Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dalam Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh Yang di Putus Hubungan Kerja

Yani Nur Fatimah(1),


(1) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Semarang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi penyebab terjdinya PHK, kompensasi yang diberikan kepeda pekerja/buruh yang di PHK berdasarkan putusan hakim PHI dan peran hakim PHI dalam memberikan kepastian hukum terhadap kasus kasus PHK. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme PHK berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta mengenai pemenuhan hak pekerja yang mengalami PHK yang tercantum dalam perjanjian kerja jika terjadi PHK maka pekerja/buruh hanya memperoleh 1 (satu) kali dan uang pengantian hak sesuai dengan Undang-Undang. Selanjutnya mengenai perlindungan hukum terkait pemberian kompensasi pekerja/buruh. Terkait mengenai upaya hukum yang dilakukan pekerja/buruh demi memperjuangkan hak-haknya melalui non litigasi dan litigasi. Non litigasi atau diluar pengadilan dilakukan memalui konsiliasi dan mediasi yang dijalankan secara muyawarah yang ditengahi oleh Dinakertrans. Sedangkan litigasi atau melalui jalur pengadilan dilakukan memalui Pengadilan Hubungan Industrial.


This study aimed to analyze the factors that cause terjdinya layoffs, compensation provided kepeda workers / laborers whose employment is terminated by the judge’s ruling and the role of judges PHI PHI to provide legal certainty to the cases of layoffs. These results indicate that the mechanism of layoffs under Law No. 13 of 2003 on Labor, as well as the fulfillment of the rights of workers who were laid off were contained in employment contracts in the event of layoff the workers / laborers only get 1 (one) time and money replacement right in accordance with the Law. Furthermore, regarding the legal protection related to compensation of workers / laborers. Related legal efforts undertaken regarding workers / labor for asserting their rights through non-litigation and litigation. Non litigation or outside court is performed by the conciliation and mediation run muyawarah brokered by Dinakertrans. While litigation or through the courts is performed by the Industrial Relations Court.

Keywords

dispute; termination;rule of law

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.