Urgensi Peraturan Daerah Perlindungan Sosial Bagi Penduduk Lanjut Usia di Provinsi Jawa Tengah

Ibnu Darmawan(1),


(1) Jl Kartika RT04 RW01 Desa Kartikajaya Kec. Patebon Kab. Kendal Kode Pos 51351

Abstract

Kebutuhan perlindungan hukum terhadap perlindungan sosial bagi kesejahteraan lanjut usia dalam penyusunan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia di Jawa Tengah sebagai upaya peningkatan kesejahteraan sosial, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan : 1) urgensi peraturan daerah terhadap perlindungan sosial bagi penduduk lanjut usia di Provinsi Jawa Tengah; 2) bentuk-bentuk perlindungan sosial terhadap penduduk lanjut usia yang perlu di akomodasi di dalam peraturan daerah; dan 3) bentuk instansi yang relevan menjalankan dan mengelola kesejahteraan penduduk lanjut usia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis; pendekatan penelitian kualitatif; sumber data : data primer, data sekunder dan data tersier; teknik pengumpulan data : wawancara, serta studi pustaka; analisis data kualitatif; dan validitas data : teknik triangulasi. Simpulan penulis, bahwa secara filosofis, kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi yang harus diwujudkan bagi seluruh warga negara di dalam pemenuhan kebutuhan material, spiritual dan sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik. Secara sosiologis, lanjut usia merupakan bagian dari masyarakat yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan kita. Secara yuridis, berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 1998 tentang  Kesejahteraan Lanjut Usia Pasal 1, pengertian lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Saran dari peneliti, 1) perlu adanya pemenuhan kebutuhan payung hukum guna penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia di Jawa Tengah; 2) pemenuhan aspek kebutuhan lanjut usia yang sesuai dengan kondisi penduduk lanjut usia di Jawa Tengah; dan 3) penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia oleh satuan kerja pemerintah Daerah (SKPD) di Provinsi Jawa Tengah dengan pengkoordinasian dari Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Jawa Tengah.

 


The need for legal protection of social protection for elderly welfare in drafting local regulations on the administration of the welfare of the elderly in Central Java, as an effort to improve social welfare, so it can carry out its social function properly. The purpose of this study is to describe: 1) the urgency of local regulations on social protection for the elderly in Central Java; 2) forms of social protection for the elderly who need accommodation in the local regulations; and 3) the form of the relevant institutions to run and manage the well-being of the elderly. This research uses a sociological juridical research; qualitative research approach; Data sources: primary data, secondary data and the data tertiary; techniques of data collection: interviews, as well as library research; qualitative data analysis; and validity of the data: the technique of triangulation. Conclusion the authors, that the philosophical, social welfare is a condition that must be realized for all citizens in the fulfillment of material needs, spiritual and social order to carry out its social function properly. Sociologically, the elderly are part of a community that can not be separated in our lives. Legally, under Law No. 13 of 1998 on Elderly Welfare Section 1, the definition of elderly is a person who has attained the age of 60 years and above.   Suggestion from researchers, 1) the need for legal protection in order to meet the needs of elderly welfare implementation in Central Java; 2) the fulfillment of the needs of elderly aspects in accordance with the conditions of the elderly population in Central Java; and 3) the implementation of the welfare of the elderly by the local government unit (on education) in the province of Central Java with coordination of the Regional Commission Elderly Central Java Province.

Keywords

Local Regulation; Social Protection; the Elderly in Central Java Province.

Full Text:

PDF

References

Buku

Amiruddin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

BPS Jawa Tengah. 2008. Jawa Tengah Dalam Angka 2008. Badan Pusat Statistik Jawa Tengah.

BPS Jawa Tengah. 2009. Jawa Tengah Dalam Angka 2009. Badan Pusat Statistik Jawa Tengah.

BPS Jawa Tengah. 2010. Jawa Tengah Dalam Angka 2010. Badan Pusat Statistik Jawa Tengah.

BPS Jawa Tengah. 2011. Jawa Tengah Dalam Angka 2011. Badan Pusat Statistik Jawa Tengah.

BPS Jawa Tengah. 2012. Jawa Tengah Dalam Angka 2012. Badan Pusat Statistik Jawa Tengah.

Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.2009. Dalam Angka. Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Collins, Harper. (2009). Protection Collins English Dictionary-Complete & Unabridged (Vol. 10th Edition): William Collins Sons & Co. Ltd. 1979, 1986 © HaperCollins, Publishers 1998,2000,2003,2005,2006,2007,2009.

Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. 2013. Laporan Pemutakhiran dan Pemetaan Data Penyandang Masalah Kesejhteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Di Provinsi Jawa Tengah.Semarang. Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Departemen Sosial RI. (2008). Rencana Aksi Nasional Lanjut Usia RI Tahun 2009-2014.Jakarta.

Gardiner, H.W.,& Kosmitzki, C.,2002, Live Across Cultura, Cross-Cultural Human Development, 2th Edition, Boston: Allyn & Bacon.

Ibrahim, Johnny.2007.Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif: Bayumedia Publising.Malang.

Lyons, I.2011. Protecting Older People. An Overview of Selected International Legislation.

Moleong, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda Karya.

Schaie, K.W., & Willis, S.L.,1991,Adult Development and Aging, New York: Harper Collins Publisher.

Soegito, A.T. 2011.Pendidikan Pancasila. Semarang: UNNES Press.

Soetandjo,Wignjosubroto. 2005. Hak Asasi Manusia: Konsep Dasar dan Perkembangan Pemikirannya dari Masa ke Masa. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.

Wijaya, Aldilla Dharma. 2013. Perlindungan Hukum bagi Lansia Terlantar dalam Memperoleh Pelayanan Publik. Jurnal Untuk Memenuhi Sebagian Syarat-Syarat Untuk Memperoleh Gelar Kesarjanaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Daftar Jurnal

Carito,Hadi.2009.”Peran Komnas Lanjut Usia dalam Penguatan Pembinaan Keagamaan”. Harmoni.Vol. Nomor 29, Januari-Maret.

Mas’ud, Abd, Rahman.2009.”Pembinaan Keagamaan Bagi Lanjut Usia”. Harmoni.Vol. 7.

Majalah

Yustina. 2013. “Raperda Sebagai Perlindungan Lansia”. Majalah Mimbar Legislatif Jawa Tengah, Semarang.

Internet

Ageing, Care. (2011h). What is Arthritis and Why Does it Hurt So Much? Retrieved from http://www.agingcare.com/Articles/Arthritis-overview-symptoms-treatments-102878.htm (diunduh tanggal 6 agustus 2014, pukul 0:00 WIB).

Bhawono, Ario. 2012. http://joglo semar.co/2013/12/ditinggal-istri-lansia-di-boyolali-gantung-diri-di-ladang.html (diunduh tanggal 6 agustus 2014, pukul 0:00 WIB).

Novit, Elis. 2013. Duh...Tak Punya Rumah, Wanita Lansia Ini Tinggal di Poskamling. (Online) Tersedia :http://jogja. okezone. com/read/2013/09/24/513/871085/duh-tak-punya-rumah-wanita-lansia-ini-tinggal-di-poskamling (diakses pada 15/10/2013 pukul 14:30 WIB.).

Prayitno, Eddi.2013. Diduga Depresi, Perempuan Lansia Bakar Diri hingga Tewas.http://kanal1.bersama.web.id/artikel/read/2013/11/17/513/898316/diduga-depresi-perempuan-lansia-bakar-diri-hingga-tewas. html (diakses pada 18/03/2014 pukul 16:14 WIB.).

Konvensi dan Peraturan Perundang – Undang

Second World Assembly on Ageing (SWAA) atau sidang kedua tentang lanjut usia di Madrid tanggal 8-12 April 2002 yang menghasilkan Rencana Aksi Internasional Lanjut Usia (Madrid International Plan of Action on Ageing).

UUD 1945

Undang-undang No. 13 tahun1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;

Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HakAsasi Manusia;

Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional;

Undang -undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

Undang-undang No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;

Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;

Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

Keputuan Presiden No. 52 tahun 2004 tentang Komisi Lanjut Usia Nasional;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2008 tentang Pedoman Hubungan Kerja Organisasi Perangkat Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

Permendagri No. 60 tahun 2008 tentang pedoman pembentukan Komda lansia dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Lanjut Usia di Daerah; dan

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2007 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 6 tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2007 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia berisi tentang penjabaran pelaksanaan yang ada di Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2007

Refbacks

  • There are currently no refbacks.