Pelestarian Situs Cagar Budaya Plawangan Rembang Perspektif Undang-Undang Cagar Budaya

Deky Akbar(1),


(1) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Semarang

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengatur bahwa semua Cagar Budaya di Indonesia harus dilindungi dan Pemerintah harus melestarikan Cagar Budaya tersebut. Namun dalam kenyataannya di Situs Plawangan Kabupaten Rembang banyak benda-benda Cagar Budaya Situs Plawangan yang mengalami kerusakan dan benda-benda tersebut terabaikan, bahkan mengalami kehilangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pelestarian Situs Cagar Budaya Plawangan Kabupaten Rembang dilihat dari perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan menganalisis model yang relevan dalam Pelestarian Situs Cagar Budaya Plawangan Kabupaten Rembang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan secara normatif pelestarian cagar budaya Plawangan dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sementara secara sosiologis pelestarian situs cagar budaya disebabkan karena masyarakat tidak peduli dengan Situs Plawangan, sehingga banyak terjadi kerusakan di Situs Plawangan. Kemudian model pelestarian Situs Plawangan yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rembang tidak optimal. Oleh sebab itu, maka masyarakat harus didorong kepedulian masyarakat terhadap pelestarian Situs Plawangan.

Act No. 11 Year 2010 on Heritage, provides that all Heritage in Indonesia must be protected. But in reality in Plawangan Site Rembang many objects Heritage Site Plawangan damaged and neglected these objects, and even experience loss. This study aims to analyze the preservation of the heritage policy Plawangan Rembang viewed from the perspective of Law No. 11 Year 2010 on Heritage and analyze the relevant models in Preservation of Cultural Heritage Sites Plawangan Rembang. This study uses socio-juridical research. The results showed normatively, cultural heritage preservation Plawangan done in order to carry out the mandate of Act No. 11 Year 2010 on Heritage. While sociological preservation of cultural heritage sites because people do not care about the site Plawangan, so much damage in Plawangan. Later models of preservation site Plawangan conducted by the Department of Culture, Tourism, Youth, and Sports Rembang not optimal. Therefore, the public should be encouraged their awareness to conserv Plawangan site.

Full Text:

PDF

References

Antonius, Mikahel. 2013. “Studi tentang Pelestarian Cagar Budaya Masyarakat Dayak Bulusu di Desa Terindak Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan”. eJournal Ilmu Pemerintahan Volume 1 Nomor 3. Unmul.

Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga. 2013. Profil Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rembang. Rembang.

Dunn, William N. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Koentjaraningrat. 2002. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta : Gramedi.

Miles, Mattew B dan A. Michael Huberman. 1992. Analisis Data Kulaitatif. Jakarta : UI-Press.

Moleong, Lexy J. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Soekanto, Soerjono. 1982. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI-Press.

Soekmono. 2012 Pengantar Sejarah Kebudayaan Indonesia 1. Yogyakarta : Anggota IKAPI.

Sukendar, Haris dan Rokhus Due Awe. 1982. Laporan Penelitian Terjan dan Plawangan Jawa Tengah Tahap I dan II. PT Sumber Bahagia : Jakarta.

Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta : Sinar Grafika.

Wirastari, Volare Amanda dan Rimadewi Suprihardjo. 2012. “Pelestarian Kawasan Budaya Berbasis

Partisipasi Masyarakat (Studi Kasus: Kawasan Cagar Budaya Bubutan, Surabaya)”. Jurnal Teknik Pomits Volume 1 Nomor 1. Surabaya : Institut Teknologi Sepuluh November (ITS).

Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar budaya.

Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

Refbacks

  • There are currently no refbacks.