PENGUATAN PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENDUKUNG SINERGITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2018
(1) 
(2) Jurusan Politik dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Semarang
Abstract
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memuat perubahan
kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah:1) memberikan pemahaman pergeseran
kedudukan BPD pasca berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, 2) meningkatkan pemahaman anggota BPD se-Kabupaten Semarang agar
memahami dan menyadari peran, fungsi, tugas, serta kewenangannya, dan 3)
model penguatan peran BPD dalam mendukung sinergitas penyelenggaraan
pemerintahan desa di Kabupaten Semarang tahun 2018. Metode pelaksanaan
pengabdian kepada masyarakat meliputi 3 (tiga) tahap: 1) persiapan, 2)
pelaksanaan, dan, 3) evaluasi program atau refleksi kegiatan. Upaya peningkatan
pemahaman kedudukan BPD pasca berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 dilaksanakan melalui sosialisasi UU Desa, Peraturan menteri Dalam Negeri
Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
dan Peraturan Bupati Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Badan
Permusyawaratan Desa. Melalui pemahaman yuridis tentang fungsi, tugas, dan
wewenang BPD ini, diharapkan akan tercipta sinergitas hubungan BPD dengan
kepala desa serta BPD dengan lembaga kemasyarakatan desa lainnya. Model
penguatan peran BPD dalam mendukung sinergitas penyelenggaraan pemerintahan
desa di Kabupaten Semarang yaitu: 1) peningkatan kompetensi anggota BPD
dalam menjalankan fungsi BPD melalui pengembangan kapasitas Sumber Daya
Manusia (SDM) dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan
teknis, studi banding, dan pemberian penghargaan dari pemerintah daerah kepada
pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi, 2) perbaikan metode perekrutan
anggota BPD, dan 3) peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjadi anggota
BPD sebagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap pembangunan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
H.A.W. Widjaja. 2003. Otonomi Desa
merupakan Otonomi yang Asli, Bulat
dan Utuh, Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Kartohadikoesomo, Soetardjo. 1984.
Desa. Jakarta: PT Balai Pustaka.
Peraturan Bupati Bandung No.27
Tahun 2006 Tentang Petunjuk
Pelak-sanaan Peraturan Daerah
No.08 Tahun 2006 Tentang
Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten
Sumedang Nomor 5 Tahun 2005
tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhen-tian Kepala Desa.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 6 Tahun
tentang Desa Peraturan
menteri Dalam negeri Nomor 110
Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawara-an Desa
(BPD)ratan Desa (BPD)
Peraturan Daerah Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 4
Tahun 2018 tentang Badan
Permusya- Desa (BPD) ratan Desa
(BPD)
Peraturan Bupati Peraturan Bupati
Kabupaten Semarang Nomor 21
Tahun 2018 tentang Badan
Permusya- Desa (BPD) ratan Desa
(BPD)
Jurnal
Anwar, Khaeril. 2015. Hubungan Kerja
Antara Kepala Desa Dengan
Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) menurut Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa. Jurnal IUS Bolume
III,Nomor 8, Agustus 2015, hal.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View Integralistik Stats