Perlindungan Hukum Kelompok Teisme dalam Sistem Negara Hukum Pancasila

Tomy Michael(1),


(1) Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Di era global saat ini, suatu bangsa dituntut mampu bersaing dengan negara lain. Agar tidak terlepas dari unsur khas Indonesia maka penguatan Pancasila sebagai ideologi adalah keharusan. Pancasila yang melingkupi keragaman suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) kurang tercermin dalam UU Nomor 23 Tahun 2006. Permasalahan yang timbul yaitu hilangnya unsur khas Indonesia yaitu kepercayaan atau agama tradisional karena adanya diskriminasi dengan pengosongan kolom agama dalam Kartu Kelurga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Pasal 61 dan Pasal 64 UU No. 23-2006). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis korelasi hukum UU No. 23 tahun 2016 dengan keberadaan Pancasila dan SARA di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UU No. 23 Tahun 2006 tidak selaras dengan semangat Pancasila yang mengakui keragaman SARA dan bertentang dengan asas keadilan dalam UU No. 12Tahun 2011.

In the global era, a nation supposedly able to compete with other countries. In order not to be separated from the typical elements of Indonesia, the strengthening of Pancasila as an ideology is a must. Pancasila surrounding ethnic, religious, racial and sectarian (SARA) less diversity reflected in Law No. 23 of 2006. The problems that arise, namely the loss of the typical elements of Indonesia namely traditional religious beliefs or because of their discrimination by emptying the religion column in Family Card (KK) and Identity Card (KTP) (Article 61 and Article 64 of Law No. 23-2006). This study aims to analyze the correlation on Law No. 23of 2016 with the existence of Pancasila and SARA in Indonesia. The method used is a normative legal research. The result of this study reveals that the Law No. 23 of 2006 not in line with the spirit of Pancasila that recognizes the diversity of SARA and incompatible with the principles of justice on Law No. 12 of 2011.

Keywords

Pancasila; religion; theism

Full Text:

PDF

References

A Hamid S Attamimi. 1990. Peranan Keputusan Presiden Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara. Disertasi. Universitas Indonesia, Jakarta.

Agus Indiyanto. 2013. Agama Di Indonesia Dalam Angka: Dinamika Demografis Berdasarkan Sensus Penduduk 2000 dan 2010. Yogyakarta: Program Studi Agama dan Lintas Budaya (Center for Religious and Cross-cultural Studies/CRCS).

Aristotle. The World’s Great Classics. New York: Grolier.

Aristoteles. 2004. Politik. Jogjakarta: Bentang Budaya.

_____. 2008. Politik (La Politica). Jakarta: Visimedia.

Dardji Darmodihardjo. 1977. Santiaji Pancasila Suatu Tinjauan Filosofis, Historis Dan Yuridis Konstitusional. Malang: Laboratorium Pancasila I.K.I.P Malang.

Digest Epistema ‘’Penelitian Hukum: Antara Yang Normatif Dan Empiris’’, 2015. Ditulis oleh Widodo Dwi Putro dan Herlambang P. Wiratraman.

Dino Bigongiari. 1981. The Political Ideas Of St. Thomas Aquinas. New York: Hafner Press.

Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, (England: Penguin Books).

_____. 1989. Perihal Kontrak Sosial Atau Prinsip-Prinsip Hukum Politik. Jakarta: Dian Rakyat.

_____. 2009. Du Contract Social (Perjanjian Sosial). Jakarta: Visimedia.

_____. 2010. Perihal Kontrak Sosial Atau Prinsip Hukum Politik. Jakarta: Dian Rakyat.

Moh Fadli. 2012. Perkembangan Peraturan Delegasi Di Indonesia. Disertasi. Universitas Padjadjaran, Bandung.

Pergerakan Kebangsaan. 2011. Pancasila Mencari Konstruksi Pemahaman Pengalaman Enam Tahun Pembasisan Pancasila. Sumatera Utara: Komite Pelaksana Pembasisan Pancasila Sumatera Utara.

Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Plato. 1984. The Great Dialogues Of Plato. Canada: Penguin Books Canada Limited.

____. 2002. Republik. Jogjakarta: Bentang Budaya.

Polybius. The Rise Of The Roman Empire. England: Penguin Books.

Tomy Michael. 2016. Memaknai Pemikiran Jean-Jacques Rousseau Tentang Kehendak Umum Menciptakan Keadilan. Prosiding Kajian Multi Disiplin Ilmu dalam Pengembangan IPTEKS untuk Mewujudkan Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) sebagai Upaya Meningkatkan Daya Saing Global. Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang. 28 Juli 2016.

Yuliandri. 2011. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Zainal Abidin Bagir. 2014. Mengelola Keragaman Dan Kebebasan Beragama Di Indonesia: Refleksi Atas Beberapa Pendekatan Advokasi. Yogyakarta: Program Studi Agama dan Lintas Budaya (Center for Religious and Cross-cultural Studies) Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.