Perlindungan Korban Kekerasan Kejahatan Perdagangan Manusia dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Agung Sulistiyo(1),


(1) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tanjung Pinang Batam, Indonesia

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk dan penyebab perdagangan manusia (perempuan) dan kebijakan yang dapat meminimalisir kekerasan kejahatan perdagangan manusia (perempuan) serta upaya-upaya penanggulangannya. Metode penelitian ini adalah yuridis-sosiologis dengan pendekatan  kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan  terdapat bentuk-bentuk  kekerasan yaitu kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan mental, melalui ciri-ciri dipukul, disiram air alkohol, diancam dan lain-lain. Dan  penyebabnya ditipu, dijanjikan pekerjaan, pendidikan rendah. Kebijakan Undang-undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  perlu penanganan yang optimal untuk membuktikan bentuk kekerasan yang dialami korban, 3 pola penanganan pembuktian yaitu : pemeriksaan yang berasal dari penanganan tim forensik, pemeriksaan yang berasal dari penanganan  tim kepolisian, pemeriksaan yang berasal dari penaganan tim psikolog. Kesimpulkan yang diperoleh adalah bentuk kekerasan dalam perdagangan manusia (perempuan) meliputi :kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan mental. Penyebabnya, faktor internal dan faktor eksternal. Implementasi Undang-undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagang Orang, pembuktian bentuk kekerasan melalui beberapa pola penanganan : pemeriksaan forensik, pemeriksaan kepolisian, pemeriksaan psikologi.

 


The purpose of this research is to know the forms and causes of human trafficking (women) and policies that can minimize the violent crime of human trafficking (women) and penanggulangannya efforts. The method of this research is the juridical sociological approach-qualitative. Data collection methods used i.e. study librarianship and interviews. The research results obtained pointed out there were other forms of violence, sexual violence, physical abuse, mental abuse, through distinctive struck, watered alcohol water, threatened and others. And the cause is tricked, promised jobs, education is low. The policy of law No. 21 of 2007 About the eradication of criminal acts of Trafficking need to prove the optimal handling of forms of violence experienced by victims, 3 pattern of proof, namely: handling the checks came from forensic team, handling the checks came from the team of police handling, proofing that comes from penaganan the team psychologist. Kesimpulkan obtained is a form of violence in human trafficking (women) include: sexual violence, physical violence, mental violence. The cause, internal factors and external factors. The implementation of law No. 21 of 2007 About the eradication of criminal acts of Perdagang people, through some form of proof of violent handling patterns: forensic examination, inspection, examination of police psychology.

Keywords

Crime Trafficking In Persons; Victims Of Violence; Criminal Law System.

Full Text:

PDF

References

Abdurrachman, H. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban.JURNAL HUKUM Fakultas Hukum UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA .No.3 Volume 17. Bulan Juli 2010

Arief, B.N. 1999. Hukum Pidana II. Badan Penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang.

Astuti, T.M.P. 2005. Makalah Trafficking TKW di Malasyia antara Ada dan Tiada. Dosen Jurusan Sosiologi Antropologi Universitas Negeri Semarang.

Badan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Jawa Tengah(BP2TKI), 2004. Bunga Rampai Penempatan TKI ke Luar Negeri Jawa Tengah Periode tahun 2004. penerbit: BP2TKI Propinsi Jawa Tengah.

Berliani, H. 1999. Perilaku Seksual Pekerja Migran. Pusat Penelitian Kependudukan UGM. Yogyakarta

Brown, L. Iriyanto, S. dkk. 2005. Sex Slaves : The Trafficking in Asia 2000. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.

Djasmani, H.Y. Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Dalam Praktek Berhukum di Indonesia, Vol 40, No 1 (2011).Masalah-Masalah Hukum

Ford Foundation, PSKF-Universitas Gajahmada 2005. Perdagangan Anak Perempuan. Laporan Penelitian Yogyakarta.

Haris, A. 2005. Gelombang Migrasi dan Jaringan Perdagangan Manusia. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Hull, T.H., Sulistyaningsih, E. dan Jones, G.W. 1997. Pelacuran di Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: Kerjasama Pustaka Sinar Harapan dengan The Ford Foundation.

Jones, S. 2000. Making Money off Migrants: The Indonesia Exodus to Malaysia. Center for Asia Pacific Social Transformation Studies University of Wollongong. Hongkong.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. 2006. Data korban 2004 Trafficking. Semarang.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang N0. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

LCR-KJHAM. 2006. Data Korban Trafficking. Semarang.

Mansour, F. 2005. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Moleong, JL. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. IKIP Jakarta : Jakarta

Muhajir, D.T. 2001. Menggugat Budaya Patriaki. Kerjasama Pusat Peralihan Kependudukan Universitas Gajahmada dengan Found Foundation.

Priyono, J. Intervensi Kemanusiaan Dalam Perspektif Pemikiran Kosmopolit. Vol 40, No 3 (2011) .Masalah-Masalah Hukum

Retnaningrum, D.H. Incest Sebagai Bnetuk Manifesttasi Kekerasan Terhadap Perempuan. Jurnal Dinamika Hukum Vol 8 No.1 Januari 2008

Riris A. Keterlibatan Perempuan Dalam Penyususnan Produk Hukum Daerah Di Kabupaten Banyumas.Jurnal Dinamika Hukum Vol 8 No.1 Januari 2008

Suhardin, Y. Tinjauan Yuridis Mengenai Perdagangan Orang Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmu Hukum.Vol 20, No 3 (2008).

Sumarlin, W. dan Setyowati, L. 1999. Pelecehan Tenaga Kerja Perempuan. Yogyakarta: PPk-UGM.

Suyanto. 2002. Perdagangan Anak dan Perempuan: Kekerasan Seksual dan Gagasan Kebijakan. Yogyakarta: PPK UGM.Tamagola, Thamrin A. 2000. Restu Sosial Budaya dalam Kekerasan terhadap Perempuan, dalam Nur Iman (ed.), Negara dan Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Kerjasama Jurnal Perempuan dan The Ford Foundation.

Syaefudin. M. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Proses Gugat Cerai. Jurnal Dinamika Hukum Vol 8 No.1 Januari 2008

Tenaganita. 1998. Report Seminar on Trafficking in Women: A Growing Fenomenon in Malaysia. Kuala Lumpur.

Tukiran, dkk. (ed.). 2002. Mobilitas Penduduk Indonesia: Tinjauan Lintas Disiplin. Yogyakarta: PPK-UGM Kerjasama dengan The Ford Foundation.

Warapsari, LBPP Derap. 2000. Pengetahuan Praktis Tentang Perlindungan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan. Jakarta. Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.

Widyastuti, A.R. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dari Perspektif Hak Asasi Manusia,Vol 40, No 1 (2011),Masalah-Masalah Hukum

Wulandari, L. Mediasi Penal Sebagai Upaya Alternatif Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Vol 40, No 4 (2011).Masalah-Masalah Hukum

Wuruk, H. 2000. Kota Lama Warisan Budaya Yang Terlupakan.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.