Analisa Terhadap Pengetahuan Remaja Dalam Mengenakan Helm SNI Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 (Di Lingkungan Universitas Ngudi Waluyo Kabupaten Semarang)
(1) Fakultas Hukum, Universitas Ngudi Waluyo
(2) Fakultas Hukum, Universitas Ngudi Waluyo
(3) Fakultas Hukum, Universitas Ngudi Waluyo
Abstract
Perlu kita ketahui dan sadari bahwa Helm digunakan untuk melindungi kepala bila terjadi kecelakaan lalu-lintas kepada para pengguna sepeda motor. Telah diatur dan diwajibkan oleh pemerintahan Indonesia bahwa helm merupakan syarat mutlak untuk dipakai seta di anjurkan bagi siapapun pengguna sepeda motor yang akan berpergian kemanapun dan dimanapun. Melihat perkembangan masyarakat Indonesia saat ini sering kita temui dan jumpai, kebanyakan warga di Indonesia, khususnya para anak muda, pelajar atau mahasiswa masih enggan dan tidak mau memakai helm, dan beberapapun diantaranya juga masih asal-asalan menggunakan helm karena merk atau mengikuti tren dan gaya masa kini. Padahal jika kita lihat dan ketahui baik untuk keselamatan maupun keamanan berkendara, helm sangat berfungsi dan berpengaruh sekali sebagai pelindung atau pengaman dalam berkendara. Untuk itulah kita harus sadari penuh, apakah helm-helm tersebut atau yang kita gunakan selama ini sudah sesuai peraturan yang telah ditetapkan mengenai kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 dan sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) termasuk helm pengendara kendaraan bermotor roda dua secara wajib. Sebagai pengguna sepeda motor khususnya para anak muda (remaja) yaitu pelajar dan mahasiswa di lingkungan Universitas Ngudi Waluyo kabupaten Semarang yang sering kita jumpai atau temukan dalam berkendara, perlu kita berikan pengetahuan yang lebih mendalam agar mengetahui serta mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah tentang kewajiban menggunakan helm ber standar SNI agar penggunaan dalam berkendara dapat dijadikan pelindung atau mengantisipasi cidera yang parah saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Subanindyo Hadiluih, Undang-undang Lalu-lintas Sebagai Regulasi Tertib Lantas Kota Medan, Jurnal, 2006.
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta : 1977.
Media Online
https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/snh/article/view/27097 , R.Sacipto, Ciptono. kutipan dari Pemakalah SNH, Semarang : FH UNNES, Thn. 2018,
http/:Indo digital jounlas.org , Majalah Kedokteran Indonesia. Pola determinan sosiodemografi cedera kepala di Indonesia
http/:ditlantas jateng.com. Polda Jateng, latar belakang IRMS
http://scrib.com/ doc/91471759/studi-komparatif-pendalaman-helm-full , Wibowo. Studi komparatif helm full face and open face
https://www.kompasiana.com/vedrucci/572c3418cf7e611a09efb185/implementasi-aturan-penggunaan-helm-sni-dalam-uu-no22-tahun-2009?page=all
Peraturan Perundang- Undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Permen Perindustrian Republik Indonesia No. 40/M-IND/PER/4/2009 tentang Perubahan atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View Integralistik Stats