PENGUATAN PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENDUKUNG SINERGITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2018

Martien Herna Susanti(1), Setiajid Setiajid(2),


(1) 
(2) Jurusan Politik dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Semarang

Abstract

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memuat perubahan
kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah:1) memberikan pemahaman pergeseran
kedudukan BPD pasca berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, 2) meningkatkan pemahaman anggota BPD se-Kabupaten Semarang agar
memahami dan menyadari peran, fungsi, tugas, serta kewenangannya, dan 3)
model penguatan peran BPD dalam mendukung sinergitas penyelenggaraan
pemerintahan desa di Kabupaten Semarang tahun 2018. Metode pelaksanaan
pengabdian kepada masyarakat meliputi 3 (tiga) tahap: 1) persiapan, 2)
pelaksanaan, dan, 3) evaluasi program atau refleksi kegiatan. Upaya peningkatan
pemahaman kedudukan BPD pasca berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 dilaksanakan melalui sosialisasi UU Desa, Peraturan menteri Dalam Negeri
Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
dan Peraturan Bupati Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Badan
Permusyawaratan Desa. Melalui pemahaman yuridis tentang fungsi, tugas, dan
wewenang BPD ini, diharapkan akan tercipta sinergitas hubungan BPD dengan
kepala desa serta BPD dengan lembaga kemasyarakatan desa lainnya. Model
penguatan peran BPD dalam mendukung sinergitas penyelenggaraan pemerintahan
desa di Kabupaten Semarang yaitu: 1) peningkatan kompetensi anggota BPD
dalam menjalankan fungsi BPD melalui pengembangan kapasitas Sumber Daya
Manusia (SDM) dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan
teknis, studi banding, dan pemberian penghargaan dari pemerintah daerah kepada
pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi, 2) perbaikan metode perekrutan
anggota BPD, dan 3) peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjadi anggota
BPD sebagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap pembangunan.

Keywords

Badan Permusyawaratan Desa; Pemerintahan Desa; UU Desa.

References

H.A.W. Widjaja. 2003. Otonomi Desa

merupakan Otonomi yang Asli, Bulat

dan Utuh, Jakarta: Raja Grafindo

Persada.

Kartohadikoesomo, Soetardjo. 1984.

Desa. Jakarta: PT Balai Pustaka.

Peraturan Bupati Bandung No.27

Tahun 2006 Tentang Petunjuk

Pelak-sanaan Peraturan Daerah

No.08 Tahun 2006 Tentang

Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan

dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten

Sumedang Nomor 5 Tahun 2005

tentang Tata Cara Pencalonan,

Pemilihan, Pengangkatan dan

Pemberhen-tian Kepala Desa.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 6 Tahun

tentang Desa Peraturan

menteri Dalam negeri Nomor 110

Tahun 2016 tentang Badan

Permusyawara-an Desa

(BPD)ratan Desa (BPD)

Peraturan Daerah Peraturan Daerah

Kabupaten Semarang Nomor 4

Tahun 2018 tentang Badan

Permusya- Desa (BPD) ratan Desa

(BPD)

Peraturan Bupati Peraturan Bupati

Kabupaten Semarang Nomor 21

Tahun 2018 tentang Badan

Permusya- Desa (BPD) ratan Desa

(BPD)

Jurnal

Anwar, Khaeril. 2015. Hubungan Kerja

Antara Kepala Desa Dengan

Badan Permusyawaratan Desa

(BPD) menurut Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2014 Tentang

Desa. Jurnal IUS Bolume

III,Nomor 8, Agustus 2015, hal.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View Integralistik Stats