Politik Hukum Pancasila dalam Paradigma Nilai-Nilai Sosial Kultural Masyarakat Indonesia

Erika -(1), Dewa Gede Sudika Mangku(2),


(1) 
(2) 

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh melihat politik hukum Pancasila dipergunakan untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pembangunan hukum Indonesia, pada dasarnya tidak terlepas dari nilai-nilai fundamental budaya bangsa yang luhur dalam Pancasila. Dalam kenyataannya, lahirnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, menimbulkan ketidakpuasan di suatu wilayah tertentu atas diberlakukannya UU ini, dan sebagian wilayah menolak akan hadirnya UU ini dikarenakan tidak menghargai dan mengakomodasi nilai-nilai adat, budaya dan sosial kultural yang telah ada sebelum Indonesia merdeka. Tentu saja hal ini menjadi suatu permasalahan politik hukum yang harus diselesaikan oleh pemerintah di dalam membentuk suatu undang undang dimana suatu peraturan tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga negaranya bukan malah sebaliknya. Pembangunan karakter produk hukum yang sarat akan nilai-nilai kepribadian bangsa yang berlandaskan Pancasila merupakan salah satu karakteristik yang dapat ditonjolkan sebagai identitas pribadi yang mandiri, dengan keyakinan terhadap Sang Pencipta, menghargai nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dengan asas musyawarah mufakat serta nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi, prosedur hukum harus mencakup pembangunan hukum dalam wujud pembaharuan peraturan perundang-undangan, pembinaan aparatur negara, dan masyarakat serta hukum secara struktural, budaya, dan substansi maupun jaminan penghormatan dan penghargaan terhadap HAM bagi setiap warga negara yang dituangkan dalam bentuk konstitusi.

 


The purpose of this study is to determine how far the political legal notice Pancasila used to establish a statutory regulations in Indonesia. Development of Indonesian law, essentially inseparable from the fundamental cultural values in the Pancasila. In fact, the enactment of Law No. 44 Year 2008 on Pornography, cause discontent in a certain region of the enactment of this Act, and some areas refused due to the presence of this Act do not appreciate and accommodate traditional values, cultural and social culture that has existed before Indonesia’s independence. Of course this became a legal political issues that must be resolved by the government in the form of a law in which the rule can provide security and comfort for its citizens rather than vice versa. Development of legislation that are full of character values national identity is based on Pancasila is one of the characteristics that can be highlighted as an independent personal identity, with faith in the Creator, appreciate the values of humanity, unity, democracy, consensus agreement with the principles and values social justice for all Indonesian people. Thus, the legal procedures should include the development of law in the form of reform legislation, development of the state apparatus, and the legal community as well as structural, cultural, and substance and guarantees respect for human rights and respect for every citizen as outlined in the form of the constitution.

Keywords

State Laws; Pancasila; Politics; Law Development and Pornography.

Full Text:

PDF

References

Anonim. 2014. Pancasila sebagai Paradigma, diakses pada alamat http://www.empatpilarkebangsaan.web.id/pancasila-sebagai-paradigma pada tanggal 20 Mei 2014.

Doni. 2007. http://www.duniaesai.com/index.php?option=com_content&view=article&id=254:pendidikan-karakter&catid=44:pendidikan&Itemid=93 diakses pada tanggal 7 Juli 2014

Fuller, L.L. 1971. The Morality of Law, Edisi Revisi, New Havn & Londn: Yale University Press.

Istanto, S. 2007. Penelitian Hukum. CV Ganda, Yogyakarta.

Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila, Paradigma Yogyakarta.

Latif, Y. 2014. Mata Air Keteladanan, Pancasila Dalam Perbuatan, Mizan, Jakarta Selatan.

Radhie, M.U. 1973. Pembaruan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional, dalam majalah Prisma, No. 6 Tahun II, Desember 1973.

Mahfud, M.D. 2012. Politik Hukum di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Nurjaya. 2009. Perkuliahan Politik Hukum dalam kajian Hukum sebagai Disiplin dan sebagai Filsafat, diberikan pada saat matrikulasi Program Pengayaan Materi (PPM) Program Doktor Ilmu Hukum kerjasama antara Universitas Brawijaya dan Universitas Udayana, tgl.9 Oktober 2009.

Pemerintah Republik Indonesia. 2010. Pembangunan Karakter Bangsa Tahun 2010-2025: Desain Induk. Jakarta: Tanpa Penerbit.

Rahardjo, S. 1986. Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

Sauri, H.S. 2009, Undang-undang Pornografi dalam Perspektif Pendidikan Umum/Nilai, diakes dari www.sofyanpun.blogspot.com pada tanggal 23 Juni 2014.

Setiyawan, A. 2010. Kajian Normatif Pembentukan Peraturan Perundangan sebagai Instrumen Kebijakan Pemerintah, diakses dari http://interspinas.wordpress.com/2010/01/27/13/) pada tanggal 7 Juli 2014.

Soekanto, S. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta

Soekanto, S. & Mamudji, S. 2003. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sumardjono, M.S.W. 1997. Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Gramedia, Pustaka Utama, Jakarta

Subawa, M. 2009. Perkuliahan Politik Hukum Pada Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana dan Universitas Brawijaya, tgl.2 Oktober 2009.

Subawa, M., 2009. Kuliah Program Pengayaan Matri (PPM) Politik Hukum, Universitas Udayana, Bali. Perkuliahan tgl.2 Oktober 2009.

Subawa. M. 2009. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar terhadap Bidang Ilmu Hukum (Hukum Tata, Negara) Pada Fakultas Hukum Udayana, Sabtu, 21 Februari 2009.

Sukadi. 2010. Pendidikan Karakter Bangsa Berideologi Pancasila, Pusat Studi Ideologi Dan Demokrasi Lembaga Penelitian Universitas Pendidikan Ganesha.

Sukadi. 2013. Strategi Pemasyarakatan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Membangun Karakter Bangsa, Disampaikan pada Seminar Nasional dengan Tema Strategi Pemasyarakatan Nilai-nilai Pancasila dalam Membangun Karakter Bangsa yang diselenggarakan oleh MPRRI bekerja sama dengan Undiksha pada tanggal 31 Juli 2013.

Wahjono, P. 1986. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia Cetakan II, Jakarta.

Warassih. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT. Suryandu Persada Semarang.

Widana, G. 2002. Diskusi Interaktif Pusat Penelitian Pancasila “Keberadaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Dewasa Ini”, IKIP N Singaraja Bali, diselenggarakan pada tgl 28 Oktober 2002.

Williams, R.T. dan Megawangi, R. 2010. Kecerdasan Plus Karakter. www.teknologiotak.com. Diunduh tanggal 1 Mei 2014.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.