keterangan Ahli terhadap Keyakinan Hakim dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi

Auria Patria Dilaga(1),


(1) Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Semarang, Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fakta apa yang terungkap ketika keterangan ahli disampaikan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui bagaimana kedudukan keterangan ahli dalam mempengaruhi keyakinan hakim dalam putusan perkara tindak pidana korupsi. Jenis Penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fakta yang terungkap ketika keterangan ahli disampaikan di persidangan adalah terkait dengan keahlian khusus yang dimilikinya sehingga mendapatkan persesuian dengan alat bukti yang lain untuk membantu hakim dalam menyelesaikan perkara. Adapun kedudukan keterangan ahli sama halnya dengan alat bukti lain, namun memiliki fungsi dalam menjadikan terang perkara karena ahli yang dihadapkan disidang pengadilan memberikan keterangan dari keahliannya sehingga hakim memperoleh pemahaman dari perkara secara utuh.

This study is intended to determine what the facts are revealed when expert testimony presented in the trial of corruption cases and to find out how the experts position to influence the judge in the decision of conviction corruption cases. This is a juridical -sociological research in which using the qualitative approach. The results of this research shows that facts revealed when expert testimony presented at the hearing was related to its particular expertise so get persesuian with other evidence to assist the judge in settling cases. In addition the position of experts as well as other evidence, but it has a function in making light of the case as presented expert testimony from the trial court gave the judge his expertise gained an understanding of the whole case.

Keywords

Evidence, Information Experts, Confidence Judge, Judgment, Corruption

Full Text:

PDF

References

Fajar, M dan Achmad, Y. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogjakarta: Pustaka Pelajar

Harahap, Yahya. 1988. Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP edisi Kedua, cetakan kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Ranoemihardja, Atang. 1976. Hukum Acara Pidana. Bandung: Tarsito.

Saleh, K . Wantjik. 1977. Kehakiman dan Peradilan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri. Jakarta: Sinar Grafika.

Rizky, Gerry Muhammad. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bandung: Permata Press.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

Refbacks

  • There are currently no refbacks.