Penegakan Hukum Terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang Melanggar Izin Tinggal (Overstay)

Desi Setiawati(1),


(1) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Abstract

Keindahan alam Indonesia menjadi daya tarik bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia, namun demikian tidak sedikit warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran terkait keimigrasian di Indonesia salah satunya melanggar batas waktu izin tinggal (overstay). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal (overstay) dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukumnya. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis sosiologis dan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, sedangkan proses pengolahan data melalui pengumpulan data, penyajian data, analisis data, dan kesimpulan. Penegakan hukum di Kantor Imigrasi Kelas I Semarang dilakukan dengan tahap pengawasan dan penindakan. Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia dilakukan dengan 2 tahap, yaitu pemeriksaan data administratif dan pengawasan di lapangan. Penindakan dilakukan kepada WNA dengan memberikan pengenaan biaya beban atau deportasi. Faktor Pendukungnya adalah Kantor Imigrasi Kelas I Semarang bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Polrestabes Semarang beserta jajarannya, dan partisipasi masyarakat serta aktifnya penjamin dalam mempertanggung jawabkan keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA). Faktor Penghambatnya adalah jarak tempuh yang sangat jauh untuk menjangkau seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, dan jumlah tim penegak hukum di Kantor Imigrasi Kelas I Semarang yang kurang memadai.



The beauty Indonesian nature become fascination for foreigner to visit Indonesia, but some of foreigner break the rule about immigration in Indonesia, one of them is overstayed. The purposes of the research are to understand and analyze the law enforcement to foreigner who overstay and to understand and analyze the factors affecting of law enforcement. The research uses Socio-juridical and analyzed using qualitative methods. The research data obtained through an interview and data processing through data collection, data presentation, data analysis, and conclusions. The law enforcement in Semarang Immigration Office Class I done in supervision and enforcement. The supervision to foreigner in Indonesia were done in 2 (two) stages, they are inspection of administrative and supervision in the real. The enforcement are pay a fine and deportation that give to foreigner. The contributing factors are collaborate between Semarang Immigration Office Class I and relevant agencies such as Central Java Regional Police, Police Major Resort City of Semarang, society’s participation and guarantor’s active to account for the presence and activities of foreigner. Obstacle factors are the long distance to get the working area of Semarang Immigration Office Class I, and the num

Keywords

Foreigner; Semarang Immigration Office Class

Full Text:

PDF

References

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2013. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Faizal, Eka Rendytia. 2013. (Skripsi). Peran dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dalam Melaksanakan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Terhadap Orang Asing di Indonesia (Studi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah). FH Unnes. Semarang.

Fakultas Hukum UNNES. 2015. Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum. Semarang: Fakulatas Hukum UNNES.

Linardi, Brigitta Amelia. 2013. (Skripsi). Perancangan Buku Esai Fotografi Mengenai Gambang Semarang Art Company. Universitas Kristen Petra. Surabaya.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: CV Sinar Baru.

Robiyansah, Muhammad. 2012. (Skripsi). Efektifitas Pengawasan Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda. Universitas Mulawarman. Samarinda.

Safaat, Najarudin. 2008. (Thesis). Analisis Penegakan Hukum Keimigrasian Pada Kantor Imigrasi Klas I Khusus Soekarno Hatta Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian dan Hukum Acara Pidana. Universitas Indonesia. Depok.

Sjahriful, Abdullah. 1993. Memperkenalkan Hukum Keimigrasian. Jakarta : Ghalia.

Soejono dan Abdurrahman. 2005. Metode Penelitian Suatu Pemikiran dan Penerapan. Jakarta : PT Rineka Cipta dan PT Bina Adiaksara.

Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta Timur : Ghalia Indonesia.

Soetoprawiro, Koerniatmanto. 1994. Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Supramono, Gatot. 2012. Hukum Orang Asing di Indonesia. Jakarta Timur : Sinar Grafika.

Saleh, John Sarodja. 2008. Sekuriti dan Inteligen Keimigrasian : hasil suatu kajian tim : doktrin intelijen keimigrasian. Jakarta : Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM.

Ukun, Wahyudin. 2004. Deportasi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara di Bidang Keimigrasian. Jakarta: AKA Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005

AIESEC, 2015. https://aiesec.or.id. Diakses tanggal 15 Juni 2015 Pukul 20.30 WIB.

Kompas.com. 2015. Semarang, Jejak Little Netherland. http://travel.kompas.com/read/2013/10/03/1053467/Semarang.Jejak.Little.Netherland. Diakses tanggal 1 Juni 2015 Pukul 20.10 WIB.

Unilever, 2015. https://id.wikipedia.org/wiki/Unilever. Diakses tanggal 15 Juni 2015 Pukul 20.15 WIB.

US Embassy, 2012. http://indonesian.jakarta.usembassy.gov. Diakses tanggal 15 Juni 2015 Pukul 21.00 WIB.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.