Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-hak Tradisionalnya

Jawahir Thontowi(1),


(1) Fakultas Hukum, Universotas Islam Indonesia

Abstract

Masyarakat adat adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan yang sama dalam kelompok, tinggal di satu tempat karena genealogi atau faktor geologi. Mereka memiliki hukum adat mereka sendiri yang mengatur tentang hak dan kewajiban pada barang-barang material dan immateri. Mereka juga memiliki lembaga sosial, kepemimpinan adat, dan peradilan adat yang diakui oleh kelompok. Perlindungan pada masyarakat adat yang diatur dalam Pasal 18B (2) dan Pasal 28I ayat (3) dalam Konstitusi Indonesia 1945 dan di beberapa tata hukum Indonesia tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena sangat perlu peraturan operasional. Hal ini dikarenakan amandemen UUD 1945 saat itu sarat dengan Kepentingan politik pada saat itu, sehingga kata-kata pembangunan Pasal 18B ayat (2) ambivalen dalam arti. Dalam satu sisi, negara mengakui dan menghargai hak-hak masyarakat adat, namun di sisi lain mereka dituntut dengan persyaratan yang sulit dalam mewujudkan hak-hak mereka.
Abstract

Indigenous people are a group of people who have the same feeling in a group, live in one place because of genealogist or geologist factor. They have their own customary law that arrange about right and duty on removable good, material good, and immaterial good. They also have their own social institution, customary leadership, and customary judicature that avowed by the group. Protection on indigenous people was arranged in Article 18B point (2) and Article 28I point (3) in Indonesian Constitution 1945 and in the some Indonesian Ordinances. But the protection on indigenous people can’t implemented well because very need to operational regulations. Political interests at the time while amendment happens make the words construction of Article 18B point (2) ambivalent in meaning. In one side, the state respects and ensures indigenous people, but in the other side they charged with difficult requirements.

Keywords

Constitutional rights; Indigenous People; the legal protection

Full Text:

PDF

References

Davidson, Jamie S, David Henley, dan Sandra Moniaga, 2010. Adat dalam Politik Indonesia, Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Fay, Chip, A Kusworo, dan Martua Sirait, (tth). Bagaimana Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Mengelola Sumber Daya Alam Diatur?, Bandar Lampung, Seminar Perencanaan Tata Ruang secara Partisipatif oleh WATALA dan Bappeda.

Gunn. Brenda L. 2007. Protecting Indigenous People’s Lands: Making Room for the Application of Indigenous People’s Laws within the Canadian Legal System. 6. Indigenous L.J.31.

Hasibuan, Otto, 2008. Hak Cipta di Indonesia: Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Nighbouring Righrs, dan Collecting Society. Bandung: PT Alumni.

Irawan, Andrie, 2014. Corak Hukum Adat Sebagai Pengenal Hukum Adat. Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto. 2014.

Kantor Perburuhan Internasional. Konvensi ILO mengenai Masyarakat Hukum Adat: Sebuah Panduan. Dumas. Titoulet Imprimeurs. Perancis. 2003.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2006, Mewujudkan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat, Jakarta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Marsveen Ann & Robert Seidman. Legislative Drafting for Democratic Social Change. London, The Hague Boston Kleumer International. 2001

Paul Scholten, Paul, 2002. Struktur Ilmu Hukum. Alih Bahasa B. Arief Sidharta. Bandung.

Pide, Suriyaman Mustari, 2009. Hukum Adat Dulu, Kini dan Akan Datang. Jakarta; Pelita Pustaka.

Sihombing. B.F. 2005. Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia. Jakarta: PT: Toko Gunung Agung, 2005.

Soedarso, R.H. 1998. Studi Hukum Adat dalam Hukum Adat dan Modernisasi Hukum. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. 1998

Thontowi, Jawahir, 2009. Penegakan Hukum & Diplomasi Pemerintahan SBY, Yogyakarta, Leutika Press.

Thontowi, Jawahir. 2008. Penelitian Antropologi Budaya Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia di Pusat Pengembangan Perbatasan di Kecamatan Saajingan Besar, Kabupaten Sambas. Kalimanan Barat, diselenggarakan berkat kerjasama CLDS FH UII dengan Bappeda Kabupaten Sambas.

Thontowi, Jawahir. Eksistensi Hukum Adat Sebagai Hukum yang Hidup (living law) di Indonesia. Disampaikan dalam Seminar Sehari, 19 Desember 2006, Bagian Hukum Adat dan Program Notariat FH UGM, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Kehutanan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Keanekaragaman Hayati

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Pengusahaan Hutan Dan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi

Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 Tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat.

Konvensi dan Dokumen Organisasi Internasional

Konvensi ILO Nomor 169 tentang Hak Masyarakat Adat dan Suku Tahun 1969 (ILO Convention No. 169 on Indigenous and Tribal Peoples, 1989).

Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 (International Convention on Cipil and Political Rights, 1966).

Study on Treaties, Agreements and Other Constructive Arrangements Between States and Indigenous Peoples, U.N. Commission for Human Rights, 51st Sess., Agenda Item 7, P 66, U.N. Doc. E/CN.4/Sub.2/1999/20. 1999.

Erica-Irene A. Daes. Final Report of the Special Rapporteur on Indigenous Peoples’ Permanent Sovereignty Over Natural Resources. P 26, U.N. Doc. E/CN.4/Sub.2/2004/30. July 13, 2004.

Internet

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat Frequently Asked Question: Declaration on the Rights of Indigenous People. Diakses 17 Maret 2015

http://www.forestpeoples.org/sites/fpp/files/publication/2013/11/setara-report.pdf, akses pada tanggal 10 Oktober 2014 pukul 14.00 WIB

http://www.gatra.com/nusantara-1/jawa-1/48505-kpa-kembalikan-tanah-suku-anak-dalam-jambi.html, akses tanggal 14 Okober 2014 pukul 15.00WIB

http://www. berdikarionline.com/kabar-rakyat/7/kronologis-penculikan-kekerasan-dan-pembunuhan-warga-sad-oleh-aparat-tni.html, akses tanggal 14 Okober 2014 pukul 15.30WIB

Refbacks

  • There are currently no refbacks.