Tinjauan Yuridis Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Jual Beli Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Bima Satrio Husodo(1), Sihabudin Sihabudin(2), Eny Harjati(3),


(1) Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya
(2) Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya
(3) Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

Abstract

Penelitian ini mengnalisis pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan di Kota Malang yang tergantung hasil verifikasi lapangan pajak BPHTB dan mengetahui dasar hukum verifikasi lapangan dalam menentukan besaran tarif pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan di Kota Malang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tarif pemungutan pajak penghasilan (pph) atas transaksi jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan ditentukan oleh hasil verifikasi lapangan PPh BPHTB tetap pada besaran yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 34 Tahun 2016 yaitu hanya sebesar 2,5% tanpa harus dihitung kemudian dengan hasil verifikasi lapangan seperti yang terjadi di Kota Malang. Dasar hukum dalam melakukan verifikasi lapangan dalam menentukan besaran tarif pemungutan pajak penghasilan (pph) atas transaksi jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan di Kota Malang tidak ada sama sekali, baik di dalam Perda maupun Perwal sehingga kegiatan verifikasi lapangan yang selama ini dijadikan dasar untuk menentukan besaran PPh BPHTB tidak memiliki kepastian hukum

This study analyzes the collection of Income Tax (PPh) on the sale and purchase transactions of land and / or building rights in Malang which depend on the verification result of BPHTB tax field and to know the legal basis of field verification in determining the tariff rate of Income Tax (PPh) on sale and purchase transactions rights to land and / or buildings in Malang. The research method used is empirical juridical with sociological juridical approach. The results of this study indicate that the tariff of income tax (pph) on the sale and purchase transactions of land and / or building rights is determined by the verification result of the field of fixed income tax on the amount specified in Government Regulation Number 34 Year 2016 which is only 2.5% must be calculated later with the results of field verification as happened in Malang. The legal basis for conducting field verification in determining the amount of income tax collection tariff (PPh) on the sale and purchase transaction of land and / or building in Malang is not present at all, either in Perda or Perwal so that field verification activity which has been used as the basis to determine the amount of PPh BPHTB does not have legal certainty.

Keywords

Collection; Income Tax (PPh); Sale and Purchase Land and / or Building

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.