Pelaksanaan Penerbitan Catatan Pinggir Pada Akta Kelahiran Sebagai Akibat Pengangkatan Anak dan Akibat Hukumnya

Prabowo Setyo Aji(1),


(1) Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman, pengangkatan anak menjadi suatu kebutuhan dalam masyarakat. Khususnya bagi pasangan suami istri yang belum dikaruniai anak. Selain itu faktor ekonomi dan faktor kepercayaan lainnya juga menjadi penyebab dilakukannya pengangkatan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi seseorang atau keluarga dalam melakukan pengangkatan anak di Kabupaten Pemalang yang terjadi selama tahun 2012, bagaimana prosedur serta pelaksanaan penerbitan catatan pinggir pada akta kelahiran terhadap pengangkatan anak dan apa akibat hukum yang ditimbulkan bagi orang tua maupun anak angkat pasca penerbitan catatan pinggir pada akta kelahiran terhadap pengangkatan anak. Jenis penelitian yang di gunakan adalah yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor pendorong yang sering melatarbelakangi masyarakat dalam melakukan pengangkatan anak adalah untuk meneruskan keturunan. Pelaksanaan pengangkatan anak di Kabupaten Pemalang berdasarkan perundang-undangan dimulai dari Dinas Sosial setempat, kemudian tahap selanjutnya yaitu mengajukan permohonan penetapan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Setelah penetapan pengangkatan anak dikabulkan kemudian pemohon segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibuat catatan pinggir pada akta kelahiran anak yang diangkat sebagai wujud pencatatan peristiwa penting pada administrasi kependudukan. Akibat hukum yang timbul dari peristiwa pengangkatan anak yakni beralihnya hak dan kewajiban orang tua kandung kepada orang tua angkat terhadap anak yang diangkat. Jika penetapan pengangkatan anak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, maka anak angkat tersebut mendapatkan hak sebagaimana ia anak kandung, namun jika penetapan pengangkatan anak dikabulkan oleh Pengadilan Agama, maka anak angkat tersebut hanya memiliki hak berupa wasiat wajibah.


Along with the times, adoption becomes a necessity in society, especially for couples who have not been blessed with children. In addition to economic factors and other trust factors also cause does adoption. This study aimed to analyze the factors that influence a person or family in doing adoptions in Pemalang, Central Java that occurred during the year 2012, what is the procedure and implementation of the issuance of the marginal note on the birth certificate of the child adoption and what legal consequences arising for parents and adopted children after publishing a sidenote on the birth certificate of the child adoption. This type of research that is in use is the socio-juridical . The results of this study indicate that the drivers are often behind the adoption community in doing is to continue the descent. Implementation of adoption in Pemalang based legislation starts from the local Social Service. The next step is to apply for the determination of adoption to the District Court and Religious Court. After determination of adoption is granted then the applicant immediately report to the Department of Population and Civil Registration to be made marginal notes on the adopted child’s birth certificate as a form of recording important events in the population administration. Legal consequences arising from the transfer of the events of adoption rights and obligations of the biological parents to the adoptive parents of the adopted child. If the determination of adoption is granted by the District Court, the adopted child is getting the right as he is the biological child, but if the determination of adoption is granted by the Religious Courts, the adopted child only has the right form was borrowed.

Full Text:

PDF

References

Budiarto M. 1991. Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum. Jakarta: PT. Melton Putra.

Ahmad, B. S. 2009. Metodologi Penelitian Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia.

Hermansyah, Andy. 2010. Hak Alimentasi Terhadap Anak. www.bloghukumumum.blogspot.com. Diunduh pada 30 Juli 2013 Pukul 20.00.

Kamil A. dan Fauzan M. 2010. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Zaini, M. 2002. ADOPSI Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

PP No.54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

PP No. 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Perpres No.25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Permensos RI No.110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak

Perda Kab. Pemalang No.8 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Perbup Kab. Pemalang No. 41 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten

Pemalang No. 8 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Perbup Kabupaten Pemalang No. 53 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pemalang

SEMA No.2 Tahun 1979 Tentang Pengangkatan Anak

SEMA No.2 Tahun 2009 Tentang Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak Dengan Akta Kelahiran

Refbacks

  • There are currently no refbacks.