Integrasi The Living Law dalam Pertimbangan Putusan Hakim pada Kasus Tindak Pidana Korupsi

Muhammad Azil Maskur(1),


(1) Fakultas Hukum Uniersitas Negeri Semarang

Abstract

Persoalan hukum yang semakin hari menunjukkan ketimpangan dan ketidakadilan merupakan cerminan penegakan hukum yang jauh dari tujuan hukum itu sendiri. Hukum yang seharusnya dimaknai sebagai jalan memperleh keadilan, kenyataannya hanya mengutamakan kepastian. Gerbang terakhir putusan hukum ada pada hakim sebagai pemegang otoritas terakhir keadilan dalam sistem peradilan pidana indonesia, di tangan hakimlah hukum dapat dikatakan adil dan tidak adil. Besarnya tanggungjawab hakim tidak diimbangi dengan sumber daya hakim itu sendiri, sehingga putusan seringkali tidak adil versi masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat adalah hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Keadilan yang diharapkan masyarakat dalam perkara tindak pidana korupsi sebenarnya akan terjawab jika hakim tidak hanya melulu menjadi corong undang-undang (la bouche de la loi) akan tetapi juga menggali hukum dalam masyarakat (living law).

Permasalahan yang diangkat dalam artikel ilmiah hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) bagaimana landasan yuridis-filosofis tentang penggalian hukum yang hidup di masyarakat (living law) dalam pengambilan keputusan?; dan (2) bagaimana penggalian hukum yang hidup di masyarakat (living law) dalam memutus perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang?

Pengalian hukum yang hidup di masyarakat identik dengan istilah konservasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Tipikor Semarang selalu melakukan upaya konservasi hukum yang hidup dalam setiap mengambil keputusan. Akan tetapi dikarenakan hakim juga harus tunduk pada asas legalitas maka penggalian tersebut hanya digunakan sebagai hal yang meringankan bagi terdakwa. Hakim mempunyai kewenangan menjatuhkan pidana dalam rentang waktu yang ditentukan undang-undang, rentang waktu inilah yang dipakai oleh hakim dalam memasukkan hukum yang hidup di masyarakat sebagai hal yang meringankan. Hakim tidak dapat membebaskan terdakwa walaupun dimungkinkan secara nurani hakim tahu bahwa terdaka tidak bersalah secara materiil, akan tetapi dikarenakan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terpenuhi maka hakim tetap menjatuhkan putusan pidana

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.