Corruption as an Extra-Ordinary Crime: Elements and Eradication Efforts in Indonesia
(1) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
(2) Center for the Study of National Constitution and Legislation (Poskolegnas) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
(3) Center for the Study of National Constitution and Legislation (Poskolegnas) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
(4) Center for the Study of National Constitution and Legislation (Poskolegnas) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Abstract
Corruption is part of the extraordinary crime. This is because corruption has threatened the country's economy, democracy, and public welfare. Prevention and prosecution of extraordinary crimes need to be carried out in an extraordinary way as well. This study uses a normative type of research, with a statutory approach and a literature approach. The results of the study state that the establishment of the Corruption Eradication Commission is a tool used by the Indonesian government in implementing law enforcement. Additional punishment is an effort to crack down on corruption crimes. In fact, handling corruption cases requires cooperation between law enforcement officials, the government and the community.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurofiq, Atep. (2016). Politik Hukum Ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia Jurnal Cita Hukum. Vol. 4 No. 2 Desember. P-ISSN: 2356-1440. E-ISSN: 2502-230X.
Agustine, Vina. (2012). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap “ Justice Collaborator” Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Diponegoro Law Review, Volume 1, Nomor 4.
Anjari, Warih. (2015). Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Yudisial Vol. 8 No. 1 April.
Anwar, Syamsul. (2006). Fikih Antikorupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Jakarta: Pusat studi Agama dan Peradaban (PSAP).
Artantojati, Sigit. (2012). Perlindungan Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Callaborators) Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), Tesis, Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Indonesia.
Mahayanthi, Yosy Dewi. (2015). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pencabutan Hak Pilih Aktif Dan Pasif Terhadap Terpidana Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Universitas Brawijaya Fakultas Hukum.
Faisal, (2012). Menerobos Positivisme Hukum, Bekasi: Gramata Publishing.
Fatakh, Abdul. (2015) Kejahatan Pidana Khusus Korupsi Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Progresif Dalam Integritas Hukum Nasional, Al-Mizan ISSN 1907-0985. EISSN 2442-8256 Volume 11 Nomor 1 Juni.
Hadipratikto, Mungki. 2012. "Eksekusi Putusan Pidana Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Nestor Magister Hukum, vol. 2, no. 2.
Huntington, Samuel P. (1968). Political Order in Changing Societies. New Haven: Yale University Press.
Indonesia Corruption Watch. 2014. Catatan Pemantauan Perkara Korupsi Yang Divonis Oleh Pengadilan Selama Tahun 2013 hukuman koruptor belum menjerakan 10 Januari 2014.
Irawan, Benny. (2011). Diskresi sebagai Tindak Pidana Korupsi: Kajian Kriminologi dan Hukum terhadap Fenomena Pejabat Otoritas, MIMBAR, Vol. XXVII, No. 2. Desember.
Isgiyataa, Jaka; Indayanib; Budiyoni, Eko. (2018). “Studi Tentang Teori Gone dan Pengaruhnya Terhadap Fraud Dengan Idealisme Pimpinan Sebagai Variabel Moderasi: Studi Pada Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintahan” Jurnal Dinamika Akuntansi dan Bisnis Vol. 5 (1).
Kemendikbud, (2013) Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI Direktorat jendral pendidikan tinggi, Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Slide share, 03 Agustus.
Musarofa, Haliva. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Pencabutan Hak Politik Bagi Terpidana Korupsi Di Indonesia JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor I Februari.
Salama, Nadiatus. (2014). Motif dan Proses Psikologis Korupsi, Jurnal Psikologi Volume 41, NO. 2, Desember.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Usul Inisiatif Masyarakat, 2005.
Nye, J.S. (1967). “Corruption and Political Development: A Cost-Benefit Analysis”, American Political Science Review, Vol LXI, No. 2, 1967.
Poerwadarminta, W.J.S. (2007). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka, Cetakan Keempat.
Pope, Jeremy. (2003). Strategi Memberantas Korupsi; Elemen Sistem Integritas Nasional, (terj.) Masri Maris, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Raharjo, Satjipto. (2003). Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Jakarta: kompas.
Veranda, Ivon Rista. (2015). Urgensi Pencabutan Hak Menduduki Jabatan Publik Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Vol 8.
Hartono, Dian Rudi. (2016). Pencabutan Hak Politik Terhadap Koruptor Perspektif Nomkrasi Islam. Skripsi UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta.
Runtukahu, Ernest. (2012). Korupsi Dalam Konsep Hukum Formal Dan Konsep Hukum Material, Lex Crimen Vol.I. No. 2 Apr-Jun.
Situmorang, Morgan. (2014). Harmonisasi Hukum Nasional Dibidang Korupsi Dengan United Nations Convention Agains Corruption, jurnal rechvinding volume 3 No. 3 Desember.
Sibuea, Deypendy Tommy. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Dam Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Diponegoro law reivew, Volume 5 No. 2.
Regulations:
Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2014 Tentan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban, Bab Umum, Lembaran Negara Nomor 293 Tahun 2014
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) 2013
Undang-undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Website
Jenis dan bentuk Korupsi, https://www.kajianpustaka.com/2013/08/pengertian-model-bentuk-jenis-korupsi.html diakses pada 7 Juni 2018
KPK, Anti-Corruption Clearing House “Akil Mochtar, Kasak-Kusuk Sang Hakim” https://acch.kpk.go.id/id/artikel/fokus/akil-mochtar-kasak-kusuk-sang-hakim diakses pada 18 November 2020 pukul 16.20 WIB
Pengertian Konvensional Menurut Ahli http://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-konvensional-dan-contohnya/ diakses pada 17 Juni 2018
Sudarto, 2017. Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS Vol IV No. 2 Juli-Desember.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Nur Rohim Yunus, Latipah Nasution, Siti Romlah, Siti Nurhalimah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License