Perspektif Konstitusi Indonesia pada Kerjasama Partai Politik dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
(1) Jl. Kalimantan No. 37, Jember
Abstract
Dalam rangka menjadikan Presiden dan Wakil Presiden memiliki legitimasi yang lebih kuat dan konsekuensi penegasan sistem pemerintahan presidensial yang dianut, maka pada perubahan ketiga UUD 1945 muncul kesepakatan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis politik hukum Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung di Indonesia; menganalisis peran partai politik dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung; menganalisis praktik kerjasama antar partai politik dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; dan mengkaji cara membangun kerjasama partai politik berbasis konstitusi. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu pencarian jawaban terhadap permasalahan dan tujuan penelitian bersaranakan kerangka teori hukum normatif. Dari hasil penelitian ini diperoleh jawaban, bahwa praktik kerjasama antar partai politik dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden selama ini (2004 dan 2009) belum sesuai dengan kehendak awal (original intent) para perumus perubahan UUD 1945 karena menciptakan kerjasama taktis yang bersifat sesaat. UUD 1945 menghendaki kerjasama partai politik dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden diletakkan dalam dua prinsip besar yaitu: pertama, kerjasama partai politik diharapkan melahirkan kerjasama jangka panjang yang dapat melahirkan penyederhanaan partai politik secara alamiah. Kedua, kerjasama partai politik dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden haruslah dikaitkan dengan rancang bangun sistem pemerintahan menurut UUD 1945, yaitu sistem pemerintahan presidensial dengan ciri Presiden secara umum tidak tergantung pada ada atau tidak adanya dukungan DPR sebagaimana lazimnya yang berlaku dalam sistem pemerintahan parlementer.
In order to make the President and Vice President has a strong legitimacy and consequences of the affirmation of the presidential government system, thus in the third amendment of the 1945 Constitution stated that President and Vice President shall be directly elected by the people. The candidates of the President and Vice President shall be nominated by a political party or coalition of political parties that participating in general election. The objectives of this research are to analyze legal politics of direct elections of president and vice president in Indonesia; to analyze the role of political parties in direct elections of president and vice president; to analyze the practice of cooperation among political parties in President and Vice President election, and reviewing political parties building coalition/cooperation as the basis of constitution. The method used in this study is juridical normative. Juridical normative research is library research, ie research on secondary data based on legal normative frameworks. From this study confirmed that the practice of cooperation among political parties in the presidential election in 2004 and 2009 was not in accordance with the initial will (original intent) of the formulator of the 1945 Constitution because it’s created a temporary tactical cooperation. 1945 Constitution required political parties’ cooperation in order to nominate the President and Vice President which is placed in two major principles: firstly, political parties cooperation are expected to generate a long-term partnership which can simplify the amount of political parties naturally. Secondly, the cooperation of political parties in the presidential election should be associated with the design of government system according to the 1945 Constitution i.e the presidential system which generally characterized by not depend on the support from the parliament as commonly applicable in the parliamentary system..
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie, J., Manan, B. dkk. 2006. Amandemen UUD 1945 dan Pemilihan Presiden Secara Langsung, Jakarta: Setjen & Kepaniteraan MKRI.
Asshiddiqie, J. 2013. “Dinamika Partai Politik dan Demokrasi”. www.jimly.com/makalah/namafile/.../Dinamika_Partai_Politik.d..., diakses 2 Juni 2014.
Budiardjo, M. 1989. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Caramani, D. 2008. Comparative Politic, New York: Oxford University Press.
Fatwa, A.M. 2009. Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kompas.
Hidayat, A. 2006. Kebebasan Berserikat Di Indonesia (Suatu Analisis Pengaruh Perubahan Sistem Politik Terhadap Penafsiran Hukum). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Ismanto, I., Perkasa, V. et al. 2004. Pemilihan presiden secara langsung 2004: dokumentasi, analisis, dan kritik. Jakarta: Galang Press. Kementerian Ristek, dan CSIS.
Isra, S. 2001. “Pemilihan Presiden Langsung”. Kompas, 24 September 2001, http://www.saldiisra.web.id/index.php?option=com_content&view=article&id=23:pemilihanpresidenlangsung&catid=1:artikelkompas&Itemid=2, diakses 1 Juni 2014.
Komisi Pemilihan Umum (KPU). 2010. Modul I Pemilih Untuk Pemula. Jakarta: KPU
Lijphart, A. 2002. Parliamentary versus Presidential Government. New York: Oxford University Press.
Suny, I. 1983. Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Suatu Penyelidikan Dalam Hukum Tata Negara, Jakarta: Aksara Baru.
Sekretariat Jenderal MPR. 2012. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta: Sekjend MPR.
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2005. Laporan Penelitian “Mekanisme Impeachment dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi” Kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Konrad Adenauer Stiftung. Jakarta.
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2005. 2010. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku IV Kekuasaan Pemerintahan Negara,Jilid I, Jakarta: Sekjend MK.
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2005. 2010, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku I Latar Belakang,Proses dan Hasil perubahan UUD 1945, Jakarta: Sekjend MK.
Supriyanto, D., dan Mellaz, A. 2011. Ambang Batas Perwakilan, Pengaruh Parliamentary Threshold Terhadap Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Proporsionalitas Hasil Pemilu. Jakarta: Perludem.
Santoso, T., dkk. 2006. Penegakan Hukum Pemilu, Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014. Jakarta: Perludem.
The Indonesian Institute. 2010. Indonesia 2009, Jakarta: The Indonesian Institute.
The Indonesian Institute. 2010. “Update Indonesia, Tinjauan Bulanan Ekonomi, Hukum, Keamanan, Politik, dan Sosial”. Volume: V, No. 7 – November.
Tempo. 2014. “Transaksi Dahulu Koalisi Kemudian”. Majalah Edisi 26 Mei-1 Juni.
Yuda A.R., Hanta. 2010. Presidensialisme Setengah Hati, Dari Dilema Ke Kompromi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Refbacks
- There are currently no refbacks.