Hak Pengusahaan Perairan Pesisir dalam Perspektif Hukum Agraria dan Pulau-Pulau Kecil

H. Basri(1), Yahya A.Z.(2),


(1) Jl. Amal Lama No.1, Tarakan, Kalimantan Timur
(2) Jl. Amal Lama No.1, Tarakan, Kalimantan Timur

Abstract

Indonesia adalah negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas, terdiri dari ribuan pulau dan dua pertiga dari keseluruhan luas wilayah Indonesia merupakan wilayah  perairan, dengan luas wilayah laut yang demikian besarnya dan garis pantai yang demikian panjangnya serta munculnya konflik-konflik dalam pemanfaatan ruang laut (baik horizontal maupun vertikal) tentu diperlukan pengangaturan-pengaturan dalam pemanfaatannya dan pengelolaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak pengusahaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak Pengusahaan Perairan Pesisir yang terdapat dalam Undang-undang PWP3K merupakan salah satu norma hukum yang mengatur pemanfaatan pesisir, namun ternyata HP3 menimbulkan pro dan kontra. Penelitian bertujuan untuk menelaah aturan dalam HP3. Dalam penelitian yuridis normatif ini, analisis yang digunakan ialah dengan cara mengumpulkan data untuk kemudian diolah dan dianalisa sesuai dengan sifat data yang terkumpul, untuk selanjutnya disajikan secara evaluatif analis. Terutama mengenai aturan-aturan HP3 dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengusahaan perairan pesisir dalam ketentuan UU No. 27 Tahun 2007 tetap mengacu kepada azas dalam konstitusi dan hukum agararia yang menegaskan bahwa bumi, air dan udara yang terkandung di dalamnya di kuasasi oleh negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Hak penguasai negara disini bermakna pengelolaan dari aspek hukumnya untuk menjembatani antara kepentingan privat dan publik supaya berjalan secara harmonis.

 

Indonesia adalah negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas, terdiri dari ribuan pulau dan dua pertiga dari keseluruhan luas wilayah Indonesia merupakan wilayah  perairan, dengan luas wilayah laut yang demikian besarnya dan garis pantai yang demikian panjangnya serta munculnya konflik-konflik dalam pemanfaatan ruang laut (baik horizontal maupun vertikal) tentu diperlukan pengangaturan-pengaturan dalam pemanfaatannya dan pengelolaannya, Hak Pengusahaan Perairan Pesisir yang terdapat dalam Undang-undang PWP3K merupakan salah satu norma hukum yang mengatur pemanfaatan pesisir, namun ternyata HP3 menimbulkan pro dan kontra. Penelitian bertujuan untuk menelaah aturan dalam HP3. Dalam penelitian yuridis normatif ini, analisis yang digunakan ialah dengan cara mengumpulkan data untuk kemudian diolah dan dianalisa sesuai dengan sifat data yang terkumpul, untuk selanjutnya disajikan secara evaluatif analis. Terutama mengenai aturan-aturan HP3 dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengusahaan perairan pesisir dalam ketentuan UU No. 27 Tahun 2007 tetap mengacu kepada azas dalam konstitusi dan hukum agararia yang menegaskan bahwa bumi, air dan udara yang terkandung di dalamnya di kuasasi oleh negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Hak penguasai negara disini bermakna pengelolaan dari aspek hukumnya untuk menjembatani antara kepentingan privat dan publik supaya berjalan secara harmonis.

Keywords

Concessions; Coastal; Small Islands.

Full Text:

PDF

References

Bengen, D.G. 2001. Ekosistem dan Sumberdaya Alam Pesisir dan Laut. Sinopsis. PKSPL IPB. ISBN : 979-95617-44.

Dahuri, R.,J. R., S.P. Ginting dan M.J. Si. 1996. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu, Jakarta, Pradnya Paramita.

Efendi, B.1993. Kumpulan Tulisan tentang Hukum Tanah, Bandung, Alumni.

Ernaningsih, W.2009. Hak Menguasai Negara Atas Tanah, 2009, Cet I, Yogyakarta: Total Media.

Etty Nur Agoes. 2004. Praktek Negara-negara atas Konsepsi Negara Kepulauan. Jurnal Hukum Internasional. Vol 1n Nomor 3, April 2004, Lembaga Pengkajian Hukum Internasional FH UI.

Fauzi, N. 1999. Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia. Yogyakarta: Insist Press, KPA, dan Pustaka Pelajar.

Harsono, B. 2002, Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-peraturan hukum Tanah, Jakarta, Djambatan.

Harsono, B. 2003, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan.

Johanis Leatemia. 2011. Pengaturan Hukum Daerah Kepulauan. Mimbar Hukum Volume 23 Nomor 3. Oktober 2011

Nurlinda, I.2009. Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria; Perspektif Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Mujiono, 1997, Politik dan Hukum Agraria, Yogyakarta, Liberty

Parlindunagan, A.P, 1998, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria dilengkapi PP 40 dan 41 / 1996, Bandung, Maju Mandar.

Santoso, U. 2005, Hukum agraria & hak-hak atas tanah, Jakarta: Kencana.

Sherlock H Lekipiouw. 2010. Model Penataan Ruang Laut Daerah Berdasarkan Integrated Coastal ManagementSebagai Acuan Penyusunan Penataan Ruang Laut Pada Wilayah Kepulauan. Jurnal Sasi Vol. 16 No. 4. Bulan Oktober – Desember 2010

Sudirman S. 2012. Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (H.P.3), (Majalah Samudra), http://bpsplpontianak.kp3k.dkp.go.id,

Sunggono, B. 2006, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Garfindo Persada.

Wahyu H. Perencanaan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Secara Terpadu Dalam Menunjang Pembangunan Daerah. Makalah pribadi Pengantar ke Falsafah Sains (PPS702) Sekolah Pasca Sarjana / S3 Institut Pertanian Bogor Juni 2004

Undang-undang Dasar 1945

Undang-undang Nomor 4 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan

Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Undang-undang Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara

Refbacks

  • There are currently no refbacks.