Pemenuhan Hak Narapidana Anak dalam Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan

Sofi Artnisa Siddiq(1),


(1) Legal Officer P.T. Bank Republik Indonesia, Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak narapidana anak dalam mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta mengetahui kendala yang dihadapi dalam proses pemenuhan hak narapidana anak dalam mendapatkan pendidikan dan pelatihan. Penelitian yang dilakukan bersifat kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak narapidana anak dalam mendapatkan pendidikan dan pelatihan erat hubungannya dengan pembinaan yang diberikan kepada narapidana di dalam Lapas. Ada dua bentuk pembinaan yang diberikan, yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.  Belum maksimalnya pemenuhan hak tersebut disebabkan oleh beberapa kendala yaitu kurangnya tenaga profesional, keterbatasan dana, dan pembinaan anak pidana yang disamakan dengan narapidana dewasa. Kerjasama dilakukan dengan Kementrian Agama, Balai Latihan Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Simpulan dari penenilian ini adalah pemenuhan hak anak pidana dalam mendapatkan pendidikan dan pelatihan di belum sepenuhnya dapat dilakukan terutama pemenuhan hak anak dalam mendapatkan pendidikan formal, sedangkan hak pelatihan sudah dilaksanakan cukup baik. Tidak terlaksananya pemenuhan hak narapidana anak dikarenakan adanya beberapa kendala yang berasal dari dalam dan luar.

This study aims to determine the implementation of child rights fulfillment prisoners in education and training as well as knowing the obstacles encountered in the process of fulfilling the rights of prisoners in the children receive education and training. Research conducted by using a qualitative sociological juridical approach. The results showed that the fulfillment of the rights of the child prisoners in education and training is closely connected with the coaching given to inmates in the prison. There are two forms of guidance provided, namely the independence of personality development and coaching. Not maximal fulfillment of these rights due to some constraints, namely the lack of professional personnel, limited funds, and criminal child development is equated with adult inmates. Cooperation in the fulfillment process conducted with the Ministry of Religious Affairs, Ministry of Education and Culture, and Training Center.. This is the conclusion of penenilian criminal fulfillment of child rights to education and training have not been fully performed in fulfillment of the rights of children, especially in formal education, whereas the right training has been implemented quite well. Non-performance of the fulfillment of rights of child prisoners due to some constraints that originate from inside and outside.

Full Text:

PDF

References

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Arikunto, Suharsimi. 1999. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Yogyakarta: Rineka Cipta.

Ashshofa, Burhan. 2004. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rineka Cipta.

Aswanto. 1999. Jaminan Perlindungan HAM dalam KUHAP dan Bantuan Hukum Terhadap Penegakan HAM di Indonesia. Disertasi. Makassar: Perpustakaan FH-Unair.

Atmasasmita, Romli. 1983. Penjaraan dalam Suatu Bunga Rampai. Bandung: Armico.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Fuad, Ihsan. 2005. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakarta : Rineka Cipta.

Hamalik, Oemar. 2007. Manajemen Kepelatihan Ketenagakerjaan. Jakarta : Bumi Aksara.

Hamzah, Andi. 1993. Suatu Tujuan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jakarta : Akademika Pressindo.

Harsono, C.I. 1995. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta : Djambatan.

Mardiyanti, Veronica. 2005. Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Anak (Studi Kasus anak didik pada LPA Wanita Tangerang). Thesis Magister Sains Universitas Indonesia.

Miles, M.B. and Huberman, M.A. 1992. Qualitative Data Analysis. London : Sage Publication.

Moleong, Lexy J. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mulyadi, Lilik. 2005. Pengadilan Anak di Indonesia: Teori, Praktik dan Permasalahannya. Jakarta: Bandar Maju.

Munib, Achmad, dkk. 2011. Pengantar Ilmu Pendidikan. Semarang : Unnes Press.

Nashriana. 2011. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers.

Print, Darwan. 2003. Hukum Anak Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Putri, Nurliza Neci. 2013. Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Anak Dalam Kasus Narkotika dan Psikotropika. Yogyakarta : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Rahardjo, Satjipto. 2006. Ilmu Hukum. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Rahayu, Minto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan : Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Ramdlon, Naning. 1983. HAM di Indonesia. Makalah. Jakarta: Lembaga Kriminologi UI.

Ratnawati, Gasti. 2010. Pola Pembinaan NAPI Anak Sebagai Salah Satu Upaya Pemenuhan Kebutuhan Pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Malang: Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang.

Soekanto, Soerjono. 1986. Kegunaan Sosiologi Hukum bagi Kalangan Hukum. Jakarta: UI Press.

______. 1993. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalian Indonesia.

Sumantri, S. 2000. Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Bandung : Fakultas Psikologi Unpad.

Sunggono, Bambang. 2006. Pengantar Matode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Tilaar, H.A.R. 1999. Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Era Globalisasi. Jakarta : PT Gramedia.

Veithzal Rivai. 2004. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

Yoder, Dale. 1962. Personel Principles and Policies. Prentice Hall Inc : Maruzen Company Ltd. Second Edition.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.