Creativity and Innovation of Assistance for Victims of Domestic Violence: Between Law and Practices

Salimi Muhammad Baindowi(1),


(1) Universitas Negeri Semarang

Abstract

Violence against women in households in quantitative terms has increased significantly and is accompanied by an increase in intensity and quality. Domestic violence results in physical, psychological, sexual, and neglectful suffering or suffering, including the threat of unlawful deeds, coercion, or deprivation of liberty within the scope of the household. Victims of domestic violence require assistance from the sender to the concerned investigator with a copy to the vertical institution, Komnas HAM and Komnas Perlindungan Anak.

Keywords

Victim, Investigation, Assistance

Full Text:

PDF

References

Collie.,Rohan, Pelecehan Seksual: Hubungan Mayoritas dan Minoritas. Bandung: PT Sinar Grafika, 1998

Helmi, Muhammad Ishar, “Implementasi Gagasan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan ”( Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (PUSKANSI). No.11-13, 2014.

Liliana, Noni Veronica. ”Bantuan Hukum LBH APIK dalam Penanganan Perempuan Korban KDRT”. Citra JusticiaVolume II, No.2, 2014

Indrayanti, Kadek Wiwik, Pola Penaganan KDRT Oleh Lembaga Lokal. Jurnal Penelitian Ilmu -Ilmu Sosial. Vol. XIV. No.1, 2003

Republik Indonesia, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.2008.

Susanto, I.S., Kriminologi. Yogyakarta: Yogyakarta.: Genta Publishing, 2011.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2003.

Harkristuti,”Menyimak RUU Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume I, Nomor 1 Juli 2004.

Sutrisminah E,Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Ke-sehatan Reproduksi. Kebidanan FIKUnissala. 2010

Pujiyanto, Ganjar, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Prespektif Budaya Patriakal. (Studi Kasus Pada KelurahanDoplang, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo)” Skripsi: Universitas Negeri Semarang. 2007.

Harkristuti, ”Menyimak RUU Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume I, Nomor 1 Juli 2004.

Nasbianto, Elli N. ,Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Sebuah Kejahatan Yang Tersembunyi (dalam Syafik Hasyim: enakar Harga Perempuan)Bandung, 1999

Nurhayati, Siti Rohmah dan SugiyantoAtribusi Kekerasan Dalam Ru,mah Tangga,Kesadaran Terhadap Gender, dan Strategi Menghadapi Masalah Pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Jurnal Psikologi Universitas Gajah Mada. Vol. 2. no.2,2003.

Pollack, Robert A. 2002. “An Intergenerational Model of Domestic Violence”.Jurnal Kesehatan. Volume VI/03,2002.

UU R I No 23 Tahun 2004, TentangPenghapusan KDRT, Laksana,Agiustus 2013

M. Ridwan Indra, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Haji Masagung,1994.

Muhammad Thalib, 30 Perilaku Durhaka Suami Terhadap Istri, Bandung :Irsyad Baitus Salam, 2003.

Analisis Gender Dalam Memahami Persoalan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan. Jurnal Wanodya. No 16. Th XIV 2004

Kartono, Kartini ,Patologi Sosial Gangguan Jiwa. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Salimi Muhammad Baindowi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Creative Commons License
The journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License