Menilik Kelayakan Substansi dan Bahasa Buku Ajar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya
(1) Universitas Negeri Surabaya
(2) Universitas Negeri Surabaya
Abstract
Buku ajar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak tersedia di Prodi S1 Ilmu Hukum, sementara dinamika jaminan sosial utamanya terkait dengan ketenagakerjaan sangat tinggi. Jenis pekerjaan yang beragam dan diantaranya sangat beresiko terjadi kecelakaan kerja, jadi keberadaan buku ajar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi keharusan untuk disediakan. Buku ajar ini dapat digunakan sebagai sumber belajar bagi mahasiswa untuk belajar secara mandiri karena memberi kemudahan bagi mahasiswa dalam mempelajari setiap kompetensi yang harus dikuasainya, sekaligus sebagai wahana pengembangan materi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan tuntutan kurikulum dan kebutuhan belajar mahasiswa. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui kelayakan materi buku ajar, kepraktisan serta keefektifan dari sisi bahasa buku ajar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, penelitian menggunakan pendekatan Analyze, Design, Develop, Implement, and Evaluate (ADDIE). Pengumpulan data dengan angket tertutup yang hasilnya diolah dalam bentuk penskoran dan diskusi dengan para ahli. Data yang diperoleh dari instrumen evaluasi dianalisis secara deskriptif kualitatif, dan menjadi bahan untuk memperbaiki buku ajar. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa hasil berupa buku ajar masih memerlukan beberapa perbaikan dalam ketiga aspek kelayakan tersebut yakni kelayakan isi, dan kelayakan bahasa serta penyajian. Saran yang diajukan adalah urgensi penyelenggaraan pelatihan dan pendampingan dalam penyusunan buku ajar bagi perguruan tinggi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Rachmad Budiono, (2009). Hukum Perburuhan, Jakarta: Indeks.
Aloysius Uwiyono, (2001). Hak Mogok di Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia Program Pasca Sarjana.
Aloysius Uwiyono, Ketidakpastian Hukum Pengaturan Outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003”, Jurnal Legislasi Indonesia terakreditasi, (Jakarta: Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia RI, Vol. 8 No. 3 September 2011.
Amin Tunggal Widjaja, (2008). Outsourcing: Konsep dan Kasus, Jakarta: Harvindo.
Asri Widjajanti, (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika.
Bowers, John dan Simon Honeyball, (1990). Labour Law, London: Blackstone Press Limited.
Gardner, Bryant A, (1999). Black’s Law Dictionary, seventh edition, St. Paul, Minn.
Iftida Yasar, (2008). Sukses Implementasi Outsourcing, Jakarta: PPM.
Mochtar Pakpahan dan Ruth Damaihati Pakpahan, (2010). Konflik Kepentingan Outsourcing dan Kontrak dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Jakarta: Bumi Intitama Sejahtera.
Peter Mahmud Marzuki, (2007). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Prastowo, Andi, (2014). Panduan Kreatif Membuat Bahan Ajar Inovatif. Yogyakarta: Diva Press.
Rachmad Syafaat, (2008). Gerakan Buruh dan Pemulihan Hak Dasarnya, Malang: In-Trans-Publishing.
Sehat Damanik, (2006). Outsourcing dan Perjanjian Kerja menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai Penuntun untukMerencanakan, Melaksanakan Bisnis Outsourcing dan Perjanjian Kerja, Jakarta: DSS Publishing.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View Integralistik Stats