ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TERHADAP PELAKSANAAN DESMIGRATIF
(1) Universitas Terbuka
(2) universitas Sains Al-Qur'an Wonosobo
(3) Universitas Terbuka
Abstract
Isu mengenai kasus pekerja migran menjadi fenomena yang banyak dibicarakan dalam dunia internasional. Program Desbumi (Desa Peduli Buruh Migran) yang diinisiasi di Kabupaten Wonosobo oleh organisasi masyarakat sipil, dengan tujuan memperbaiki kondisi pekerja migran melalui pemberdayaan komunitas. Desbumi memunculkan inisiatif berbagai komunitas dengan tujuan yang relatif serupa yaitu advokasi kepentingan pekerja migran. Pemerintah juga berinisiatif untuk menggagas program serupa pada tahun 2016, melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Program yang diberi nama Desa Migran Produktif (Desmigratif). Namun, pada kenyataannya, pekerja migran masih mengalami berbagai kasus. Permasalahan yang dialami oleh pekerja migran akan terus menerus ada dengan bentuk yang bervariasi. Disinilah perlu adanya evaluasi terkait peraturan tersebut yang menjadi pelindung migran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum migran menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta bagaimana evaluasi program desmigratif dalam mewujudkan kepastian hukum pekerja migran. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program Desmigratif sebagai upaya mengurangi jumlah pekerja migran Indonesia perseorangan dilakukan dengan mengadakan Pusat Layanan Migrasi, yang dilengkapi dengan fasilitas penunjang informasi untuk memudahkan para calon pekerja migran dalam menyerap informasi, sehingga dapat dikatakan bahwa pelaksanaan program Desmigratif sudah berjalan dengan baik, namun terdapat beberapa kendala yang dapat menghambat pelaksanaan program Desmigratif. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya-upaya yang dilakukan demi mengurangi kendala tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amin, M. K. (2019). Program Desa Migran Produktif (Desmigratif) Di Desa Payaman (Studi Tentang Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan). Vol2, 2, 1–13.
Anggriani, R. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Irregular Migrant Workers Indonesia Di Kawasan Asia Tenggara (Dalam Perspektif Hukum Ham Internasional). Yuridika, 32(2), 308. Https://Doi.Org/10.20473/Ydk.V32i2.4773
Ardiyanti, H. (2020). Komunikasi Pemerintahan Dalam Penanganan Pandemi Covid-19. Bidang Politik Dalam Negeri Info Singkat : Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, 12(15), 25–30.
Arifiartiningsih. (2016). Pemberdayaan Mantan Buruh Migran. Sosiologi Reflektif, 11(1), 109–138.
Asikin, Z. (2012). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Rajawali Press.
Asyhadie, Z. (2008). Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Rajagrafindo Persada.
Atedjadi, R. L. (2015). Peran Dan Tanggung Jawab Lembaga Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Pekerja Migran Di Indonesia. In Veritas Et Justitia (Vol. 1, Issue 2). Https://Doi.Org/10.25123/Vej.1693
Awwal, H. M., Sihabudin, A. A., & Sunarti, N. (2020). Pelaksanaan Program Desa Migran Produktif Di Desa Karyamukti Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(3), 573–584.
Ayunda, R., Yusuf, R. R., & Disemadi, H. S. (2021). Efektivitas Kebijakan Pemerintah Tentang Perlindungan Sosial Pekerja Migran Indonesia: Studi Hukum Di Provinsi Kepulauan Riau. Justisi, 7(2), 89–104. Https://Doi.Org/10.33506/Js.V7i2.1248
Bastaman, K., Nawawi, A., & Taharudin, T. (2020). Efektivitas Program Desa Migran Produktif (Desmigratif) Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Subang. The World Of Public Administration Journal, 2(2), 169–191. Https://Doi.Org/10.37950/Wpaj.V2i2.928
Bnp2tki. (2011). Petunjuk Teknis Tenaga Kerja Indonesia Yang Bekerja Secara Perseorangan. July.
Bp2mi. (2022). Data Pekerja Migran Indonesia Peroide Tahun 2021. Badan Pelindungan Pekerja Migrasi Indonesia.
Bps. (2022). Berita Resmi Statistik. Bps.Go.Id. Https://Jakarta.Bps.Go.Id/Pressrelease/2019/11/01/375/Tingkat-Penghunian-Kamar--Tpk--Hotel--Berbintang-Dki-Jakarta-Pada-Bulan-September-2019-Mencapai-58-97-Persen.Html
Dumais, Bryan, V. V. S., & Maramis, M. R. (2022). Tindak Pidana Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia Pada Jabatan Dan Jenis Pekerjaan Yang Tidak Sesuai Dengan Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Xi(1), 45–55.
Fahrudin, R. A. (2016). Kebijakan Desa Dukuhdempok Dalam Melindungi Buruh Migran Dan Pemberdayaan Mantan Buruh Migran (Studi Pada Peraturan Desa Dukuhdempok Nomor 01 Tahun 2017). Https://Medium.Com/, 1510511056, 1–25. Https://Medium.Com/@Arifwicaksanaa/Pengertian-Use-Case-A7e576e1b6bf
Fajar, A., & Darwis, R. S. (2017). Tantangan Kiprah Pekerja Sosial Profesional Di Indonesia. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 29. Https://Doi.Org/10.24198/Jppm.V4i1.14207
Indonesian Bank. (2015). Tantangan, Arah Kebijakan Dan Prospek Perekonomian Indonesia. Jurnal Maritime Economy, 52(Prospek Perekonomian Indonesia Secara Maritim), 1–52.
Ishak, K. (2007). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pengangguran Dan Inflikasinyaterhadap Indek Pembangunan Di Indonesia. 3–3.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor Tahun Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah , Terakhir Pcrubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republi.
Kertonegoro, S. (2000). Jaminan Sosial Dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Mutiara.
Ketenagakerjaan, K., Indonesia, R., Pengantar, K., Isi Bab, D., Latar, P. A., Tujuan, B. B., Dasar, C., Pengertian, H. D., Ii, B., Dasar, K., Desa Migran, P., Sasaran, P. A., Kegiatan, B., Program, U., Migran, D., Prinsip, P. C., Desa, P., Produktif, M., Keberhasilan, D. I., … Pembiayaan, L. D. (2017). Pedoman Program Desmigratif I Halaman Pedoman Program Desa Migran Produktif.
Minister Of Manpower And Transmigration. (2010). Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Vii(8), 1–69. Https://Indolabourdatabase.Files.Wordpress.Com/2018/03/Permenaker-No-8-Tahun-2010-Tentang-Apd.Pdf
Morgan. (2019). Mengenal Konvensi Pbb 1990 Tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran. Journal Of Chemical Information And Modeling, 53(9), 1689–1699.
Mulyadi, M. (2016). Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Pengangguran Dan Kemiskinan Dalam Masyarakat. Jurnal Kajian, 21(3), 221–236.
Muthahari, N. (2014). Memahami Keberangkatan Tki Jalur Mandiri (Online). Pusat Sumber Daya Buruh Migran. Https://Buruhmigran.Or.Id/En/2014/03/26/Memahami-Keberangkatan-Tki-Jalur-Mandiri/
Neununy, D. J. (2021). Urgensi Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja) Terhadap Hak Masyarakat Adat Di Wilayah Pesisir. Balobe Law Journal, 1(2), 119. Https://Doi.Org/10.47268/Balobe.V1i2.653
Nugroho, A., Rusdiana, E., & Mustari, M. (2020). Social Security For Domestic Workers In Indonesia. 226(Icss), 73–78. Https://Doi.Org/10.2991/Icss-18.2018.18
Parliament, I. (1985). Presiden Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan, 4(1), 1–5. Https://Www.Google.Com/Url?Sa=T&Rct=J&Q=&Esrc=S&Source=Web&Cd=1&Cad=Rja&Uact=8&Ved=2ahukewjwxrkeif7eahvyfyskhchwaowqfjaaegqicrac&Url=Https%3a%2f%2fwww.Ojk.Go.Id%2fid%2fkanal%2fpasar-Modal%2fregulasi%2fundang-Undang%2fdocuments%2fpages%2fundang-Undang-Nomo
Pemerintah Indonesia. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 2017 Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah Indonesia.
Rizkiana, R. E., & Gerry, M. (2022). Penanganan Hak Atas Perumahan Yang Layak Terkait Backlog Di Masa Pandemi Covid 19 : Studi Kasus Di Kota Samarinda ( Decent Housing Rights Handling Related To Backlog During Covid-19 Pandemic : Samarinda City Case Study ). 287–304.
S.M. Soekanto. (N.D.). Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Perkasa.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Rajagrafindo Persada.
Solang, M. (2011). Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Hukum Mengenai Perlindungan Hak Dan Keselamatan Pekerja Migran. Undang-Undang Republik Nomor 5 Tahun 2011, 8, 1–6.
Sri Rahmany, S. I. M. E. S. (2019). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tenaga Kerja Bekerja Di Luar Negeri Serta Implikasi Terhadap Kesejahteraan Keluarga Dilihat Dari Perspektif Islam. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 51–73.
Susiana, S. (2017). Perlindungan Hak Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Feminisme. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 8(2), 207–222.
Winda Apriani Zarona Harahap, Asep Syarifuddin, B. H. (2021). Hukum Di Indonesia The Effect Of Social Change In The Development Of Law. Jurnal Lex Suprema, Iii, 549–565.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View Integralistik Stats