Kebijakan Kriminalisasi Delik Penodaan Agama

Hijrah Adhyanti Mirzana(1),


(1) Jl. Perintis Kemerdekaan Km.10 Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia, 90245

Abstract

Hak asasi adalah Hak yang melekat secara kodrati pada setiap mahluk yang dilahirkan dengan sosok biologis manusia. Salah satu hak asasi sipil dan politik  adalah  hak untuk memeluk dan melaksanakan ibadah dari agamanya tersebut. Di Indonesia, kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan diatur dalam Pasal 28 E angka 1 dan 2 Undang-undang Dasar 1945. Penelitia ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan kriminalisasi delik penodaan agama dalam  KUHP  dan UU No. 1/PNPS/1965?. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa delik penodaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP dan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965. Pasal 156a KUHP pada pokoknya mengatur tentang tindak pidana penodaan agama yang  dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan ketentuan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 mengatur mengenai penafsiran agama/kegiatan keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Selain KUHP Indonesia. Pasal 156a KUHP Indonesia yaitu melindungi perasaan masing-masing warga negara /penduduk yang memeluk suatu agama atau keyakinan tertentu. Perbedaannya terletak pada perumusannya. Konsep KUHP telah menyempurnakan rumusan Pasal 156a KUHP dengan merumuskan tindak pidana-tindak pidana yang tergolong dalam tindak pidana penodaaan agama dan kehidupan beragama. Namun mengingat Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 yang mengatur mengenai penafsiran agama/kegiatan keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu, dipertahankan oleh putusan Mahkamah konstitusi, sebaiknya ketentuan pasal ini juga diintegralkan dalam tindak pidana penodaaan agama dan kehidupan beragama yang dirumuskan di dalam Konsep KUHP.

 


Human rights is rights inherent by nature in every being is born with a biological human figure. One of the civil and political rights is the right to profess and practice their religion from the religion. In Indonesia, freedom of religion under Article 28 E numbers 1 and 2 of Act of 1945. This research is intended to analyze the policy of criminalization of blasphemy offense in the Criminal Code and Law No. 1/PNPS/1965? 2) . The result of this study reveals that the offense of blasphemy under Article 156a of the Penal Code and Article 1 of Law no. 1/PNPS/1965. Article 156a of the Criminal Code in principle regulate crime of blasphemy in order so that people do not adhere to any religion, who jointed Belief in God Almighty, while the provisions of Article 1 of Law no. 1/PNPS/1965 governs the interpretation of religion / religious activities that deviate from the main points of religious doctrine. In addition to Indonesia’s Criminal Code. Article 156a of the Criminal Code Indonesia which protect each other’s feelings citizens / residents who embrace a particular religion or belief. The difference lies in the formulation. The concept of the Criminal Code has been perfecting the formulation of Article 156a of the Criminal Code to formulate crime-crime offenses classified in penodaaan religion and religious life. But considering Article 1 of Law no. 1/PNPS/1965 which governs the interpretation of religion / religious activities that deviate from the main points of religious doctrine, the Court’s decision is maintained by the constitution, this section should also integrable in criminal penodaaan religion and religious life were formulated in the concept of the Criminal Code.

Keywords

Policy; Criminalization; Blasphemmy; Criminal Code.

Full Text:

PDF

References

Adami, C. 2009. Hukum Pidana Positif Penghinaan. Surabaya : ITS Press.

Arief, B.N. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : Citra Aditya Bhakti.

Bambang, P. 1992. Asas-asas Hukum Pidana, cetakan ketujuh. Yogyakarta : Ghalia Indonesia.

Christianto, H. Penafsiran Hukum Progresif Dalam Perkara Pidana, Vol. 23 Nomor 3 Tahun 2011

Faiq Tobroni, F. E-Jurnal Konstitusi-Keterlibatan Negara dalam Mengawas Kebebasan Beragama Berkeyakinan: Komentar Akademik atas Judicial Review UU No. 1/PNPS/1965), Vol. 7 Nomor 6 Tahun 2010

Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana Yang Berlaku di Indonesia, Cetakan Ketiga. Bandung : Citra Aditya Bhakti.

Salman, O. dan Susanto, A.F. 2004. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Bandung: Alumni, 2004.

Shiddiq. A.M.“Catatan Kritis Atas Permohonan Uji Materiil UU No. 1/PNPS/1965â€, 30 Januari 2010. http://www.khilafah1924.org

Soedarto,1983. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung : Alumni , 1983.

Soedjono, D. 1984. Fungsi Perundang-undangan Pidana Dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia. Bandung : Sinar Baru.

Soekanto, S. 2004. Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Edisi 1 cetakan 14,. Jakarta : RajaGrafindo Persada.

Wignjosoebroto, S. 2002. Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta : Elsam dan HuMa.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.