Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama

Ikhsan Al Hakim(1),


(1) Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroSemarang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dalam penyelesaiaan sengketa Ekonomi Syariah. Selain itu akan dianalisis mengenai faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Purbalingga dibandingkan dengan Pengadilan Agama Eks-Karesidenan Banyumas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa telah terjadi perluasan kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan kasus sengketa ekonomi syariah di Purbalingga. Pengadilan Agama Purbalingga telah menyelesaikan 9 (Sembilan) sengketa ekonomi syariah, dengan perincian 5 kasus selesai dengan damai pada saat proses litigasi dilaksanakan, 4 kasus dikabulkan oleh Hakim. Faktor yang mempengaruhi tingginya penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah sumber daya manusia Pengadilan Agama Purbalingga yang konsisten dalam mengaplikasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Para Hakim telah memperkaya diri dengan mengikuti pelatihan ekonomi syariah, melanjutkan belajar di perguruan tinggi, dan membca buku. Selain itu dukungan dari lembaga peradilan di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga, serta dari masyarakat dan lembaga perbankan syariah yang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Purbalingga. Faktor yang mendukung tingginya sengketa di Pengadilan Agama Purbalingga adalah faktor internaldan eksternal. Faktor internal yaitu Sumber daya Manusia Pengadilan Agama Purbalingga, kesiapan hakim dalam menangani perkara ekonomi syariah. Adapun faktor eksternal yaitu subjek hukum ekonomi syariah yang mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

 

This study aimed to analyze the implementation of Law No. 3 of 2006 on the Religious Courts in dispute Completion of Islamic Economics. Additionally, it will be analyzed the factors that influence the settlement of disputes in the Religious Islamic Economics Purbalingga compared with the Religious Court Ex-residency Banyumas. This study used a qualitative method with sociological juridical approach. The result of this study indicate that there has been expansion of its jurisdiction to resolve disputes in the Islamic economy Purbalingga. Religious Court Purbalingga has completed 9 (Nine) Islamic economic disputes, with details of five cases completed peacefully during the litigation process implemented, 4 cases granted by the judge. Factors that influence the economic dispute resolution sharia is human resources Religious Court Purbalingga consistent in applying the Act No. 3 of 2006. The Judge has enriched itself with Islamic economic training, continued studying at college, and membca book. Besides the support of the judiciary in the jurisdiction in Purbalingga, as well as from community and Islamic banking institutions that resolve disputes Islamic economics in the Religious Purbalingga. Factors that support the high religious court disputes in Purbalingga is external and Internal factors. Internal factors namely Human Resources Religious Court Purbalingga, readiness judges in handling cases of Islamic economics. The external factors are the subject of Islamic economic laws that support the implementation of Law No. 3 of 2006.

Full Text:

PDF

References

Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Amiruddin, dan Zaenal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Hakim, Lukman. 2012. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Jakarta: Eirlangga.

Huberman, Milles. 1992. Analisis Data Kualitatif, Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press). Karya.

Karim, Adi Warman. 2010. Ekonomi Mikro islam edisi 2. Bandung: Rajawali pers.

Karim, Adi Warman. 2005.Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Moleong, Lexy 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nazir. 2002. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sutrisno, Hadi. 1993. Metodologi Research. Jilid I. Yogyakarta: Andi Offset.

Sumitro, Warkum. 2004. Asas-AsasPerbankan Islam &Lembaga-lembagaTerkait (BAMUI, Takaful danPasar Modal Syariah di Indonesia). Jakarta: Raja GrafindoPersada.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.