Penataan Ruang dan Peran Masyarakat dalam Pembangunan Wilayah

Edward James Sinaga(1),


(1) Balitbang Hukum dan HAM RI

Abstract

Indonesia memiliki wilayah daratan dan lautan yang sangat luas, untuk itu perlu dilakukan penataan agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah Indonesia telah membuat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Namun masyarakat masih kurang peduli dan belum memahami esensi penataan ruang. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menjelaskan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan penataan ruang dan peran masyarakat, serta upaya yang harus dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah telah memberikan peran bagi masyarakat secara optimal, dan komprehensif terhadap keterlibatan masyarakat. Reforma agraria dikatakan berhasil jika dapat mempersempit jurang kesenjangan antar kelas dan antar sektor. Reforma agraria yang dijalankan pemerintah bergantung pada tingkat respons terhadap penataan ruang dan peran masyarakat. Upaya yang perlu dilakukan dalam meningkatkan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang, antara lain dengan mempersiapkan peraturan yang lebih operasional, berupa pedoman pelibatan peran masyarakat dalam penataan ruang yang lebih teknis dan rinci, serta mudah dipahami.

 

Indonesia has vast land and sea area, so it is necessary to arrange it to be utilized as much as possible for prosperity. Indonesia has enacted Law Number 26 /2007 on Spatial Planning. However, the public still does not care and understand it. The research uses a normative legal approach to explain various applicable laws and regulations relating to spatial planning and the community's roles. The implementation of regional spatial planning is inseparable from the role of land stewardship, which is a sub-system of spatial planning in realizing spatial plans for the benefit of the community somewhat. Spatial planning carried out by the government depends on the level of response and the role of the community. Efforts that need to enhance the role of the community in spatial planning, among others, are by preparing more operational regulations, in the form of guidelines for involving the community's role in spatial planning that is more technical and detailed, and easy to understand.

Keywords

Reforma agraria, penataan ruang, peran masyarakat

Full Text:

PDF

References

Aca Sugandhi (1999), Tata Ruang dalam Lingkungan Hidup, Jakarta: Gramedia Pustaka.

Adisasmita (2006), Membangun Desa Partisipatif , Yogyakarta: Graha Ilmu.

Eko Budihardjo (1998), Kota yang Berkelanjutan (Sustainable City), Jakarta: UI Press.

Herawan (2003), Kajian atas Landreform dalam rangka Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia. Disertasi Program Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara, Medan.

Hetifah Sj. Sumarto (2003), Inovasi, Partisipasi, dan Good Governance, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Imam S. Ernawi (2008, Agustus 11), Kebijakan Penataan Ruang Berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 Dalam Rangka Penyelenggaraan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Disampaikan pada Mata Kuliah Umum Kedinasan Terpusat untuk Program Magister Angkatan 2008.Lindquist, Svan (1979), Land and Power in South America, Harmondsworth: Penguin Books.

Marulak Pardede (2019, Maret), Hak Menguasai Negara Dalam Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Peruntukannya, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia-RI. Vol.19 No.4.

Mulyani, Lilis (2014), Penataan Kembali Reforma Agraria Kehutanan di Indonesia Pasca Desentralisasi, Prosiding hasil Penelitian Reforma Agraria untuk Mendukung Tata Kelola Kehutanan yang Baik, Kementeria Kehutanan.

Philippus M. Hadjon (1993), Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada Indonesia, University Press.

Risnain. Muh (2016, Desember), “Peningkatan Daya Saing Bangsa Melalui Reformasi Pembangunan Hukum Dalam Mewujudkan Cita Negara Kesejahteraanâ€, Jurnal Rechts Vinding, Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 5, Nomor 3.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji (2001), Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, edisi 1, cet.v, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji (1998), Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, cetakan Ke II, Jakarta, Rajawali.

Soeryono Soekanto (1982), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Taliziduhu Ndraha (1990), Masyarakat : Mempersiapkan Masyarakat Tinggal landas, Jakarta: Rineka Cipta.

Tangkilisan (2005), Manajemen Publik, Jakarta: PT. Gramedia.

Wahyudi Kumorotomo (1999), Etika Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.