Implementasi Pendidikan Anti Korupsi dI SMK Texmaco Pemalang

Natal Kristiono(1), Indri Astuti(2), Hafiz RafiUddin(3),


(1) Universitas Negeri Semarang
(2) SMK Texmaco Pemalang
(3) 

Abstract

Korupsi telah menjangkiti birokrasi dari atas hingga terbawah, lembaga perwakilan rakyat, lembaga militer, dunia usaha perbankan, KPU, organisasi kemasyarakatan, dunia pendidikan, lembaga keagamaan, bahkan lembaga-lembaga yang bertugas memberantas korupsi, seperti kepolisian, kehakiman, dan kejaksaan. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Implementasi program Pendidikan Anti Korupsi di SMK Texmaco Pemalang ?,  (2) Apa faktor pendukung dan penghambat program Pendidikan Anti Korupsi di SMK Texmaco Pemalang ?, (3) Bagaimana hasil dari program Pendidikan Anti Korupsi di SMK Texmaco Pemalang ?

korupsi berasal dari bahasa latin, yakni corruption atau corruptus yang disalin dalam bahasa Inggris menjadi corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis menjadi corruption dan dalam bahasa Belanda disalin menjadi corruptive (Korruptie). Asumsi kuat menyatakan bahwa dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia, yaitu korupsi. Arti harfiah dari kata korupsi ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Menurut KBBI (2007: 462) korupsi ialah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perbuatan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Penelitian ini dilaksanakan di SMK Texmaco pemalang, yang beralamat di jalan Pemuda kelurahan Mulyoharjo kabupaten pemalang. Rencana penelitian dilakukan dalam kurun waktu Agustus-oktober 2019.

 

 

Keywords

Pendidikan, Antikorupsi, Implementasi

References

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI. ( 2004 ). Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Jakarta. Diakses dari http://www.bpkp.go.id

Badan Standar Nasional Pendidikan RI. ( 2009 ). Peraturan Mendiknas Tentang Standar Isi ( Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 ). Jakarta. Diakses dari http://www.bnsp-indonesia.org/uploads/2009/permen_22_2006

Badan Standar Nasional Pendidikan RI. ( 2009 ). Peraturan Mendiknas Tentang Standar Kompetensi Lulusan ( Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 ). Jakarta. Diakses dari http://www.bnsp-indonesia.org/uploads/2009/permen_23_2006

Maheka, Arya. (2006). Mengenali Dan Memberantas Korupsi. Jakarta : KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi RI. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta. Diakses dari http://www.kpk.go.id/images/pdf/undang-undang/uu202001.

Komisi Pemberantasan Korupsi RI. (2002). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jakarta. Diakses dari http://www.kpk.go.id/images/pdf/undang-undang/uu302002

Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. Identification of Gap between Laws/ Regulations of the Republic of Indonesia and the United Nations Convention Against Corruption. Jakarta: KPK

Kristiono, Natal.(2017). Pendidikan Antikorupsi Pergulatan Antara Pemikiran Dan Pendidikan. Semarang : Cipta Prima Nusantara.

Kristiono, Natal. Penanaman Karakter Anti Korupsi Melalui Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi Bagi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang. Jurnal Hibualamo, hal 51-56

Kristiono, Natal dan Indri Astuti. Politik Hukum Pemberatasan Korupsi. Seminar nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 4 (3 ) hal 967-984

Kristiono, Natal. Penanaman Nilai Antikorupsi Bagi Mahasiswa Fis Unnes Melalui Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Refleksi Edukatika: Jurnal Ilmiah Kependidikan 9(1)

Suyanto, Totok. . “Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Pendidikan Antikorupsi dan Budaya Sekolahâ€. JPIS. Nomor 23 tahun XIII Edisi Juli – Desember 2005

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View Integralistik Stats