Eksploitasi Pemanfaatan Ruang Dalam Pembangunan Kawasan Wisata

Ni Ketut sari Adnyani(1), I Wayan Windia(2), Ni Nyoman Sukerti(3), Anak Agung Istri Ari Atu Dewi(4),


(1) Universitas Udayana
(2) Universitas Udayana
(3) Universitas Udayana
(4) Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji efektifitas pengaturan pemanfataan ruang dan model ideal pengaturan pemanfaatan ruang dalam pembangunan kawasan wisata. Jenis penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum primer dan sekunder menjadi sumber penunjang yang bersifat valid dalam penyelesaian permasalahan penelitian. Teknik hermenutika hukum menjadi acuan peneliti dalam melakukan interpretasi pasal-pasal berkenaan dengan isu hukum terkait eksploitasi pembangunan kawasan wisata dalam memanfaatan tata ruang. Hasil penelitian menunjukkan telah terjadi inkonsistensi dalam penyelenggaraan penataan ruang antara UUPR dan UUPPLH khususnya tataran asas yaitu asas kearifan lokal dan asas ekoregion. Model ideal pengendalian eksploitasi pemanfaatan ruang pada kawasan wisata, yakni menitikberatkan pembangunan pariwisata pada sektor ekonomi masyarakat setempat. Pemerintah melalui instansi terkait melakukan pendekatan dengan pemberian insentif terhadap tanah-tanah masyarakat yang berada dalam kawasan lindung yang berpotensi sebagai penunjang kegiatan pariwisata.

Keywords

eksploitasi; insentif; kawasan wisata; tata ruang

Full Text:

PDF

References

Ali, A. (2009) Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Imran, S. (2013) ‘Fungsi Tata Ruang dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup Kota Gorontalo’, Jurnal Dinamika Hukum, 13(3), pp. 457 (457-467).

Indonesia, N. R. (no date) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75 Tahun 1959).

Jazuli, A. (2017) ‘Penegakan Hukum Penataan Ruang dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Spasial Plan Law Enforcement to Achieve Sustainable Development)’, Jurnal Rechts Vinding, 6(2), p. 272.

Junef, M. (2017) ‘Penegakan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan’, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(4), pp. 377 (377-390).

Marzuki, P. (2010) Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Negara Republik Indonesia (1960) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Indonesia.

Negara Republik Indonesia (2007) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Indonesia.

Negara Republik Indonesia (2009a) Undang-Undang Nomo 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Indonesia.

Negara Republik Indonesia (2009b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Indonesia.

Negara Republik Indonesia (2010) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Indonesia.

Praganingrum, T. I. (2013) ‘Kajian Terhadap Mekanisme Perizinan Pemanfaatan Lahan Tebing Tukad Ayung Kedewatan, Ubud, Gianyar’, Kurva teknik, 2(1), pp. 50 (50-68).

Rawls, J. (1971) A Theory of justice. The Belknap Press Harvard University Cambridge. Massachusetts.

Ridwan, Juniarso, H, S. A. (2016) Hukum Tata Ruang dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah. Cetakan Ketiga. Bandung: Nuansa.

Rustiadi, E. (2009) ‘Penataan Ruang Kawasan Pedesaan dan agropolitan sebagai Strategi Pembangunan Pedesaan’, Buletin Tata Ruang.

Saputra, L. A. D. N. (2020) ‘Pelanggaran Pemanfaatan Tata Ruang Dalam Pembanguana Sarana Akomodasi Pariwisata Di Gili Trawangan’, Media Bina Ilmiah, 14(10), pp. 3207 (3207-3214).

Sidiq, A. J., & Resnawaty, R. (2017) ‘Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat’, in Pengembangan desa wisata berbasis partisipasi masyarakat lokal di desa wisata Linggarjati Kuningan, Jawa Barat, p. Vol 4 No.1, 38 (38-44).

Syarifudin, A. (2003) Pengaturan Koordinasi Pemerintah Daerah. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Waskito, H. A. (2017) Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang. Jakarta: Prenada Media Group.

Wijoyo, Suparto, A. E. (2017) Hukum Lingkungan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Wyasa Putra, I. (2010) Pengaturan Perlindungan Warisan Budaya di Inggris dan Amerika: Komparasi Model dalam Penentuan Model Legislasi Pengaturan Perlindungan Warisan Budaya di Indonesia.Editor I Nyoman Werdi dan I Wayan Srijaya, Mutiara Warisan Budaya Sebuah Bunga Rampai Arkeol. Denpasar, Bali: Arkeolkogi Fakultas Sastra Kerjasama dengan Program Studi Magister dan Program Doktor Kajian Budaya, Universitas Udayana.

Yustia, R. D. A., & Fatimah, U. D. (2020) ‘Strategi Penggabungan Sanksi Bagi Pelanggaran Hukum Tata Ruang Dalam Rangka Pemulihan Pemanfaatan Ruang’, Jurnal Litigasi (e-Journal), 20(1), p. 86.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.